16 0 87 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BEJEN Jln. Raya Sukorejo Bejen Kecamatan Bejen Kode pos56258 Telp. (0294) 3653020 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BEJEN NOMOR : TENTANG JAM BUKA PELAYANAN FARMASI KEPALA PUSKESMAS BEJEN, Menimbang
:
a.
b.
Mengingat
:
1. 2.
3.
Bahwa pelayanan apotek Puskesmas merupakan salah satu sarana bahwa pelayanan apotek Puskesmas merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat pelayanan kesehatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat terutama dalam pemenuh kebutuhan obat sesuai dengan jenis terutama dalam pemenuhan kebutuhan obat sesuai dengan jenis penyakit; penyakit; Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Puskesmas; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG JAM BUKA PELAYANAN FARMASI
Kesatu
:
Kebijakan jam buka pelayanan farmasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini;
Kedua
:
Keputusan
ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan,
dengan ketentuan akan dilakukan koreksi apabila ternyata di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan;
Ditetapkan di Pada tanggal
Temanggung
KEPALA PUSKESMAS BEJEN
dr. SUPRIYANTO Penata Tk I NIP. 19680304 200801 1 008 SALINAN : 1. A r s i p
Lampiran
: Keputusan Kepala Puskesmas Bejen
Nomor
:
Tanggal
:
JAM BUKA PELAYANAN FARMASI NO. 1.
HARI
JAM BUKA 08.00-13.00
2.
Senin Selasa
3.
Rabu
08.00-13.00
4.
Kamis
08.00-13.00
5.
Jum’at
08.00-11.00
6.
Sabtu
08.00-12.00
7.
Minggu
KETERANGAN
08.00-13.00
LIBUR