SK Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WALIKOTA METRO KEPUTUSAN WALIKOTA METRO NOMOR : /KPTS/D-7/02/2014 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS IKATAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT KOTA METRO MASA BHAKTI 2014-2015 WALIKOTA METRO, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa dalam mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial terutama dalam meningkatkan koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang kesejahteraan sosial Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Kota Metro;



b.



bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Metro dengan Keputusan Walikota;



: 1.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;



2.



Undang-Undang Nomor Kesejahteraan Sosial;



11



2009



tentang



3.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;



tentang



4.



Undang-undang Nomor Penanganan Fakir Miskin;



tentang



5.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;



7.



Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat



13



Tahun



Tahun



2011



Memperhatikan : Berita Acara Rapat Ree Organisasi Ikatan Pekerjaan Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Metro tanggal 31 Desember 2014. MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU



: : Membentuk Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Metro Masa Bhakti 2014 – 2015 dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Pekerja Sosial Masyarakat bertugas : a. Menginisiasi Penanganan masalah sosial; b. Mendorong, menggerakkan dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. Sebagai pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; d. Sebagai mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. Memantau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



KETIGA



: Pada saat Keputusan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Nomor : 460/ 28/ KPTS/D-7/02/2013 tanggal 07 Juni 2013 tentang Pengukuhan Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Metro Masa Bhakti 2013-2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Metro Pada tanggal WALIKOTA METRO,



LUKMAN HAKIM Tembusan : Yth. 1. Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung 2. Inspektur Kota Metro 3. Masing-masing yang bersangkutan



Lampiran



: Keputusan Walikota Metro



2014



Nomor :4 8/KPTS/D-7/02/2014 Tanggal : 20 2014 SUSUNAN PENGURUS IKATAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT KOTA METRO MASA BHAKTI 2014-2015 Pembina



:



Ketua



:



A Riady Abdullah



Wakil Ketua



:



Suroso



Sekretaris



:



Parjono



Wakil Sekretaris :



Ibrahim



Bendahara



Irwan Setiawan



:



Kepala Dinas Sosial, Tenaga Masyarakat Kota Metro



Kerja



dan



Pemberdayaan



BIDANG-BIDANG A. Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial 1. Ponijan (Koordinator) 2. Kholifah 3. Haryanto 4. Feni Widiastuti 5. Hasbi Asydiq 6. Sri Budiarti B. Bidang Pengembangan dan Sumber Daya 1. Muzani (Koordinator) 2. Ahmad Sodri, S.Ag 3. Iin Dwi Astuti, SE 4. Widiyanto 5. Saefudin Efendi 6. Sarginen C. Bidang Sarana dan Prasarana 1. Didik Mardiyanto (Koordinator) 2. Wiyadi 3. Wardiman 4. Dwi Lomas Mujiono 5. Ronggo Warsito 6. Eri Wahyu Sejati D. Bidang Humas dan Kerjasama 1. Rukmana (Koordinator) 2. Sujono 3. Setyo Widianto, SP 4. Tri Warsito 5. Septian Pambudi 6. Rujianto WALIKOTA METRO,



LUKMAN HAKIM