5 0 85 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS RAWAT INAP BOJONGMANIK NOMOR : 800 / 02 / SK / Pkm-Bjm / I / 2021 TENTANG INDIKATOR PECEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP BOJONGMANIK, Menimbang
:
a. bahwa dalam mengembangkan tugas pokok dan fungsi, perlu disusun Indikator yang jelas pada kegiatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan
Keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas
Rawat
Inap
Bojongmanik tentang Indikator Pencegahan Dan Penurunan Stunting. Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02 / MENKES / 52 / 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015 – 2019; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP BOJONGMANIK
TENTANG
INDIKATOR
KEGIATAN
PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING. KESATU
:
Bahwa indicator-indikator yang terlampir dalam lampiran surat keputusan ini merupakan Indikator kegiatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting di Puskesmas Rawat Inap Bojongmanik.
KEDUA
:
Indikator kegiatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting menyusun rencana kegiatan tahunan, bulanan, melaksanakan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
KETIGA
:
Indikator kegiatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting perintah atasan yang berupa disposisi maupun petunjuk lisan guna dilakukan tindak lanjut penyelesainnya.
KEEMPAT
:
Indikator kegiatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan langsung berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bojongmanik Pada tanggal : …. KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP BOJONGMANIK,
WAHID HAMDAN
LAMPIRAN 1 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NOMOR
: 800 / 02 / SK / Pkm-Bjm / I / 2021
TANGGAL : …. TENTANG : PENETAPAN INDIKATOR KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING PUSKESMAS RAWAT INAP BOJONGMANIK
INDIKATOR KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP BOJONGMANIK SASARAN
INDIKATOR
DEFINISI OPERASIONAL
PENANGGUNG JAWAB
A. Indikator Utama UPTD Puskesmas Rawat Inap Bojongmanik
1
Bumil periksa hamil minimal 4 kali selama kehamilan
% Bumil yang periksa hamil 4 kali terhadap semua bumil dalam kurun waktu yang sama
2
Bumil mendapat dan minum Tablet Tambah Darah (TTD) selama 90 Hari
% Bumil mendapat dan minum TTD selama 90 hari terhadap semua bumil dalam kurun waktu yang sama
UPTD Puskesmas Rawat Inap Bojongmanik
3
Bumil mengikuti konseling gizi/ kelas Ibu minimal 4 Kali
% Bumil mengikuti konseling gizi/kelas ibu minimal 4 kali terhadap semua bumil dalam kurun waktu yang sama
UPTD Puskesmas Rawat Inap Bojongmanik
4
Bumil KEK/Resti mendapat PMT/ kunjungan rumah bulanan
% Bumil KEK/Resti yang mendapat PMT/ kunjungan rumah bulanan terhadap semua Bumil KEK dalam kurun waktu yang sama
UPTD Puskesmas Rawat Inap Bojongmanik
5
Bumil memiliki Jaminan Kesehatan
% Bumil yang memiliki Jaminan Kesehatan terhadap seluruh Bumil dalam kurun waktu yang sama
UPTD Puskesmas Rawat Inap Bojongmanik
6
Rumah tangga dengan Bumil punya akses air minum aman
% Rumah tangga Bumil punya akses air minum aman terhadap seluruh Bumil dalam kurun waktu yang sama
IBU HAMIL
7
Rumah tangga dengan Bumil memiliki jamban yang layak
% Rumah tangga Bumil memiliki jamban layak terhadap seluruh Rumah tangga Bumil dalam kurun waktu yang sama
UPTD Puskesmas Rawat Inap Bojongmanik
(Bumil)
8
Ibu Bersalin mendapat Pemeriksaan Nifas 3 Kali
% Ibu Bersalin mendapat pemeriksaan nifas 3 kali terhadap seluruh Ibu Bersalin dalam kurun waktu yang sama
UPTD Puskesmas Rawat Inap Bojongmanik
Anak usia