23 0 351 KB
KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS KECAMATAN PALMERAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT NOMOR
TAHUN 2018
TENTANG
PELAKSANAAN PENANGGULANGAN CACINGAN MELALUI PEMBERIAN OBAT PENCEGAHAN MASSAL (POPM) BLUD PUSKESMAS KECAMTAN PALMERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BLUD PUSKESMAS KECAMATAN PALMERAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Menimbang
:
a. bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya; b. bahwa cacingan merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia karena berjangkit di sebagian besar wilayah Indonesia dan dapat mengakibatkan menurunnya kondisi kesehatan, gizi, kecerdasan, dan produktifitas; c. bahwa dalam rangka upaya penurunan angka cacingan pada masyarakat terutama kelompok anak balita dan anak usia sekolah perlu dilakukan komitmen lintas program, peningkatan pemberdayaan masyarakat serta kerjasama lintas sektor; d. bahwa berdasarkan poin a, b, dan c maka perlu adanya kebijakan Kepala BLUD Puskesmas Kecamatan Palmerah tentang Penanggulangan Cacingan melalui Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) agar kegiatan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakir Menular dan Penyakit Tidak Menular; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Penanggulangan Penyakit Menular;
82
tahun
2014
tentang
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2017 tentang Pusat Penanggulangan Cacingan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS KECAMATAN PALMERAH TENTANG PENANGGULANGAN CACINGAN MELALUI PEMBERIAN OBAT PENCEGAHAN MASSAL (POPM) BLUD PUSKESMAS KECAMATAN PALMERAH
KESATU
:
Penyelenggaraan kegiatan Penanggulangan Cacingan melalui POPM dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus dan diberikan pada anak usia 1 sampai dengan 12 tahun di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Palmerah
KEDUA
:
Membentuk Tim Kegiatan Penanggulangan Cacingan melalui POPM di Puskesmas Kecamatan Palmerah untuk melaksanakan kegiatan yang ada di Puskesmas Kecamatan Palmerah (data tim terlampir);
KETIGA
:
Hasil pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Cacingan melalui POPM agar dilaporkan kepada Kepala Puskesmas;
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2018 KEPALA BLUD PUSKESMAS KECAMATAN PALMERAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT,
LINDA LIDYA NIP 197007071999032005
Lampiran
Nomor Tanggal
: SK Penanggulangan Cacingan melalui POPM : Tahun 2018 : 1 Agustus 2018
DAFTAR NAMA TIM PENANGGULANGAN CACINGAN MELALUI PEMBERIAN OBAT PENCEGAHAN MASSAL (POPM)
Penanggung Jawab Program
: Marwan
Bendahara
: Umar Fauzi
Pelaksana Program
:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Hana Novayanti, A.Md.K.L Nurmala Ruth Naomi, A.Md.K.L Ajie Trisna Hartadi, A.Md.K.L Eva Trinasari, S. ST Titha Riharti Handayani, S. ST Rohma Isti fuadiyah, A.Md.K.L Rena Eka Santosa, A.Md.K.L Diah Fitriani, A.Md.K.L
Penanggung Jawab Lintas Program yang Terlibat : 1. Darsini, AMKep 2. Endang Puji Lestari, S.Gz 3. Ary Nurhayati, SKM
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2017 KEPALA BLUD PUSKESMAS KECAMATAN PALMERAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT,
LINDA LIDYA NIP 197007071999032005