6 0 125 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA YAKRIJA Nomor : Tentang KEBIJAKAN PENJELASAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN
Direktur Klinik Yakrija setelah : Menimbang
: 1
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di Klinik Pratama Yakrija perlu di buat peraturan tentang bagaimana kebijakan penjelasan hak pasien dalam pelayanan
2 Mengingat
: 1.
Perlu di tetapkan dalam peraturan Direktur Klinik Pratama Yakrija Keputusan Undang-undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
: Menetapkan
Pertama
MEMUTUSKAN
:
KEBIJAKAN : PENJELASAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN
Kedua
Kebijakan : penjelasan hak dan kewajiban pasien dalam pelayanan di Klinik Pratama Yakrija di maksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
Kebijakan : penjelasan hak dan kewajiban pasien dalam pelayanan di Klinik Pratama Yakrija sebagaimana di maksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam memberikan pelayanan di Klinik Pratama Yakrija.
Keempat
Peraturan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal :
Tindasan disampaikan kepada Yth :
Direktur Klinik Pratama Yakrija
1.
Bagian Pendaftaran
2.
Unit terkait
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA YAKRIJA NOMOR
:
TANGGAL
:
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak pasien: 1.
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Klinik.
2.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/ pelanggan.
3.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, tanpa diskriminasi, bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
4.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
5.
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar klinik.
6.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
7.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
8.
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
9.
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
10.
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Klinik.
11.
Menggugat dan atau menuntut Klinik apabila Klinik itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
Kewajiban pasien/ pelanggan : 1.
Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
2.
Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, serta perawat,
3.
Mematuhi ketentuan yang berlaku di Klinik.
4.
Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Jakarta, ……………2016
DIREKTUR KLINIK YAKRIJA