15 0 81 KB
RUMAH SAKIT UMUM MELATI Jl. Deli No 115 Kec. Perbaungan Telp. 7990056-7990057 Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENUNJUKAN SDRI DEDEK AMELIA KARTIKA AMK SEBAGAI KEPALA RUANGAN MELATI 3 DI RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN Nomor: 50/SK/RSUM/VIII/2015 MENIMBANG
: 1. Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu
bentuk
pelayanan professional merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan di rumah sakit. 2. Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra Rumah Sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan / asuhan keperawatan perlu dipertahankan serta ditingkatkan seoptimal mungkin. 3. Bahwa untuk mencapai kualitas pelayanan/asuhan keperawatan yang baik sesuai standar maka pelayanan keperawatan perlu dikelola secara profesional 4. Bahwa untuk maksud butir 3 tersebut diatas, maka perlu ditunjuk Sdri Dedek Amelia Kartika AMK sebagai Kepala Ruangan di Ruang Melati 3
MENGINGAT
: 1. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Surat keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 436/ Menkes / SK /VI / 1993 Tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit 4. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I.No.900/Menkes/SK/VII tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan. 5. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I No.1239/SK/XI/tahun 2001 tentang registrasi dan praktek perawat. 6. Surat keputusan Mentri Kesehatan RI.No.YM.00.03.2.6.7637/ tahun 1993 tentang berlakunya Standar Asuhan Keperawatan (SAK) di rumah Sakit
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
:
Penunjukan Sdri Dedek Amelia Kartika AMK sebagai kepala ruangan Melati 3
KEDUA
:
Tugas Kepala Ruangan bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruangan
KETIGA
:
Kepala ruangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabid Keperawatan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan sebagaimana mestinya
Ditetapkan : Di PERBAUNGAN Pada Tanggal : 01 Februari 2016 RSU MELATI PERBAUNGAN
( Dr. Lusi Nurlina Nasution ) Direktur
RUMAH SAKIT UMUM MELATI Jl. Deli No 115 Kec. Perbaungan Telp. 7990056-7990057 Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENUNJUKAN SDRI DINI ANTIKA SARI SINAGA AMKEB SEBAGAI KEPALA RUANGAN MELATI 1 DI RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN Nomor: 50/SK/RSUM/VIII/2015
MENIMBANG
: 1.
Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu
bentuk
pelayanan professional merupakan bagian intergral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan di rumah sakit. 2.
Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra Rumah Sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan / asuhan keperawatan perlu dipertahankan serta ditingkatkan seoptimal mungkin.
3.
Bahwa
untuk
mencapai
kualitas
pelayanan/asuhan
keperawatan yang baik sesuai standar maka pelayanan keperawatan perlu dikelola secara profesional 4.
Bahwa untuk maksud butir 3 tersebut diatas, maka perlu ditunjuk Sdri Dini Antika Sari Sinaga AMKeb sebagai Kepala Ruangan Melati 1
MENGINGAT
: 1.
Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
3.
Surat keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 436/ Menkes / SK /VI / 1993 Tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit
4.
Surat Keputusan Mentri KesehatanR.I.No.900/Menkes/SK/VII tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
5.
Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I No.1239/SK/XI/tahun 2001 tentang registrasi dan praktek perawat.
6.
Surat keputusan Mentri Kesehatan RI.No.YM.00.03.2.6.7637/ tahun 1993 tentang berlakunya Standar Asuhan Keperawatan (SAK) di rumah Sakit
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
:
Penunjukan Sdri Dini Antika Sari Sinaga sebagai Kepala Ruangan Melati 1
KEDUA
:
Tugas Kepala Ruangan bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruangan
KETIGA
:
Kepala ruangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabid Keperawatan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemuasian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan sebagaimana mestinya
Ditetapkan : Di PERBAUNGAN Pada Tanggal : 05 Desember 2012 RSU MELATI PERBAUNGAN
( Dr. Lusi Nurlina Nasution ) Direktur
RUMAH SAKIT UMUM MELATI Jl. Deli No 115 Kec. Perbaungan Telp. 7990056-7990057 Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENUNJUKAN SDRI HELEN AMK SEBAGAI KEPALA RUANGAN MELATI 2 LANTAI 2 DI RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN Nomor: 50/SK/RSUM/VIII/2015 MENIMBANG
: 1. Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu
bentuk
pelayanan professional merupakan bagian intergral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan di rumah sakit. 2. Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra Rumah Sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan / asuhan keperawatan perlu dipertahankan serta ditingkatkan seoptimal mungkin. 3. Bahwa untuk mencapai kualitas pelayanan/asuhan keperawatan yang baik sesuai standar maka pelayanan keperawatan perlu dikelola secara profesional 4. Bahwa untuk maksud butir 3 tersebut diatas, maka perlu ditunjuk sdri Helen AMK sebagai Kepala Ruangan Melati 2 Lantai 2
MENGINGAT
: 1.
Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
3.
Surat keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 436/ Menkes / SK /VI / 1993 Tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit
4.
Surat Keputusan Mentri KesehatanR.I.No.900/Menkes/SK/VII tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
5.
Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I No.1239/SK/XI/tahun 2001 tentang registrasi dan praktek perawat.
6.
Surat keputusan Mentri Kesehatan RI.No.YM.00.03.2.6.7637/ tahun 1993 tentang berlakunya Standar Asuhan Keperawatan (SAK) di rumah Sakit
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
:
Penunjukan Sdri Helen AMK sebagai Kepala Ruangan Melati 2 Lantai 2
KEDUA
:
Tugas Kepala Ruangan bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruangan
KETIGA
:
Kepala ruangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabid Keperawatan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemuasian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan sebagaimana mestinya
Ditetapkan : Di PERBAUNGAN Pada Tanggal : 13 September 2014 RSU MELATI PERBAUNGAN
( Dr. Lusi Nurlina Nasution ) Direktur
RUMAH SAKIT UMUM MELATI Jl. Deli No 115 Kec. Perbaungan Telp. 7990056-7990057 Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENUNJUKAN SDRI AYU KUMALASARI AMKEB SEBAGAI KEPALA RUANGAN MELATI 2 LANTAI 4 DI RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN Nomor: 50/SK/RSUM/VIII/2015 MENIMBANG
: 1. Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu
bentuk
pelayanan professional merupakan bagian intergral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan di rumah sakit. 2. Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra Rumah Sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan / asuhan keperawatan perlu dipertahankan serta ditingkatkan seoptimal mungkin. 3. Bahwa untuk mencapai kualitas pelayanan/asuhan keperawatan yang baik sesuai standar maka pelayanan keperawatan perlu dikelola secara profesional 4. Bahwa untuk maksud butir 3 tersebut diatas, maka perlu ditunjuk Sdri Ayu Kumalasari sebagai Kepala Ruangan Melati 2 Lantai 4
MENGINGAT
: 1.
Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
3.
Surat keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 436/ Menkes / SK /VI / 1993 Tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit
4.
Surat Keputusan Mentri KesehatanR.I.No.900/Menkes/SK/VII tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
5.
Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I No.1239/SK/XI/tahun 2001 tentang registrasi dan praktek perawat.
6.
Surat keputusan Mentri Kesehatan RI.No.YM.00.03.2.6.7637/ tahun 1993 tentang berlakunya Standar Asuhan Keperawatan (SAK) di rumah Sakit
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
:
Penunjukan Sdri Ayu Kumalasari AMKeb Sebagai Kepala Ruangan Melati 2 Lantai 4
KEDUA
:
Tugas Kepala Ruangan bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruangan
KETIGA
:
Kepala ruangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabid Keperawatan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemuasian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan sebagaimana mestinya Ditetapkan : Di PERBAUNGAN Pada Tanggal : 10 Januari 2016 RSU MELATI PERBAUNGAN
( Dr. Lusi Nurlina Nasution ) Direktur
RUMAH SAKIT UMUM MELATI Jl. Deli No 115 Kec. Perbaungan Telp. 7990056-7990057 Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENUNJUKAN SDRI LINA RAHMAYANI AMKEB SEBAGAI KEPALA RUANGAN MELATI 2 LANTAI 3 DI RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN Nomor: 50/SK/RSUM/VIII/2015
MENIMBANG
: 1. Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu
bentuk
pelayanan professional merupakan bagian intergral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan di rumah sakit. 2. Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra Rumah Sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan / asuhan keperawatan perlu dipertahankan serta ditingkatkan seoptimal mungkin. 3. Bahwa untuk mencapai kualitas pelayanan/asuhan keperawatan yang baik sesuai standar maka pelayanan keperawatan perlu dikelola secara profesional 4. Bahwa untuk maksud butir 3 tersebut diatas, maka perlu ditunjuk Sdri Lina rahmayani AMKeb sebagai Kepala Ruangan Melati 2 Lantai 3
MENGINGAT
: 1. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Surat keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 436/ Menkes / SK /VI / 1993 Tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit 4. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I.No.900/Menkes/SK/VII tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan. 5. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I No.1239/SK/XI/tahun 2001 tentang registrasi dan praktek perawat. 6. Surat keputusan Mentri Kesehatan RI.No.YM.00.03.2.6.7637/ tahun 1993 tentang berlakunya Standar Asuhan Keperawatan (SAK) di rumah Sakit
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
:
Penunjukan Sdri Lina Rahmayani AMKeb Sebagai Kepala Ruangan Melati 2 Lantai 3
KEDUA
:
Tugas Kepala Ruangan bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruangan
KETIGA
:
Kepala ruangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabid Keperawatan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemuasian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan sebagaimana mestinya
Ditetapkan : Di PERBAUNGAN Pada Tanggal : 01 Februari 2016 RSU MELATI PERBAUNGAN
( Dr. Lusi Nurlina Nasution ) Direktur
RUMAH SAKIT UMUM MELATI Jl. Deli No 115 Kec. Perbaungan Telp. 7990056-7990057 Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENUNJUKAN SDRI NURLELA SKEP. NERS SEBAGAI KEPALA RUANGAN MELATI 3 LANTAI 2 DI RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN Nomor: 50/SK/RSUM/VIII/2015
MENIMBANG
: 1.
Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu
bentuk
pelayanan professional merupakan bagian intergral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan di rumah sakit. 2.
Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra Rumah Sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan / asuhan keperawatan perlu dipertahankan serta ditingkatkan seoptimal mungkin.
3.
Bahwa
untuk
mencapai
kualitas
pelayanan/asuhan
keperawatan yang baik sesuai standar maka pelayanan keperawatan perlu dikelola secara profesional 4.
Bahwa untuk maksud butir 3 tersebut diatas, maka perlu ditunjuk Sdri Nurlela Skep Ners sebagai Kepala Ruangan Melati 3 Lantai 2
MENGINGAT
: 1. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Surat keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 436/ Menkes / SK /VI / 1993 Tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit 4. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I.No.900/Menkes/SK/VII tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan. 5. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I No.1239/SK/XI/tahun 2001 tentang registrasi dan praktek perawat. 6. Surat keputusan Mentri Kesehatan RI.No.YM.00.03.2.6.7637/ tahun 1993 tentang berlakunya Standar Asuhan Keperawatan (SAK) di rumah Sakit
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
:
Penunjukan Sdri Nurlela Skep Ners Sebagai Kepala Ruangan Melati 3 Lantai 2
KEDUA
:
Tugas Kepala Ruangan bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruangan
KETIGA
:
Kepala ruangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabid Keperawatan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemuasian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan sebagaimana mestinya
Ditetapkan : Di PERBAUNGAN Pada Tanggal : 10 Oktober 2015 RSU MELATI PERBAUNGAN
( Dr. Lusi Nurlina Nasution ) Direktur
RUMAH SAKIT UMUM MELATI Jl. Deli No 115 Kec. Perbaungan Telp. 7990056-7990057 Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENUNJUKAN SDRI NURLELA SKEP. NERS SEBAGAI KEPALA RUANGAN NICU (NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT) DI RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN Nomor: 50/SK/RSUM/VIII/2015
MENIMBANG
: 1.
Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu
bentuk
pelayanan professional merupakan bagian intergral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan di rumah sakit. 2.
Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra Rumah Sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan / asuhan keperawatan perlu dipertahankan serta ditingkatkan seoptimal mungkin.
3.
Bahwa
untuk
mencapai
kualitas
pelayanan/asuhan
keperawatan yang baik sesuai standar maka pelayanan keperawatan perlu dikelola secara profesional 4.
Bahwa untuk maksud butir 3 tersebut diatas, maka perlu ditunjuk Sdri Nurlela Skep Ners sebagai Kepala Ruangan NICU
MENGINGAT
: 1. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Surat keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 436/ Menkes / SK /VI / 1993 Tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit 4. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I.No.900/Menkes/SK/VII tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan. 5. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I No.1239/SK/XI/tahun 2001 tentang registrasi dan praktek perawat. 6. Surat keputusan Mentri Kesehatan RI.No.YM.00.03.2.6.7637/ tahun 1993 tentang berlakunya Standar Asuhan Keperawatan (SAK) di rumah Sakit
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
:
Penunjukan Sdri Nurlela Skep Ners Sebagai Kepala Ruangan NICU
KEDUA
:
Tugas Kepala Ruangan bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruangan
KETIGA
:
Kepala ruangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabid Keperawatan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemuasian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan sebagaimana mestinya
Ditetapkan : Di PERBAUNGAN Pada Tanggal : 10 Oktober 2015 RSU MELATI PERBAUNGAN
( Dr. Lusi Nurlina Nasution ) Direktur
RUMAH SAKIT UMUM MELATI Jl. Deli No 115 Kec. Perbaungan Telp. 7990056-7990057 Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENUNJUKAN SDRA dr. DODI ISKANDAR SpAn SEBAGAI KEPALA RUANGAN ICU (INTENSIVE CARE UNIT) DI RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN Nomor: 50/SK/RSUM/VIII/2015
MENIMBANG
: 1.
Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu
bentuk
pelayanan professional merupakan bagian intergral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan di rumah sakit. 2.
Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra Rumah Sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan / asuhan keperawatan perlu dipertahankan serta ditingkatkan seoptimal mungkin.
3.
Bahwa
untuk
mencapai
kualitas
pelayanan/asuhan
keperawatan yang baik sesuai standar maka pelayanan keperawatan perlu dikelola secara profesional 4.
Bahwa untuk maksud butir 3 tersebut diatas, maka perlu ditunjuk Sdra dr. Dodi Iskandar SpAn sebagai Kepala Ruangan ICU
MENGINGAT
: 1. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Surat keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 436/ Menkes / SK /VI / 1993 Tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit 4. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I.No.900/Menkes/SK/VII tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan. 5. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I No.1239/SK/XI/tahun 2001 tentang registrasi dan praktek perawat. 6. Surat keputusan Mentri Kesehatan RI.No.YM.00.03.2.6.7637/ tahun 1993 tentang berlakunya Standar Asuhan Keperawatan (SAK) di rumah Sakit
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
:
Penunjukan Sdra dr. Dodi Iskandar SpAn Sebagai Kepala Ruangan ICU
KEDUA
:
Tugas Kepala Ruangan bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruangan
KETIGA
:
Kepala ruangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabid Keperawatan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemuasian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan sebagaimana mestinya
Ditetapkan : Di PERBAUNGAN Pada Tanggal : 10 Oktober 2014 RSU MELATI PERBAUNGAN
( Dr. Lusi Nurlina Nasution ) Direktur
RUMAH SAKIT UMUM MELATI Jl. Deli No 115 Kec. Perbaungan Telp. 7990056-7990057 Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENUNJUKAN SDRA ANALYZER HIA SEBAGAI KEPALA RUANGAN OK DI RUMAH SAKIT UMUM MELATI PERBAUNGAN Nomor: 50/SK/RSUM/VIII/2015
MENIMBANG
: 1.
Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu
bentuk
pelayanan professional merupakan bagian intergral yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pelayanan kesehatan secara keseluruhan di rumah sakit. 2.
Bahwa pelayanan keperawatan sebagai salah satu faktor penentu baik buruknya mutu dan citra Rumah Sakit, oleh karenanya kualitas pelayanan / asuhan keperawatan perlu dipertahankan serta ditingkatkan seoptimal mungkin.
3.
Bahwa
untuk
mencapai
kualitas
pelayanan/asuhan
keperawatan yang baik sesuai standar maka pelayanan keperawatan perlu dikelola secara profesional 4.
Bahwa untuk maksud butir 3 tersebut diatas, maka perlu ditunjuk Sdra Analyzer Hia sebagai Kepala Ruangan OK
MENGINGAT
: 1. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Surat keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 436/ Menkes / SK /VI / 1993 Tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit
4. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I.No.900/Menkes/SK/VII tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan. 5. Surat Keputusan Mentri Kesehatan R.I No.1239/SK/XI/tahun 2001 tentang registrasi dan praktek perawat. 6. Surat keputusan Mentri Kesehatan RI.No.YM.00.03.2.6.7637/ tahun 1993 tentang berlakunya Standar Asuhan Keperawatan (SAK) di rumah Sakit
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
:
Penunjukan Sdra Analyzer Hia Sebagai Kepala Ruangan OK
KEDUA
:
Tugas Kepala Ruangan bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruangan
KETIGA
:
Kepala ruangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabid Keperawatan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemuasian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan sebagaimana mestinya
Ditetapkan : Di PERBAUNGAN Pada Tanggal : 10 Oktober 2012 RSU MELATI PERBAUNGAN
( Dr. Lusi Nurlina Nasution ) Direktur