11 0 43 KB
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ____ NOMOR : TENTANG TIM KESEHATAN JIWA DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ___ KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT __ Menimbang
:
a. bahwa dalam optimalisasi peran pelayanan kesehatan jiwa diperlukan TIM Keswa b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut poin a, perlu ditetapkan
Keputusan
Kepala
UPT
Pusat
Kesehatan
Masyarakat ___; Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara); 4. Undang – undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan
Jiwa; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Puskesmas; 6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan; 7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2013 tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
pada
UPT
BLUD
Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sleman. 8. Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Jiwa Tahun 2021. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
:
TIM KESEHATAN JIWA
DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ___ Kedua
:
Kebijakan seperti dimaksud dictum kesatu terlampir dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.
Ketiga
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Moyudan;
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Kelima
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Sleman Padatanggal : 2 Januari 2021 Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Moyudan
DESI ARIJADI
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MOYUDAN Nomor Tanggal
: :
TIM PTM DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MOYUDAN I.
Penanggungjawab
:
II.
Ketua
:
III.
Sekretaris
:
IV.
Anggota
: a. dr. S
Ditetapkan di : Sleman Pada tanggal : 2 Januari 2021 Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat