SK Kebijakan Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KEBONARUM Jl. Nila Pluneng Kebonarum Katen Kode Pos. 57486, Telp. (0272) 335 6211



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS KEBONARUM Nomor : 445/



/14.6



TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS KEBONARUM KEPALA PUSKESMAS KEBONARUM



Menimbang



:



a. bahwa tugas Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah membantu Kepala Puskesmas untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan medis Puskesmas melalui pencegahan dan pengendalian infeksi; b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berkoordinasi dengan Tim Manajemen Mutu guna mengendalikan infeksi nosokomial di Puskesmas; c. bahwa dalam rangka pemenuhan Akreditasi Puskesmas, dimana Puskesmas diharapkan dapat memenuhi kegiatan standar pelayanan pengendalian infeksi di Puskesmas; d. bahwa Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Kebonarum agar dapat berperan dalam upaya preventif, promotif, dan sebagainya; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Kebijakan Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Kebonarum.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN



PENCEGAHAN



DAN



PENGENDALIAN



INFEKSI PUSKESMAS KEBONARUM Kesatu



: Kebijakan Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas



Kebonarum



sebagaimana



tercantum



dalam



Lampiran Keputusan ini. Kedua



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Klaten Pada tanggal



:



KEPALA PUSKESMAS KEBONARUM



MUTMAINAH



LAMPIRAN TANGGAL NOMOR TENTANG



: : : :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS 445/ /14.6 KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS KEBONARUM



KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS KEBONARUM A.



KEBIJAKAN ORGANISASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS 1. Kepala Puskesmas membentuk Tim PPI Puskesmas sesuai dengan SK Kepala Puskesmas yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang jelas sesuai dengan Pedoman Manajerial PPI Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 2. Tim PPI merupakan unit kerja non struktural langsung di bawah Kepala Puskesmas, yang disusun terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. 3. Anggota Tim PPI terdiri dari dokter umum, petugas laboratorium, perawat , bidan, petugas farmasi, petugas gizi, surveilans epidemiologi dan petugas kesehatan lingkungan. 4. Tim PPI dalam menyusun regulasi, wajib mengacu Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 5. Semua unit kerja di Puskesmas harus melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). 6. Tim PPI mengadakan rapat tiap bulan untuk mengevaluasi hasil surveillance, kinerja tim dan menentukan tindak lanjut. 7. Tim PPI harus melaporkan hasil rapat bulanan kepada Kepala Puskesmas, managemen, staf medis, staf penunjang medis dan umum. 8. Tim PPI harus mengevaluasi kembali tindak lanjut yang telah dilakukan pada bulan berikutnya. 9. Puskesmas



mengalokasikan



anggaran



untuk



mendukung



kegiatan



pencegahan dan pengendalian infeksi yang dimasukkan dalam anggaran PPI B.



PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI PUSKESMAS KEBONARUM 1. Pelaksanaan Kewaspadaan Isolasi 2. Pelaksanaan Kewaspadaan Standar 3. Pendidikan dan Pelatihan Karyawan dalam rangka PPI 4. Pelaksanaan Monitoring



5. Perencanaan Bahan dan Alat 6. Pemeliharaan Fisik dan Sarana terkait PPI 7. Kesehatan Karyawan 8. Penanganan Kejadian Luaar Biasa C.



KEBIJAKAN UMUM KEWASPADAAN ISOLASI 1. Kewaspadaan isolasi diterapkan untuk mengurangi menular



risiko infeksi penyakit



pada petugas kesehatan baik dari sumber infeksi yang diketahui



maupun yang tidak diketahui. 2. Dalam memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas setiap petugas harus menerapkan kewaspadaan isolasi yaitu kewaspadaan standar 3. Kewaspadaan standar



harus



diterapkan secara rutin dalam perawatan di



rumah sakit yang meliputi : kebersihan tangan, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD),



pemrosesan



lingkungan,



penatalaksanaan



kesehatan karyawan,



peralatan linen,



hygiene



perawatan pengelolaan



respirasi



pasien, pengendalian limbah,



(etika



perlindungan



batuk). Pelaksanaan



kewaspadaan standar ditujukan kepada semua pasien. 4. Penyelenggaraan



kewaspadaan



isolasi



di



Puskesmas



Kebonarum



selengkapnnya diatur dalam pedoman dan prosedur, sesuai kebijakan Kepala Puskesmas Kebonarum. D.



KEBIJAKAN PELAKSANAAN KEWASPADAAN STANDAR 1. Kebersihan Tangan / Hand Hygiene a. Semua karyawan puskesmas, pasien dan pengunjung harus menjaga kebersihan tangan dengan melakukan cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun atau handrub menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol. b. Kebersihan tangan dilakukan pada 5 keadaan yaitu: sebelum kontak dengan pasien, sebelum melakukan tindakan aseptik, setelah melakukan tindakan invasif yang berhubungan cairan tubuh pasien, setelah kontak dengan pasien, setelah kontak dengan lingkungan pasien. c. Bila tangan tampak kotor, maka cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir. Bila tangan tidak tampak kotor, cuci tangan dengan handrub cairan antiseptic berbasis alcohol. d. Cuci tangan dengan sabun dilakukan dengan 12 langkah selama 40-60 detik, dengan prosedur yang sesuai dengan rekomendasi WHO. e. Handrub dengan cairan antiseptik berbasis alkohol dilakukan dengan benar 8 langkah selama 20-30 detik, dengan prosedur yang sesuai dengan rekomendasi WHO. f.



Tim PPI melakukan evaluasi kepatuhan cuci tangan melalui survey terhadap seluruh petugas puskesmas setiap bulan.



g. Apabila hasil survey kepatuhan cuci tangan dari unit kerja belum memenuhi standard dilakukan sosialisasi/training ulang kebersihan tangan pada unit tersebut. 2. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) a. Alat pelindung diri (APD) adalah alat yang berfungsi sebagai pelindung barrier untuk melindungi dari mikroorganisme yang ada dan petugas kesehatan. b. Semua petugas yang melakukan kontak dengan pasien yang berisiko menularkan penyakit infeksius wajib memakai APD sesuai dengan prosedur yang benar. c. Semua petugas yang melakukan tindakan septik aseptik harus memakai APD sesuai dengan prosedur yang benar. d. Jenis-jenis APD yaitu: sarung tangan, masker, alat pelindung mata (goggles plastic bening, kacamata pengaman, pelindung wajah dan visor), topi, gaun pelindung, apron, pelindung kaki (sepatu boot karet atau sepatu kulit tertutup). e. Pemakaian APD hendaknya sesuai dengan indikasi pemakaian. f.



Untuk APD yang disposable setelah dipakai dibuang ditempat sampah infeksius yang telah disediakan, sedangkan untuk APD yang akan dipakai kembali, dilakukan penatalaksanaan sesuai prosedur.



3. Pengelolaan limbah a. Puskesmas berkewajiban menurunkan resiko infeksi salah satunya dengan cara pengelolaan limbah yang tepat. b. Pengelolaan Limbah dapat dilakukan mulai dari identifikasi, pemisahan, labeling, packing, penyimpanan, pengangkutan dan penanganan sesuai jenis limbah. 4. Pengendalian lingkungan a. Pengendalian lingkungan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya merupakan salah satu upaya pencegahan pengendalian infeksi di Puskesmas Kebonarum b. Untuk mencegah terjadinya infeksi akibat lingkungan dapat diminimalkan dengan



melakukan



pembersihan



lingkungan,



disinfeksi



permukaan



lingkungan yang terkontaminasi dengan darah atau cairan tubuh pasien, melakukan pemeliharaan peralatan medik dengan tepat, mempertahankan mutu air bersih, mempertahankan ventilasi udara yang baik. 5. Perlindungan Kesehatan karyawan a. Karyawan Puskesmas Kebonarum diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip PPI yaitu kewaspadaan standar dan kewaspadaan berbasis transmisi sesuai dengan indikasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.



b. Karyawan yang terpajan infeksi harus melakukan prosedur paska pajanan, kemudian Tim PPI menindaklanjuti dan mengevaluasi. c. Karyawan Puskesmas Kebonarum yang merawat pasien menular melalui udara harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai prosedur bila terpajan. Karyawan yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberi penjelasan umum mengenai penyakit tersebut. 6.



Praktek menyuntik yang aman a.



Semua petugas medis dan paramedis Puskesmas Ponorogo Utara wajib melakukan praktik menyuntik yang aman sesuai dengan prosedur.



b.



Praktek menyuntik menggunakan jarum yang steril, sekali pakai, pada tiap suntikan untuk mencegah kontaminasi pada peralatan injeksi dan terapi.



c.



Bila menggunakan vial multidose, sebaiknya tetap digunakan sekali pakai karena jarum atau spuit yang dipakai ulang untuk mengambil obat dalam vial multidose dapat menimbulkan kontaminasi mikroba yang dapat menyebar saat obat dipakai untuk pasien lain.



7. Hygiene respirasi (etika batuk) a. Kebersihan pernapasan dan etika batuk adalah dua cara penting untuk mengendalikan penyebaran infeksi di sumbernya. b. Semua pasien, pengunjung, dan petugas kesehatan harus dianjurkan untuk selalu mematuhi etika batuk dan kebersihan pernapasan untuk mencegah sekresi pernapasan. c. Etika batuk dilakukan dengan cara saat batuk atau bersin : Tutup hidung dan mulut, segera buang tisu yang sudah dipakai, lakukan kebersihan tangan. 8. Pemrosesan peralatan perawatan pasien a. Pemrosesan



peralatan



perawatan



pasien



yang



dianjurkan



untuk



mengurangi penularan penyakit dari instrumen yang kotor, sarung tangan bedah,



dan



barang-barang



(precleaning/prabilas),



pencucian



habis dan



pakai



pembersihan,



lainnya



adalah



sterilisasi



atau



disinfeksi tingkat tinggi (DTT) atau sterilisasi). b. Precleaning/prabilas: Proses yang membuat benda mati lebih aman untuk ditangani oleh petugas sebelum dibersihkan (umpamanya menginaktivasi HBV, HBC, dan HIV) dan mengurangi, tapi tidak menghilangkan, jumlah mikroorganisme yang mengkontaminasi. Proses ini adalah dengan melakukan perendaman dengan memakai detergen atau larutan enzymatic sampai seluruh permukaan alat terendam. c. Pembersihan : Proses yang secara fisik membuang semua kotoran, darah atau cairan tubuh lainnya dari benda mati ataupun membuang sejumlah mikroorganisme untuk mengurangi risiko bagi mereka yang menyentuh kulit atau menangani objek tersebut. Proses ini adalah terdiri dari mencuci



sepenuhnya dengan sabun atau detergen dan air atau enzymatic, membilas dengan air bersih, dan mengeringkan. d. Disinfeksi



Tingkat



Tinggi



(DTT):



Proses



menghilangkan



semua



mikroorganisme, kecuali beberapa endospora bakterial dari objek, dengan merebus, menguapkan atau memakai disinfektan kimiawi. e. Sterilisasi: Proses menghilangkan semua mikroorganisme (bakteria, virus, fungi dan parasit) termasuk endospora bakterial dari benda mati dengan uap tekanan tinggi (otoklaf ), panas kering (oven), sterilan kimiawi, atau radiasi. f. Seluruh pemrosesan peralatan perawatan pasien dilakukan sesuai prosedur. 9. Penatalaksanaan linen a. Puskesmas berupaya menjamin manajemen laundry dan linen yang benar. b. Puskesmas berupaya mencegah terjadinya kontaminasi pada pakaian atau lingkungan. c. Semua linen yang sudah digunakan harus dimasukkan ke dalam kantong/wadah yang tidak rusak saat dingkut. d. Pengantongan ganda tidak diperlukan untuk linen yang sudah digunakan E. KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KARYAWAN DALAM RANGKA PPI 1. Semua anggota Tim PPI Puskesmas Kebonarum wajib memiliki sertifikat Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Tingkat Dasar. 2. Semua



pegawai



Puskesmas



Kebonarum



wajib



mengikuti



pelatihan



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi tingkat dasar (bagi yang belum pernah pelatihan) secara bertahap yang diselenggarakan oleh Tim PPI. 3. Tim PPI harus mengembangkan program PPI yang mengikutsertakan seluruh karyawan Puskesmas, pasien dan keluarga, serta pengunjung lainnya. 4. Tim PPI harus memberikan pendidikan tentang PPI kepada karyawan Puskesmas, pasien dan keluarga, serta pengunjung lainnya. F.



KEBIJAKAN PELAKSANAAN MONITORING 1. Tim PPI menyusun dan menerapkan program komprehensif untuk mengurangi resiko dari infeksi terkait pelayanan kesehatan pada pasien, tenaga pelayanan kesehatan dan pengunjung, yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, terintegrasi dengan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yaitu indikator mutu yang berhubungan dengan masalah infeksi. 2. Metode yang digunakan adalah monitoring kepatuhan petugas puskesmas.



3. Laporan hasil Monitoring dibuat setiap bulan dan tahunan yang dibuat oleh Tim PPI yang diserahkan kepada Kepala Puskesmas. 4. Hasil monitoring disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui rapat bulanan, kemudian evaluasi bersama untuk mendapatkan solusi dan tindak lanjut. 5. Apabila terjadi infeksi yang tinggi dilakukan analisa dan tindak lanjut. 6. Tindak lanjut disampaikan ke setiap unit kemudian dievaluasi pada bulan berikutnya. G.



KEBIJAKAN PERENCANAAN BAHAN DAN ALAT UNTUK PPI 1. Tim PPI mengusulkan kepada Kepala Puskesmas tentang pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. 2. Perencanaan bahan dan alat tersebut dilaksanakan oleh Unit Farmasi.



H.



KEBIJAKAN PEMELIHARAAN FISIK DAN SARANA TERKAIT PPI 1. Tim PPI memberikan masukan kepada Kepala Puskesmas yang menyangkut konstruksi bangunan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. 2. Untuk pemeliharaan fisik dan sarana bekerjasama dengan penanggung jawab pemeliharaan sarana dan prasarana puskesmas.



I.



KEBIJAKAN KESEHATAN KARYAWAN 1. Karyawan Puskesmas Kebonarum diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip PPI yaitu kewaspadaan standar sesuai dengan indikasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. 2. Karyawan yang terpajan infeksi harus melakukan prosedur paska pajanan, kemudian Tim PPI menindaklanjuti dan mengevaluasi. 3. Karyawan Puskesmas Kebonarum yang tidak memiliki kartu BPJS atau asuransi kesehatan lainnya, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas Kebonarum sesuai kebijakan Kepala Puskesmas.



J.



KEBIJAKAN PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) 1. Tim PPI segera melakukan investigasi masalah atau KLB nosokomial. 2. Tim PPI segera melaporkan adanya KLB kepada Kepala Puskesmas 3. Tim PPI melakukan upaya mencari sumber infeksi dengan pemeriksaan mikrobiologik. 4. Tim PPI mengusulkan kepada Kepala Puskesmas untuk menutup ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. 5. Bila memungkinkan pasien yang mengalami KLB infeksi nosokomial dirawat di ruang isolasi, bila tidak memungkinkan maka dilakukan kohorting.



6. Petugas yang merawat pasien tersebut wajib menggunakan APD sesuai dengan kewaspadaan standar dan kewaspadaan berbasis transmisi. 7. Apabila terjadi outbreak bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi dan sebagainya Tim PPI harus sigap melakukan pencegahan infeksi, misalnya membagikan masker, menutup ruangan, pembersihan ruangan secara berkala dll. Puskesmas Kebonarum Kepala Puskesmas,



MUTMAINAH