SK Kebijakan SDM Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Revisi 1 Lampiran Surat Keputusan Direktur RSU William Booth Nomor 23/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012 Tertanggal 01 Agustus 2012 KEBIJAKAN DIREKTUR TENTANG PELAYANAN SUMBER DAYA MANUSIA RSU WILLIAM BOOTH A. Kebijakan Umum : 1. Pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) RSU William Booth



mengacu



kepada Visi, Misi, serta Nilai-Nilai RSU William Booth. 2. Pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) memperhatikan Rencana Strategis (Renstra) RSU William Booth. 3. Pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) RSU William Booth memperhatikan dengan baik setiap keputusan Yayasan Rumah Sakit Baptis Indonesia (YRSBI). 4. Pengaturan Sumber Daya Manusia memperhatikan setiap klausul dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku. 5. Pengaturan Sumber Daya Manusia RSU William Booth mengacu kepada mutu pelayanan dan keselamatan pasien. 6. Sumber daya manusia meliputi staf klinis maupun non klinis. 7. Sumber daya manusia yang berkualitas didapatkan melalui perencanaan, rekruitmen, program orientasi, pengembangan melalui penilaian kinerja serta diklat, pemberian gaji dan tunjangan, dan tunjangan kesejahteraan pegawai. B. Kebijakan Khusus : 1. Rumah sakit menetapkan pendidikan, ketrampilan, pengetahuan dan persyaratan lain bagi seluruh staf. 2. Rumah sakit terus mengembangkan proses untuk rekruitmen, evaluasi dan penetapan staf dan prosedur penetapan lainnya. 3. Pengetahuan dan ketrampilan staf klinis harus sesuai dengan kebutuhan pasien. 4. Pengetahuan dan ketrampilan non klinis terus dievaluasi untuk kebutuhan rumah sakit serta persyaratan jabatan. 5. Setiap staf memiliki catatan kepegawaian yang terus dikembangkan yang mengandung informasi tentang kualifikasinya, hasil evaluasi dan riwayat pekerjaan. 6. Rencana susunan kepegawaian rumah sakit dikembangkan bersama oleh para pimpinan, dengan menetapkan jumlah, jenis, dan kualifikasi staf yang diinginkan.



7. Staf baru baik klinis maupun non klinis harus melalui proses orientasi yang diberikan baik melalui pembekalan umum maupun oleh unit kerja masingmasing terkait uraian tugas - tugasnya. 8. Setiap staf memperolah pendidikan dan pelatihan baik in-service maupun di luar rumah sakit untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuannya. 9. Staf klinis dan staf lain yang diidentifikasi rumah sakit wajib dapat menunjukkan kompetensi yang layak dalam teknik resusitasi. 10. Pendidikan profesional kesehatan bila akan melakukan kegiatan, wajib bagi institusi pendidikan memberikan parameter-parameter pendidikan meliputi kompetensi yang hendak dicapai dan form penilaiannya. 11. Rumah sakit menyediakan program kesehatan dan keselamatan bagi staf. 12. Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi, mengevaluasi kredensial / bukti-bukti keahlian / kelulusan (izin/lisensi, pendidikan, pelatihan, kompetensi dan pengalaman) dari staf medis yang diizinkan untuk memberikan asuhan pasien. 13. Rumah sakit mempunyai tujuan yang terstandar, prosedur berbasis bukti, untuk memberi wewenang kepada semua anggota staf medis untuk menerima pasien dan memberikan pelayanan klinis lainnya konsisten / sesuai dengan kualifikasi. 14. Rumah sakit menggunakan proses berkelanjutan terstandar untuk mengevaluasi sesuai kualitas dan keamanan pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap staf medis. 15. Rumah



sakit mempunyai



proses



yang



efektif



untuk mengumpulkan,



memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman). 16. Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengidentifikasi tanggung jawab pekerjaan dan untuk membuat penugasan kerja klinik berdasarkan atas kredensial staf perawat dan peraturan perundang-undangan. 17. Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk staf keperawatan berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu rumah sakit, termasuk mengevaluasi kinerja individu, bila dibutuhkan. 18. Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf kesehatan profesional lainnya (izin, pendidikan, pelatihan dan pengetahuan). 19. Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengidentifikasi tanggung jawab kerja dan menyusun penugasan kerja klinis berdasarkan pada kredensial anggota staf profesional kesehatan lainnya dan setiap ketentuan peraturan perundangan.



20. Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk anggota staf professional kesehatan lainnya berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu rumah sakit. 21. Rumah sakit mengembangkan penilaian kinerja bagi staf profesional baik klinis maupun non klinis. 22. Rumah sakit membuat kebijakan tentang sistem kepegawaian, peraturan dan tata tertib kerja. 23. Rumah sakit memberikan tunjangan kesejahteraan bagi pegawai.



Ditetapkan di : Semarang Pada tanggal : 24 Oktober 2013 Direktur RSU William Booth



Dr. Sri Kadarsih, MM