SK Hak Dan Kewajiban Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS LABUAPI



Jalan TGH. Lopan, Gg. Permas, Dusun Labuapi, Desa Labuapi, Kecamatan labuapi Tlpn./HP. 087 884 274 434 Kode Pos : 83361 E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS LABUAPI Nomor : /Kep/PKM-LA/ I /2020 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS LABUAPI Menimbang



:



a. bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di Puskesmas, pimpinan puskesmas dan petugas harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban pasien. Pasien pun perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka dipandang perlu untuk dituangkan dan ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Labuapi.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 42; 3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, 4. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 5. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS LABUAPI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



KESATU



:



Hak dan kewajiban pasien sebagaimana yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



KEDUA



:



Keputusan ini berlaku semenjak ditetapakan dan apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Labuapi Padatanggal 06 Januari 2020 Kepala UPT PUSKESMAS LABUAPI



Rohayati, S.Si



Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS LABUAPI Nomor : /Kep/PKM-LA/I/2020 Tentang : HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN HAK PASIEN 1. Memperoleh informasi mengenaitata tertib peraturan yang berlaku di puskesmas labuapi 2. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu seusai standar profesiden standar prosedur operasional 3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisen sehingga pasien terhindar dari fisik dan materi 4. Memperoleh pelayanan yang adil dan manusiawi tanpa adanya perbedaan pelayanan dari petugas 5. Mengajukan pengaduan atau keluahan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan 6. Meminta konsultasi dokter tentang penyakit yang di deritanya 7. Mendapatkan privasi kdan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data data medisnya 8. Memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan medis yang di lakukan terhadapnya 9. Mendapat informasi yang jelas mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis , tujuan tindakan medis alternatif, tindakan resiko dan konflikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang di lakukan serrta biyaya tindakan 10. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis 11. Mengajukan usul, saran, dan memberi masukan demi perbaikan pelayanan kepada puskesmas baik secara langsung atau tidak langsung memlalui kotak saran, sms atau whatsapp/telepon 085-333154-466 KEWAJIBAN PASIEN 1. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi. 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan. 4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.



Ditetapkan di Labuapi Padatanggal 06 Januari 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS LABUAPI



Rohayati, S.Si