SK Kepala Ruangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN NOMOR : / DIR / SK / RSU.S / X / 2012 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA RUANGAN DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan maka perlu adanya pengangkatan tenaga Perawat Unit Gawat Darurat (UGD) di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. : a. Keahlian dan kemampuan perawat yang memenuhi syarat untuk mengisi/memenuhi kebutuhan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum SundariMedan. b. Bahwa untuk tujuan tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Suat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sundari Medan. a. Surat Keputusan Yayasan Rumah Sakit Umum Sundari Nomor : 022/YAY/RSU.S/X/2012 Mengenai Penugasan/Penempatan Pegawai. b. Sesuai dengan Kebutuhan Tenaga Kepala Ruangan yang dibutuhkan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Mengangkat dan memutuskan Saudara Wahyudi A Gani MR, AMK sebagai Kepala Ruangan di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Sundari Medan terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2012 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Segera melakukan tugasnya pada bagian yang telah ditentukan. b. Segala biaya yang berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Rumah Sakit Umum Sundari Medan. c. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian



Demikianlah Surat Keputusan ini diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam isi Surat Keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Medan Pada Tanggal : 10 Oktober 2012 Direktur RSU Sundari Medan



dr. H. Zulkarnain Hutasuhut Tembusan : 1. YBS 2. Ka. Perawatan 3. Ka. Instalasi Rawat Inap 4. Arsip



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN NOMOR : / DIR / SK / RSU.S / X / 2012 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA RUANGAN DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan maka perlu adanya pengangkatan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. : a. Keahlian dan kemampuan serta kecakapab yang memenuhi syarat untuk mengisi/memenuhi kebutuhan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. b. Bahwa untuk tujuan tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Suat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sundari Medan. a. Surat Keputusan Yayasan Rumah Sakit Umum Sundari Nomor : 022/YAY/RSU.S/X/2012 Mengenai Penugasan/Penempatan Pegawai. b. Sesuai dengan Kebutuhan Tenaga Kepala Ruangan yang dibutuhkan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Mengangkat dan memutuskan Saudara Eva Rosalina Br Perangin-angin sebagai Kepala Ruangan di Unit Kamar Operasi Rumah Sakit Umum Sundari Medan terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2012 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Segera melakukan tugasnya pada bagian yang telah ditentukan. b. Segala biaya yang berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Rumah Sakit Umum Sundari Medan. c. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian



Demikianlah Surat Keputusan ini diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam isi Surat Keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Medan Pada Tanggal : 10 Oktober 2012 Direktur RSU Sundari Medan



dr. H. Zulkarnain Hutasuhut Tembusan : 1. YBS 2. Ka. Perawatan 3. Ka. Instalasi Rawat Inap 4. Arsip



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN NOMOR : / DIR / SK / RSU.S / X / 2015 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA RUANGAN DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan maka perlu adanya pengangkatan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. : a. Keahlian dan kemampuan serta kecakapab yang memenuhi syarat untuk mengisi/memenuhi kebutuhan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. b. Bahwa untuk tujuan tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Suat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sundari Medan. a. Surat Keputusan Yayasan Rumah Sakit Umum Sundari Nomor : 022/YAY/RSU.S/X/2012 Mengenai Penugasan/Penempatan Pegawai. b. Sesuai dengan Kebutuhan Tenaga Kepala Ruangan yang dibutuhkan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Mengangkat dan memutuskan Saudara Priska Sihaloho, AMK sebagai Kepala Ruangan di Unit Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Sundari Medan terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2015 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Segera melakukan tugasnya pada bagian yang telah ditentukan. b. Segala biaya yang berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Rumah Sakit Umum Sundari Medan. c. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian



Demikianlah Surat Keputusan ini diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam isi Surat Keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Medan Pada Tanggal : 10 Oktober 2015 Direktur RSU Sundari Medan



dr. H. Zulkarnain Hutasuhut Tembusan : 1. YBS 2. Ka. Perawatan 3. Ka. Instalasi Rawat Inap 4. Arsip



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN NOMOR : / DIR / SK / RSU.S / I / 2014 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA RUANGAN DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan maka perlu adanya pengangkatan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. : a. Keahlian dan kemampuan serta kecakapab yang memenuhi syarat untuk mengisi/memenuhi kebutuhan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. b. Bahwa untuk tujuan tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Suat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sundari Medan. a. Surat Keputusan Yayasan Rumah Sakit Umum Sundari Nomor : 022/YAY/RSU.S/X/2012 Mengenai Penugasan/Penempatan Pegawai. b. Sesuai dengan Kebutuhan Tenaga Kepala Ruangan yang dibutuhkan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Mengangkat dan memutuskan Saudara Evi Marlina Siregar, AMK sebagai Kepala Ruangan di Ruang Anggrek Rumah Sakit Umum Sundari Medan terhitung sejak tanggal 02 Januari 2014 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Segera melakukan tugasnya pada bagian yang telah ditentukan. b. Segala biaya yang berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Rumah Sakit Umum Sundari Medan. c. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian



Demikianlah Surat Keputusan ini diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam isi Surat Keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Medan Pada Tanggal : 02 Januari 2014 Direktur RSU Sundari Medan



dr. H. Zulkarnain Hutasuhut Tembusan : 1. YBS 2. Ka. Perawatan 3. Ka. Instalasi Rawat Inap 4. Arsip



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN NOMOR : / DIR / SK / RSU.S / V / 2018 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA RUANGAN DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN Menimbang



: Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan maka perlu adanya pengangkatan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan.



Mengingat



: a. Keahlian dan kemampuan serta kecakapab yang memenuhi syarat untuk mengisi/memenuhi kebutuhan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. b. Bahwa untuk tujuan tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Suat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sundari Medan. a. Surat Keputusan Yayasan Rumah Sakit Umum Sundari Nomor : 022/YAY/RSU.S/X/2012 Mengenai Penugasan/Penempatan Pegawai. b. Sesuai dengan Kebutuhan Tenaga Kepala Ruangan yang dibutuhkan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan.



Memperhatikan



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Mengangkat dan memutuskan Saudara Hamzah Ali Nasution, S.Kep, Ns sebagai Kepala Ruangan di Ruang Mawar Rumah Sakit Umum Sundari Medan terhitung sejak tanggal 02 Mei 2018 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Segera melakukan tugasnya pada bagian yang telah ditentukan. b. Segala biaya yang berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Rumah Sakit Umum Sundari Medan. c. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian



Demikianlah Surat Keputusan ini diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam isi Surat Keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Medan Pada Tanggal : 02 Mei 2018 Direktur RSU Sundari Medan



dr. H. Zulkarnain Hutasuhut Tembusan : 1. YBS 2. Ka. Perawatan 3. Ka. Instalasi Rawat Inap 4. Arsip



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN NOMOR : / DIR / SK / RSU.S / I / 2014 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA RUANGAN DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan maka perlu adanya pengangkatan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. : a. Keahlian dan kemampuan serta kecakapab yang memenuhi syarat untuk mengisi/memenuhi kebutuhan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. b. Bahwa untuk tujuan tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Suat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sundari Medan. a. Surat Keputusan Yayasan Rumah Sakit Umum Sundari Nomor : 022/YAY/RSU.S/X/2012 Mengenai Penugasan/Penempatan Pegawai. b. Sesuai dengan Kebutuhan Tenaga Kepala Ruangan yang dibutuhkan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Mengangkat dan memutuskan Saudara Friska, AMK sebagai Kepala Ruangan di Ruang Matahari Rumah Sakit Umum Sundari Medan terhitung sejak tanggal 02 Januari 2014 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Segera melakukan tugasnya pada bagian yang telah ditentukan. b. Segala biaya yang berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Rumah Sakit Umum Sundari Medan. c. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian



Demikianlah Surat Keputusan ini diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam isi Surat Keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Medan Pada Tanggal : 02 Januari 2014 Direktur RSU Sundari Medan



dr. H. Zulkarnain Hutasuhut Tembusan : 1. YBS 2. Ka. Perawatan 3. Ka. Instalasi Rawat Inap 4. Arsip



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN NOMOR : / DIR / SK / RSU.S / I / 2014 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA RUANGAN DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan maka perlu adanya pengangkatan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. : a. Keahlian dan kemampuan serta kecakapab yang memenuhi syarat untuk mengisi/memenuhi kebutuhan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. b. Bahwa untuk tujuan tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Suat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sundari Medan. a. Surat Keputusan Yayasan Rumah Sakit Umum Sundari Nomor : 022/YAY/RSU.S/X/2012 Mengenai Penugasan/Penempatan Pegawai. b. Sesuai dengan Kebutuhan Tenaga Kepala Ruangan yang dibutuhkan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Mengangkat dan memutuskan Saudara Fitri Anida Handayani, AMK sebagai Kepala Ruangan di Ruang Melati Rumah Sakit Umum Sundari Medan terhitung sejak tanggal 02 Januari 2014 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Segera melakukan tugasnya pada bagian yang telah ditentukan. b. Segala biaya yang berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Rumah Sakit Umum Sundari Medan. c. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian.



Demikianlah Surat Keputusan ini diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam isi Surat Keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Medan Pada Tanggal : 02 Januari 2014 Direktur RSU Sundari Medan



dr. H. Zulkarnain Hutasuhut Tembusan : 1. YBS 2. Ka. Perawatan 3. Ka. Instalasi Rawat Inap 4. Arsip



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN NOMOR : / DIR / SK / RSU.S / I / 2014 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA RUANGAN DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan maka perlu adanya pengangkatan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. : a. Keahlian dan kemampuan serta kecakapab yang memenuhi syarat untuk mengisi/memenuhi kebutuhan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. b. Bahwa untuk tujuan tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Suat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sundari Medan. a. Surat Keputusan Yayasan Rumah Sakit Umum Sundari Nomor : 022/YAY/RSU.S/X/2012 Mengenai Penugasan/Penempatan Pegawai. b. Sesuai dengan Kebutuhan Tenaga Kepala Ruangan yang dibutuhkan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Mengangkat dan memutuskan Saudara Susanti, AMK sebagai Kepala Ruangan di Ruang Dahlia Rumah Sakit Umum Sundari Medan terhitung sejak tanggal 02 Januari 2014 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Segera melakukan tugasnya pada bagian yang telah ditentukan. b. Segala biaya yang berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Rumah Sakit Umum Sundari Medan. c. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian.



Demikianlah Surat Keputusan ini diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam isi Surat Keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Medan Pada Tanggal : 02 Januari 2014 Direktur RSU Sundari Medan



dr. H. Zulkarnain Hutasuhut Tembusan : 1. YBS 2. Ka. Perawatan 3. Ka. Instalasi Rawat Inap 4. Arsip



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN NOMOR : / DIR / SK / RSU.S / I / 2014 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA RUANGAN DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SUNDARI MEDAN Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan maka perlu adanya pengangkatan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. : a. Keahlian dan kemampuan serta kecakapab yang memenuhi syarat untuk mengisi/memenuhi kebutuhan Kepala Ruangan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan. b. Bahwa untuk tujuan tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Suat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Sundari Medan. a. Surat Keputusan Yayasan Rumah Sakit Umum Sundari Nomor : 022/YAY/RSU.S/X/2012 Mengenai Penugasan/Penempatan Pegawai. b. Sesuai dengan Kebutuhan Tenaga Kepala Ruangan yang dibutuhkan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Sundari Medan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Mengangkat dan memutuskan Saudara Susanti, AMK sebagai Kepala Ruangan di Ruang Dahlia Rumah Sakit Umum Sundari Medan terhitung sejak tanggal 02 Januari 2014 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Segera melakukan tugasnya pada bagian yang telah ditentukan. b. Segala biaya yang berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Rumah Sakit Umum Sundari Medan. c. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Surat Keputusan ini dapat diatur kemudian.



Demikianlah Surat Keputusan ini diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam isi Surat Keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Medan Pada Tanggal : 02 Januari 2014 Direktur RSU Sundari Medan



dr. H. Zulkarnain Hutasuhut Tembusan : 1. YBS 2. Ka. Perawatan 3. Ka. Instalasi Rawat Inap 4. Arsip