SK Hak Dan Kewajiban Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS



DINAS KESEHATAN



Jl. Cakhana Nomor : 249 Kecamatan Kotaagung Timur No. Telp / HP (082175862015) e-mail : [email protected]. Kode Pos (35384)



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PASAR SIMPANG NOMOR: .........../ 27 / 2018 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS PASAR SIMPANG KEPALA UPT PUSKESMAS PASAR SIMPANG Menimbang



: a. Bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di puskesmas, petugas puskesmas harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban pasien; b. Bahwa untuk menjaga keselamatan pasien maupun petugas dalam memberikan pelayanan, pasien pun perlu mengetahui tentang hak dan kewajibannya; c.



Mengingat



Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada butir a dan b diatas, perlu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Pasar Simpang tentang HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS PASAR SIMPANG.



: 1. Undang – Undang nomor 2 Tahun 1997 tentang pembentukan Kabupaten Daerah TK II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667); 2. Undang – Undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, Tempat Praktik Dokter Mandiri, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter gigi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049); MEMUTUSKAN



Menetapkan



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PASAR SIMPANG TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS PASAR SIMPANG.



Kesatu



: Hak dan kewajiban pasien di UPT Puskesmas Pasar Simpang, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya denganketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Kotaagung Timur : Januari 2018



Kepala UPT Puskesmas Pasar Simpang, Kabupaten Tanggamus.



dr. THERESIA HUTABARAT NIP. 19800223 200902 2 003



Lampiran 1 : Lampiran 1: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Pasar Simpang Nomor : ......./27/2018 Tanggal :............... HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS PASAR SIMPANG A. HAK PASIEN : 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas; 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; 4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur; 5. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6. Memilih tenaga kesehatan sesuai dengan keinginannya berdasarkan tenaga yang tersedia di Puskesmas dan peraturan yang berlaku di Puskesmas; 7. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas; 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk datadata medisnya; 10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan / pengobatan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 11. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; 12. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas; 13. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya; 14. Menggugat dan atau menuntut puskesmas apabila puskesmas itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; 15. Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. KEWAJIBAN PASIEN : 1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi; 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas Pasar simpang; Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas Pasar Simpang, Kabupaten Tanggamus.



dr. THERESIA HUTABARAT NIP. 19800223 200902 2 003