SK Kebijakan Hak Dan Kewajiban Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Akreditasi Puskesmas dan Klinik .12/13



Pedoman Dokumen.



PEMERINTAH KABUPATEN ROWOPUDU DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MALOWOPATI Jalan A,Yayuli Nomor. 22. Kotak Pos 115.Karangelo Malowopati



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MALOWOPATI NOMOR: SK/ TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN/ PELANGGAN Menimbang



:



Mengingat



:



1. Bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di Puskesmas, pimpinan puskesmas dan petugas harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban pasien. Pasien pun perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 2. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan Hak dan Kewajiban pasien dengan keputusan Kepala Puskesmas. 1. Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, pasal 28. 2. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262. 4. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi an Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rowopudu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Rowopudu. 6. Peraturan Bupati Rowopudu Nomor 28 Tahuun 2008 tentang Tugas pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatatan dan tata kerja organisasi Dan dan tata kerja organisasi Dinas Kesehatan Kabuaten Rowopudu. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: :



Kedua



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MALOWOPATI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN. Hak dan Kewajiban Pasien/ pelanggan seperti yang tertera pada



94



Akreditasi Puskesmas dan Klinik .12/13



Pedoman Dokumen.



lampiran Surat Keputusan ini. Ketiga



:



Keputusan ini berlaku mulai Tahun 6 April 2013, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. …………… Kepala Puskesmas Malowopati



Dr. Mangunceki. NIP. 196903102002122003



Keterangan: Untuk tata naskah tanpa Titel dan NIP, tetapi apabila dipemerintah daerah memakai titel dan NIP. Ikuti sesuai dengan pemerintah daerah setempat.



95



Akreditasi Puskesmas dan Klinik .12/13



Pedoman Dokumen.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MALOWOPATI NOMOR



:



TANGGAL



:



HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



Hak pasien: 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas. 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/ pelanggan. 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas. 8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 11. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 12. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas. 13. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya. 14. Menggugat dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. 15. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kewajiban pasien/ pelanggan : 1. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.



96



Akreditasi Puskesmas dan Klinik .12/13



2. 3. 4.



Pedoman Dokumen.



Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, serta perawat, Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.



…………… Kepala Puskesmas Malowopati



Dr. Mangunceki. NIP. 196903102002122003



97