SK Juru Kunci Makam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN SIDOARJO KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKOREJO NOMOR : 141/ /404.8.3.15/2017 TENTANG PENGANGKATAN JURU KUNCI MAKAM KEPALA DESA SUKOREJO Menimbang



Mengingat



: bahwa dalam rangka membantu kelancaran tugas Pemerintah Desa untuk menjaga makam Desa agar terlihat bersih dan rapi maka dipandang perlu untuk mengangkat Petugas penjaga makam Desa Sukorejo dengan Keputusan Kepala Desa Sukorejo. . : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi JawaTimur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Tasa Undang-undang 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5539); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 5558); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014 seri E); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 32); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 2094);



9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 11). 10.Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



: Mengangkat nama tersebut di bawah ini : 1. Nama Umur Alamat



: PAIMAN : 66 tahun : Desa Sukorejo RT. 006 RW. 002 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. 2. Nama : SUTIYONO Umur : 50 tahun Alamat : Desa Sukorejo RT. 008 RW. 003 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Untuk Menjadi Petugas Juru Kunci Makam Desa Sukorejo. KEDUA KETIGA



KEEMPAT KELIMA



: Tugas dan kewajiban Petugas Juru Kunci Makam adalah membersihkan area makam dan mengawasi pengunjung yang datang di makam. : Petugas Juru Kunci Makam memperoleh tunjangan sebesar Rp. 250.000,00/bulan yang bersumber pada APBDes Sukorejo Tahun Anggaran 2017. : Masa tugas Juru Kunci Makam Desa Sukorejo adalah 1 (Satu) tahun terhitung sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2017. : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: SUKOREJO : 18 Januari 2017



KEPALA DESA SUKOREJO



HERI KUSTANTONO