SK Hak Dan Kewajiban Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR



KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR NOMOR 7490 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI PUSKESMAS KECAMATAN GAMBIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR Menimbang



Mengingat



: a. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal; b. Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannnya; c.



Bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan kesehatan di puskesmas, pimpinan puskesmas dan petugas harus mengetahui hak dan kewjiban sasaran;



d.



Bahwa sasaran pelayanan kesehatan di puskesmas perlu mendapat kan informasi tentang hak dan kewajibannya.



e.



Berdasarkan butir a sampai d diatas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan Gambir tentang Hak dan Kewajiban Pasien di Puskesmas Kecamatan Gambir.



: a. b. c. d. e.



Undang-undang Dasar 1945 pasal 28a tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 29Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; f. Peraturan Gubernur Nomor 334 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR TENTANG PENETAPAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI LINGKUNGAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR



KESATU



: Menetapkan Hak dan Kewajiban Pasien Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Gambir (Berdasarkan Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal (52) sebagai berikut : Hak Pasien (Berdasarkan Pasal (52) : a. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, sebagaimana dimaksud dalm Pasal 45 ayat (3) : Diagnosa dan Tata Cara Tindakan Medis, Tujuan Tindakan Medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, Resiko Komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan b. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain c. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis d. Menolak tindakan medis



KEDUA



e.



Mendapatkan isi rekam medis



f.



Memilih tenaga kesehatan



: Menetapkan Kewajiban Pasien (berdasarkan Pasal 53 ) : a. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya b. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi c. Mematuhi ketentusn yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan d. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diteriMA



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku paada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : pada Tanggal :



Jakarta 14 September 2015



KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT



I.G.A. RUSMALA DEWI NIP 196607241993012001