SK Lab 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG



PUSKESMAS PASAR KEMIS Jl. Raya Bumi Indah Tahap 3 – Pasar Kemis, Telp : (021) 66666666 Website : dinkes.tangerangkab.go.id/pasarkemis Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASAR KEMIS Nomor : / / SK – UKP / PKM - PSK / 2018 TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS PASAR KEMIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS PASAR KEMIS Menimbang



:



a. bahwa



penyelenggaraan



laboratorium



kesehatan



di



Indonesia



diselenggarakan oleh berbagai jenis laboratorium dan pada berbagai Mengingat



:



1. jenjang UU Nomor 36pelayanan Tahun 2009, tentang Kesehatan; upaya kesehatan, yang diantaranya diselenggarakan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik, dan Muatan informasinya; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2015 Tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV Dan Infeksi Oportunistik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 Tentang Laboratorium Kesehatan; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1674/MENKES/SK/XII/2005 Tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASAR KEMIS TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS PASAR KEMIS



Kesatu



:



Menentukan Pelayanan Laboratorium Puskesmas Pasar Kemis yang dapat dilakukan di



Puskesmas Pasar Kemis sebagai mana tersebut dalam



lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini; Kedua



:



Sebagai pedoman petugas Laboratorium dalam memberikan pelayanan laboratorium kepada publik;



Ketiga



:



Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : Pasar Kemis Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS PASAR KEMIS



SALWAH



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASAR KEMIS NOMOR : /00/ SK-UKP / PKM - PSK / 2018 TENTANG : PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS PASAR KEMIS PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS PASAR KEMIS BAB I PENDAHULUAN Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal. Puskesmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pembangunan kesehatan dan mempunyai peran besar dalam upaya mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut di atas. Upaya kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari pelayanan kesehatan perseorangan primer dan pelayanan kesehatan masyarakat primer. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pilihan. Oleh karena upaya pelayanan Laboratorium Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan



dari



pelaksanaan upaya kesehatan di Puskesmas, maka Puskesmas wajib menyelenggarakan laboratorium di Puskesmas. Adapun rincian kegiatan untuk masing-masing upaya ditetapkan berdasarkan kondisi dan permasalahan kesehatan masyarakat setempat, dengan tetap berprinsip pada pelayanan secara holistik, komprehensif dan terpadu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Saat ini Puskesmas sudah merata di seluruh Indonesia, dan setiap kecamatan telah memiliki minimal satu Puskesmas. Puskesmas memberikan kontribusi yang sangat berarti untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, namun demikian belum diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan dan keterjangkauan oleh seluruh masyarakat. Dengan makin berkembangnya teknologi kesehatan, meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adanya transisi epidemiologi penyakit, perubahan struktur demografi, Puskesmas



otonomi daerah, serta



diharapkan mengembangkan



dan



masuknya pasar bebas,



meningkatkan



mutu



layanannya.



maka Untuk



meningkatkan mutu pelayanan yang optimal, maka diperlukan kegiatan yang dapat menentukan diagnosa penyakit secara pasti yaitu pelayanan laboratorium yang bermutu. Laboratorium Puskesnas melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, kondisi kesehatan, yang dapat dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.



BAB II KETENAGAAN Untuk dapat melaksanakan fungsinya pelayanan laboratorium Puskesmas Pasar Kemis saat ini memiliki pola ketenagaan sebagai berikut :



NO 1



JENIS TENAGA



KOMPETENSI



ANALIS LABORATORIUM



JUMLAH



D3 Analis



1



ANALIS LABORATORIUM PUSKESMAS BERTANGGUNG JAWAB : a. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan kegiatan teknis operasional laboratorium sesuai kompetensi dan kewenangan berdasarkan pedoman pelayanan dan standar a.



operasional prosedur; Bertanggung jawab



b. c. d.



laboratorium, mengatasi masalah yang timbul dalam pelayanan laboratorium; Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan laboratorium; Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan; Melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium;



terhadap



mutu laboratorium,



validasi



hasil pemeriksaan



BAB III JAM BUKA PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS PASAR KEMIS Jam buka pelayanan Laboratorium Puskesmas Pasar Kemis adalah sebagai berikut : NO



HARI



JAM BUKA



1.



SENIN – KAMIS



08.00 – 14.00 WIB



2



JUM’AT, SABTU



08.00 – 11.30 WIB



BAB IV JAM BUKA PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS PASAR KEMIS DILUAR JAM KERJA Pelayanan Laboratorium diluar jam kerja dilakukan oleh tenaga bidan untuk pelayanan di PONED yang telah dilatih dengan ketentuan : 1. Di atas pukul 15.00 WIB untuk pemeiksaan HB dan protein urin dilakukan oleh bidan PONED yang terlatih 2. Kepala Puskesmas menginstruksikan adanya pemeriksaan laboratorium diluar jam kerja;



3. Pemeriksaaan laboratorium jam 08.00 – 14.00 dilakukan oleh D3 Analis Kesehatan 4. Pemeriksaan laboratorium diatas Jam 15.00 untuk pemeriksaan Hb, Protein urine didelegasikan ke bidan PONED yang sudah terlatih; 5. Hasil pemeriksaan laboratorium dicatat di rekam medis pasien dan di buku register laboratorium;



Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada rujukan laboratorium apabila diperlukan perujukan spesimen: 1.



Persyaratan spesimen yang akan dirujuk : a. Tidak melampaui masa stabilitas spesimen; b. Tidak terkena sinar matahari langsung; c. Dikemas dengan baik dan diberi lebel bertuliskan ”Bahan Pemeriksaan Infeksius” atau ”Bahan Pemeriksaan Berbahaya”; d. Suhu pengiriman harus memenuhi syarat ; e. Spesimen dikemas dalam coolbox.



2. Spesimen diberi label berisi nomor spesimen, nama, umur, jenis kelamin, alamat, tanggal pengambilan spesimen pada badan wadah. 3. Spesimen disertai formulir pengiriman yang berisi data sebagai berikut: a. Nomor spesimen; b. Nama penderita ; c. Umur; d. Jenis kelamin; e. Alamat penderita; f. Tanggal dan jam pengambilan spesimen; g. Jenis spesimen dan asal bahan; h. Diagnosa klinik; i. Permintaan pemeriksaan; j. Tanggal pengiriman;



6. Nama serta alamat pengirim : a. Dokter; b. Puskesmas ; c. Dan lain – lain. 5. Kemudian dikirim langsung oleh petugas



BAB V SARANA, PRASARANA, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN



1. SARANA Gambaran Sarana laboratorium puskesmas Pasar Kemis merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan fisik bangunan/ruangan laboratorium itu sendiri, dalam lingkup ini adalah ruangan Laboratorium Puskesmas Pasar Kemis yang meliputi: a. Ukuran ruang 6 m x 10 m 2; b. Langit-langit berwarna terang dan mudah dibersihkan; c. Dinding berwarna terang, keras, tidak berpori, kedap air, dan mudah dibersihkan serta tahan terhadap bahan kimia (keramik); d. Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin, tidak berpori, warna terang, dan mudah dibersihkan serta tahan terhadap bahan kimia (epoxi, vinyl); e. Pintu terdiri dari pintu depan dengan Uk 150 cm x 70 cm; f. Kamar kecil/WC pasien laboratorium berada di luar ruangan laboratorium dan kamar kecil / WC petugas berada di dalam ruangan laboratorium.



2. PRASARANA Prasarana laboratorium merupakan jaringan/instalasi yang membuat suatu sarana yang ada



bisa berfungsi



sesuai dengan



tujuan yang diharapkan. Prasarana-prasarana



Laboratorium Puskesmas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: a. Pencahayaan cukup; b. Ruangan mempunyai sirkulasi udara yang baik; c. Suhu ruangan antara 22°C s/d 28°C; d. Pengambilan dahak dilakukan di Ruang Tempat Pengambilan Dahak (sputum booth);



e. Tersedia fasilitas air bersih yang mengalir dan debit air yang cukup pada bak cuci. Air tersebut harus memenuhi syarat kesehatan.; f. Tersedia wadah (tempat sampah) khusus/terpisah yang dilengkapi dengan penutupnya untuk pembuangan limbah padat medis infeksius dan non infeksius pada laboratorium. Pengelolaan (pewadahan, pengangkutan dan pemusnahan) limbah padat dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.



3. PERLENGKAPAN DAN PERALATAN 3.1. PERLENGKAPAN 3.1.1. Meja pengambilan sampel darah a. Meja berukuran 80 cm x 50 cm b. Meja mempunyai laci 3.1.2. Kursi petugas laboratorium dan kursi pasien a. Mempunyai sandaran b. Terbuat dari steinlees 3.1.3. Bak cuci a. Dilengkapi keran untuk mengalirkan air bersih b. Ukuran 40 cm x 30 cm dengan kedalaman bak 10 cm dan bak cuci tangan untuk petugas dengan ukuran 30 cm x 20 cm dengan kedalaman bak 10 cm 3.1.4. Meja pemeriksaan a. Luas meja pemeriksaan adalah 800 cm x 80 cm b. meja terbuat/dilapisi keramik, mudah dibersihkan dan berwarna terang



3.1.5. Lemari pendingin (refrigerator) Fungsinya adalah untuk menyimpan reagen dan sampel, volume sesuai kebutuhan 3.1.6. Lemari alat dan lemari reagen a. Fungsinya untuk menyimpan alat b. Ukuran 150 cm x 45 cm x 60 cm c. Terbuat dari kaca 3.2. PERALATAN Jenis dan jumlah peralatan Laboratorium Puskesmas tergantung dari metode pemeriksaan, jenis dan program Puskesmas. Daftar peralatan utama dan penunjang Laboratorium Puskesmas adalah sebagai berikut:



3.2.1. Peralatan Utama a. Fotometer Biolyzer 100 b. Hematology Analyzer sysmex poch 100i c. Mikroskop Olympus d. Pipet Mikro 10 µl-100 µl, 100 µl-1000 μl e. Sentrifuse listrik Makro f. Tabung LED (westergren set) g. Hb Quik Check h. Nesco GCU i. Easy touch j. Gluco DR



3.2.2. Peralatan Penunjang a. Corong Kaca b. Objek Glass c. Deck glass / Kaca penutup d. Tabung EDTA K3 e. Tabung Sentrifuse f. Tabung Reaksi ( 10 mm ) g. Termometer ruang ( skala ) h. Termometer Kulkas ( digital ) i. Lampu Bunsen Kaca j. Blood Lanset Dengan Autoklik k. Tissue Lensa l. Tourniquet m. Pipet tetes n. Pot spesimen dahak bertutup ulir o. Pot spesimen urine bermulut lebar



p. wadah pengering tabung q. wadah klorin tabung reaksi bekas pakai r. wadah pengering slide s. Wadah pengecatan BTA t. wadah pot urine u. wadah penampungan dahak v. lidi w. sikat tabung reaksi x. spuit disposible 3cc y. spuit disposible 1cc z. tip kuning dan tip biru



3.2.3. Reagensia Jenis–jenis reagensia yang tersedia di Laboratorium Puskesmas Pasar Kemis adalah sebagai berikut: NO



NAMA BARANG



BUFFER STOK



1.



Strip protein



1 box 20 tes



2.



Rapid HIV SD / Fokus



1 box 20 tes



3.



Syphilis bioline



1 box 20 tes



4.



Kartu golongan darah



1 box 20 tes



5.



Strip cholesterol



1 box 10 tes



6.



Strip GDS



1 box 25 tes



7.



Strip Asam Urat



1 box 25 tes



8.



Strip HCG



1 box 50 tes



9.



Strip HBs Ag



1 box 50 tes



10.



R/ golongan darah



1 set 4 vial



11.



Spritus



1 botol



12.



Aquabidest



1 botol 500 ml



13.



R/ Zielh Nelsen



1 set 3 botol



14.



oil imersi



1 botol 50 ml



15.



Eter Alkohol



1 botol 100 ml



BAB VI PENGELOLAAN REAGEN Pengelolaan reagen adalah suatu kegiatan yang menjabarkan tentang prosedur penerimaan, penyimpanan dan kontrol kadaluarsa reagen yang berfungsi untuk untuk mengawasi operasional laboratorium agar dapat mendapatkan hasil yang optimal dan berkualitas. PENERIMAAN REAGENSIA 1. Petugas laboratorium memeriksa daftar reagen yang datang ; 2. Petugas memeriksa keadaan kemasan reagensia (tersegel, tidak terbuka dan tidak rusak maupun robek); 3. Petugas memeriksa tanggal kadaluarsa reagen yang datang. PENYIMPANAN REAGENSIA 1.



Petugas menyimpan reagen sesuai dengan prosedur penyimpanan yang tertera di dalam



2.



kemasan reagen; Petugas selalu mengontrol suhu kulkas agar sesuai dengan syarat penyimpanan reagen (untuk Reagen yang harus berada didalam kulkas), dengan cara :  Letakkan thermometer dalam kulkas;  Atur suhu kulkas sesuai dengan syarat suhu dalam penyimpanan reagen;  Usahakan kulkas agar selalu dalam keadaan hidup;  Catat suhu setiap hari dalam checklist pemantauan suhu;  Bersihkan kulkas setiap 2 bulan sekali;  Reagen yang sudah di buka bisa bertahan dalam keadaan stabil bila di simpan pada suhu (2-8)0C;  Jika suhu penyimpanan di lemari pendingin di luar (2- 8) 0C, maka reagen yang belum terbuka dapat bertahan 1 minggu, sedangkan reagen yang sudah di buka dapat bertahan 3 hari.



KONTROL KADALUARSA REAGEN Petugas memasangkan label exp.date pada reagen



PEMESANAN REAGEN 1. 2. 3.



Petugas laboratorium mengecek persediaan yang akan habis (tinggal 1 box atau 20 test); Petugas mencatat reagen yang akan habis dan melaporkan kepada kepala puskesmas; Petugas laboratorium memeriksa kembali laporan yang diberikan;



4.



Petugas mengajukan pemesanan reagen kebagian pembelanjaan barang.



DISTRIBUSI REAGENSIA



1.



Petugas laboratorium membuat permintaan tertulis reagen kepada penanggung jawab



2.



Gudang obat; Penanggung jawab Gudang obat menelaah permintaan tertulis dari petugas laboratorium



3. 4.



untuk menilai ketersediaan; Penanggung jawab Gudang obat menyiapakan reagen tersedia yang diminta; Penanggung jawab Gudang obat membuat pencatatan serah terima reagen kepada petugas



5. 6.



laboratorium; Petugas laboratorium menandatangani pencatatan serah terima reagen; Reagen diterima petugas laboratorium dan disimpan di ruang laboratorium.



PENYEDIAN DAN PELABELAN REAGEN Pelabelan adalah suatu kegiatan untuk mengetahui informasi mengenai hal – hal yang berkaitan dengan reagen, agar reagensia yang ada diketahui jenis dan sifatnya serta ketersediaanya dilaboratorium. 1. Petugas membuat kartu stock penggunaan reagen; 2. Petugas membuatkan label pada setiap reagen yang tidak ada labelnya atau reagen yang dibuat sendiri; 3. Petugas menuliskan tanggal penerimaan reagen pada label; 4. Petugas menuliskan nama reagen pada label; 5. Petugas menuliskan tanggal pertama kali dibuka pada label; 6. Petugas menuliskan Expired Date pada label; 7. Petugas menuliskan konsentrasi reagen pada label; 8. Petugas menuliskan jumlah kandungan isi reagen pada label; 9. Petugas menempelkan label berupa kertas warna merah, kuning, hijau, biru, ungu sesuai dengan urutan warna yang sudah dibuat untuk pelabelan Expired Date reagen; 10. Petugas memastikan label terpasang benar dan tidak mudah lepas; 11. Petugas melakukan stok opname reagen disetiap akhir bulan.



BAB VII ALUR PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS PASAR KEMIS Alur pelayanan laboratorium Puskesmas Pasar Kemis



LOKET SEMUA RUANG PELAYANAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM Keterangan Gambar :



KASIR



1. Pasien datang mendaftarkan diri di loket pendaftaran Puskesmas; 2. Pasien menuju ruang pemeriksaan dokter untuk diperiksa, dan bila diperlukan diberi formulir



permintaan pemeriksaan labolatorium; 3. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan Laboratorium kepada petugas laboratorium; 4. Pasien melakukan pembayaran pemeriksaan laboratorium yang sudah terinci sesuai Perda; 5. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien langsung dengan catatan hasil normal, jika hasil kritis diserahkan langsung oleh petugas laboratorium ke Dokter atau petugas yang mengajukan pemeriksaan laboratorium.



BAB VIII JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM PUSKESMAS PASAR KEMIS Jenis – jenis pemeriksaan pelayanan laboratorium Puskesmas Pasar Kemis NO 1.



SPESIMEN Darah



JENIS PEMERIKSAAN Hematologi: 



Hb







Golongan Darah



Kimia Darah : 



Gula Darah







Asam Urat







Kolesterol Total



Imunologi 



HIV







Syphilis







Hbs Ag



2.



Urin







Urin Protein



3.



Dahak



 



HCG Test BTA ( Bakteri Tahan Asam )



BAB IX PERMINTAAN PEMERIKSAAN, PENERIMAAN SPESIMEN, PENGAMBILAN DAN PENYIMPANAN SPESIMEN A. PERMINTAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM



Suatu prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan spesimen, pengambilan, penerimaan



specimen sampai



penyimpanan specimen agar penatalaksanaan keseluruhan



pemeriksaan di laboratorium sesuai standar prosedur. 1.



Petugas menerima rujukan dari ruang pelayanan umum lansia, ruang pelayanan gigi, ruang pelayanan Ibu, PONED, ruang pelayanan anak dan permintaan sendiri;



2.



Petugas mencatat permintaan pemeriksaan laboratorium di buku register Laboratorium;



3.



Petugas mempersilahkan pasien menunggu antrian ;



4.



Petugas mempersiapkan peralatan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan pasien.



B. PENERIMAAN SPESIMEN Prosedur yang dilakukan petugas laboratorium dalam penerimaan specimen agar tidak terjadi kesalahan antara spesimen yang akan diperiksa dengan identitas pasien. 1. Petugas menerima



spesimen



harus



memeriksa dan mencocokan data pasien antara



spesimen yang diterima dengan formulir permintaan pemeriksaan dan mencatat di buku register laboratorium; 2. Petugas juga harus memperhatikan kondisi spesimen yang diterimanya. Jika spesimen yang diterima tidak sesuai dengan data dan tidak memenuhi persyaratan hendaknya ditolak.



C. PENGAMBILAN SPESIMEN Sebelum dilakukan pengambilan specimen petugas laboratorium melakukan pencegahan terhadap kejadian yang tidak diharapkan dengan melakukan pengendalian mutu pra analitik, analitik, dan pasca analitik. 1. Untuk melakukan pengambilan spesimen petugas harus menjelaskan dan memberitahu kepada pasien tentang spesimen yang akan diambil dan diperiksa; 2. Petugas menggunakan APD; 3. Petugas menyiapkan inform consent untuk ditandatangani pasien. Apabila setuju untuk dilakukan



pemeriksaan



pasien



mennandatangani



inform



consent



dan



petugas



mempersilahkan pasien memasuki ruang sampling; 4. Kemudian petugas mengidentifikasi pasien dengan menanyakan nama, umur, alamat pasien sesuai dengan formulir rujukan laboratorium; 5. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan sesuai pemeriksaan yang diperlukan; 6. Petugas melakukan pengambilan specimen sesuai dengan pemeriksaan yang akan dilakukan.



D. PENYIMPANAN SPESIMEN Penyimpanan spesimen dilakukan jika pemeriksaan ditunda atau spesimen akan dikirim



ke laboratorium lain, penyimpanan spesimen di dalam lemari es dengan suhu 2-8⁰C. 1. Petugas Laboratorium membuat specimen yang akan disimpan; 2. Memberi label pada specimen yang akan disimpan sesuai identitas pasien di formulir permintaan pemeriksaan laboratorium; 3. Meletakkan specimen pada tempat/rak penyimpanan specimen dan memasukkan ke refrigerator sesuai suhu yang dibutuhkan specimen.



BAB X PROSEDUR PEMERIKSAAN LABORATORIUM PUSKESMAS PASAR KEMIS Pemeriksaan laboratorium adalah suatu tindakan dan prosedur pemeriksaan khusus dengan mengambil bahan atau sampel dari penderita, dapat berupa urine (air kencing), darah, sputum (dahak) dan sebagainya untuk menunjang diagnosis, pemeriksaan lanjutan ( follow up) dan peramalan prognosis suatu penyakit. PROSEDUR PEMERIKSAAN LABORATORIUM : 1. Pasien mengambil Nomor antrian kemudian memberikan nomor antrian & form rujukan laboratorium ke petugas Laboratorium; 2. Petugas menerima rujukan dari Ruang Pelayanan Umum lansia, Ruang Pelayanan KIA, Ruang Pelayanan Gigi, PONED dan permintaan sendiri; 3. Petugas mencatat data pasien & jenis pemeriksaan yang akan dilakukan dibuku register laboratorium; 4. Petugas menggunakan APD; 5. Petugas mempersilahkan pasien masuk; 6. Petugas menjelaskan dan memberitahu kepada pasien tentang sampel yang akan diambil dan diperiksa lalu menyiapkan inform consent untuk ditanda tangani pasien jika pasien setuju; 7. Petugas mengidentifikasi pasien dengan menanyakan nama, umur dan alamat sesuai dengan formulir rujukan laboratorium lalu mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan sesuai Pemeriksaan yang diperlukan / diminta; 8. Petugas mempersilahkan pasien untuk melakukan pembayaran dikasir apabila tidak mempunyai jaminan BPJS / KARTU SEHAT; 9. Petugas mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan; 10.Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil lab di luar ruangan; 11. Petugas mencatat hasil Pemeriksaan di blangko hasil Pemeriksaan laboratorium & di buku



register lab; 12.Sebelum



menyerahkan



hasil



laboratorium



petugas



mengidentifikasi



pasien



untuk



menyesuaikan identitas (nama, umur, alamat) dari hasil pemeriksaan laboratoriumnya; 13.Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium laboratorium yang



kepada pasien untuk hasil



normal untuk dibawa kembali ke Ruang perujuk, dan untuk hasil



laboratorium yang cito petugas harus mengantar langsung hasil pemeriksaan laboratorium kepada dokter yang merujuk.



BAB XI PEMANTAUAN PELAKSANAAN PROSEDUR PEMERIKSAAN LABORATORIUM Pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium adalah kegiatan memonitor petugas dalam melaksanakan pemeriksaan laboratorium berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan agar pasien terjamin keamanan keselamatannya dan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan standart yang telah ditetapkan antara lain: 1.



Tim Audit Klinis melakukan pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium



2.



setiap bulan sekali; Tim Audit klinis membuat daftar tilik pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan



3.



laboratorium; Tim Audit Klinis melaksanakan kegiatan pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium sesuai dengan rencana pelaksanaan dan prosedur pemeriksaan laboratorium



4. 5.



yang akan diamati ; Tim Audit Klinis mengisi daftar tilik berdasarkan hasil pengamatan; Tim Audit Klinis menyimpulkan hasil pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan



6. 7. 8.



laboratorium; Tim Audit Klinis mendokumentasikan hasil pemantauan; Tim Audit Klinis mengaudit untuk mengetahui hasil, hasil pemeriksaan harus ada kesesuaian; Hasil audit klinis dilaporkan ke Tim Mutu UKP dan Tim keselamatan Pasien Puskesmas.



BAB XII PENILAIAN KETEPATAN WAKTU PENYERAHAN HASIL Ketepatan waktu penyerahan hasil adalah suatu kegiatan membandingkan pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan dengan standart yang telah ditentukan berdasarkan ketepatan waktu penyerahan agar hasil pemeriksaan dapat segera ditindak lanjuti sehingga pasien mendapatkan penanganan sedini mungkin. Koordintaor Ruang Pelayanan Laboratorium melakukan: 1. 2.



Penilaian ketepatan waktu penyerahan hasil setiap hari; Membuat buku bantu/register penilaian ketepatan waktu penyerahan hasil setiap pemeriksaan laboratorium;



3.



Melaksanakan kegiatan penilaian ketepatan waktu penyerahan hasil sesuai dengan rencana



4. 5. 6. 7.



pelaksanaan; Mengisi buku bantu berdasarkan hasil pengamatan; Menyimpulkan hasil penilaian ketepatan waktu penyerahan hasil; Mendokumentasikan hasil penilaian ketepatan waktu; Tim Audit Klinis mengaudit untuk mengetahui hasil penilaian ketepatan waktu, hasil



8.



pemeriksaan harus ada kesesuaian; Hasil audit klinis dilaporkan ke tim mutu puskesmas.



BAB XIII RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



HEMATOLOGI Hemoglobin



NILAI NORMAL P : 14 – 18 gr/dl W : 12 – 16 gr/dl



Golongan darah



KIMIA DARAH Gula Darah Sewaktu Kolesterol Total Asam Urat



NILAI NORMAL 70 – 200 mg/dl 150 – 200 mg/dl P : 3,5 – 7,2 mg/dl W : 2,5 – 6,0 mg/dl



SEROLOGI



NILAI NORMAL Non Reaktif Negatif Non Reaktif



HBsAg Syphilis HIV Test Kehamilan URINE



NILAI NORMAL Negatif Negatif



MIKROBIOLOGI



NILAI NORMAL Negatif Negatif



Protein Glukosa



BTA LAIN - LAIN



BAB XIV RENTANG NILAI KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM Nilai kritis pemeriksaan Hematologi.



No



Pemeriksaan



satuan



Batas Bawah



Batas Atas



1



Hemoglobin Dewasa



g/dl



5



20



2



Hemoglobin Bayi baru lahir



g/dl



5



25



Nilai kritis pemeriksaan Kimia. No



Pemeriksaan



Satuan



Batas Bawah



Batas Atas



Sampel



1



Glukosa dewasa



Mg / dl



30



500



Serum / sampel



2



Glukosa newborn



Mg/dl



30



325



Serum /sampel



3



Glukosa anak



Mg/dl



46



445



Serum /sampel



4



Asam Urat



Mg /dl



1



17



Serum /sampel



5



Kolesterol



Mg/dl



50



400



Serum /sampel



BAB XV EVALUASI TERHADAP RENTANG NILAI Suatu kegiatan dalam rangka mendapatkan hasil akurat melalui peningkatan mutu pemeriksaan laboratorium dengan melakukan evaluasi rentang nilai agar hasil yang didapatkan lebih akurat dan diketahui apakah rentang nilai masih dapat digunakan atau harus diperbaharui kembali dimana petugas laboratorium: 1.



Mendapatkan alat atau reagen baru;



2.



Memahami prinsip kerja alat baru dan reagen baru tersebut;



3.



Memahami prosedur kerja alat baru dan reagen baru tersebut;



4.



Mempelajari adanya perbedaan rentang nilai antara alat dan reagen baru tersebut dengan reagen yang lama;



5.



Melaporkan kepada penanggung jawab ruang pelayanan lainnya adanya perbedaan rentang nilai rujukan pada alat dan prosedur baru tersebut;



6.



Melaporkan kepada kepala puskesmas adanya perbedaan rentang nilai rujukan tersebut melalui Penanggung Jawab UKP;



7.



Kepala puskesmas memberikan disposisi kepada Tim mutu untuk melakukan evaluasi;



8.



Tim mutu melakukan evaluasi;



9.



Tim mutu melaporkan kepada kepala puskesmas hasil evaluasi tersebut;



10. Kepala puskesmas merubah rentang nilai lama menjadi rentang nilai baru dengan membuatkan surat keputusan.



BAB XVI WAKTU PENYERAHAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM 1. Waktu penyerahan hasil pemeriksaan pelayanan laboratorium Puskesmas Pasar Kemis 



Rapid Test HIV



30 menit







Test Hbs Ag



30 menit







Pemeriksaan Bumil ( hb, prot urine, goldar,pitc)



60 menit







Kolesterol (strip)



10 menit







GDS (strip)



10 menit







Asam Urat (strip)



10 menit



2.



Waktu penyerahan hasil laboratorium cito 



Rapid Test HIV



…menit







Test Hbs Ag



…menit







Pemeriksaan Bumil ( hb, prot urine, goldar,pitc)



…menit







Kolesterol (strip)



…menit







GDS (strip)



...menit







Asam Urat (strip)



…menit



BAB XVII PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG KRITIS Pelaporan hasil laboratorium yang menggambarkan kondisi patofisiologi pasien yang nilainya diluar batas normal yang telah disepakati bersama, baik di bawah atau di atas nilai normal, dimana pasien memerlukan intervensi tindakan medis segera karena dapat membahayakan



keselamatan pasien Untuk keselamatan pasien dan agar dokter yang merawat segera melakukan intervensi tindakan medis segera. PROSEDUR PELAPORAN HASIL LABORATORIUM KRITIS : 1.



Petugas mendapatkan hasil laboratorium yang kritis ;



2.



Petugas melaporkan hasil laboratorium yang kritis kepada dokter pengirim;



3.



Dokter menjelaskan hasil laboratorium kritis kepada pasien;



4.



Dokter melakukan penenganan segera untuk mengatasi hasil lab yang kritis;



5.



Dokter mencatat hasil laboratorium kritis di rekam medis



BAB XVIII MONITORING PEMERIKSAAN HASIL LABORATORIUM YANG KRITIS Untuk memonitoring apakah pemeriksaan Laboratorium kritis di Puskesmas Pasar Kemis dan dilaporkan sesuai prosedur dilaksanakan sebagai pedoman monitoring terhadap pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis di Puskesmas Pasar Kemis dengan melakukan pemantauan terhadap prosedur dimana tim mutu klinis melakukan 1.



Pemantauan isi buku pelaporan hasil lab yang kritis kepada petugas lab;



2.



Memonitoring hasil pemantauan harian pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis;



3.



Mencatat hasil monitoring dalam laporan hasil evaluasi laporan pemeriksaan lab yang kritis;



4.



Menganalisa hasil monitoring;



5.



Cross check kepada petugas lab dan peminta pemeriksaan terhadap hasil lab kritis yang dilaporkan segera;



6.



Menyampaikan hasil temuan;



7.



Menanyakan permasalahan yang ada sehubungan dengan hasil temuan;



8.



Menganalisa penyebab masalah;



9.



Menentukan tindak lanjut;



10. Merekomendasikan kepada petugas lab segera melaporkan hasil pemeriksaan lab yang kritis kepada peminta pemeriksaan; 11. Menentukan tindak lanjut dari masalah; 12. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan.



BAB XIX PEMANTAUAN WAKTU PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM PASIEN URGENT ATAU GAWAT DARURAT Pemantauan waktu penyampaian hasil laboratorium terhadap pasien urgent dan gawat darurat adalah kegiatan untuk memonitor ketepatan waktu petugas laboratorium dalam menyampaikan hasil laboratorium dalam menyampaikan hasil laboratorium pasien urgent atau gawat darurat dan merupakan Sebagai pedoman dalam melakukan pemantauan waktu penyampaian hasil laboratorium terhadap pasien urgent dan gawat darurat agar bisa cepat dilakukan penanganan lebih lanjut. Perencanaan pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat. PEMANTAUAN PENYAMPAIAN HASIL LABORATORIUM TERHADAP PASIEN URGENT DAN GAWAT DARURAT 1. Tim peningkatan mutu dan tim manajemen resiko dan keselamatan pasien Puskesmas Pasar Kemis melakukan perencanaan pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat; 2. Tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien Puskesmas Pasar Kemis membuat instrumen penilaian pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat; 3. Tim peningkatan mutu dan tim manajemen resiko dan keselamatan pasien Puskesmas Pasar Kemis merencanakan jadwal pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat setiap 1 bulan sekali; 4. Tim peningkatan mutu dan tim manajemen resiko dan keselamatan pasien Puskesmas Pasar Kemis melaksanakan kegiatan pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat; 5. Tim peningkatan mutu dan tim manajemen resiko dan keselamatan pasien Puskesmas Pasar Kemis mengisi instrumen penilaian pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat; 6. Tim peningkatan mutu dan tim manajemen resiko dan keselamatan pasien Puskesmas Pasar Kemis menyimpulkan hasil pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat; 7. Tim peningkatan mutu dan tim manajemen resiko dan keselamatan pasien Puskesmas Pasar Kemis mendokumentasikan



hasil pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan



laboratorium untuk pasien gawat darurat; 8.



Tim peningkatan mutu dan tim manajemen resiko dan keselamatan pasien Puskesmas Pasar



Kemis melaporkan hasil pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat kepada ketua tim manajemen mutu Puskesmas Pasar Kemis yang selanjutnya melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Puskesmas; 9.



Kepala puskesmas membahas hasil pemantauan waktu penyampaian hasil pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat pada saat lokakarya bulanan Puskesmas;



10. Kepala Puskesmas dan staff bersama – sama mencari solusi dari masalah yang ditemukan pada saat hasil pemantauan waktu penyampaian hasil pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien gawat darurat.



BAB XX MUTU LABORATORIUM



1.



PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu (quality assurance) laboratorium adalah keseluruhan proses atau semua



tindakan



yang



dilakukan



untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil



pemeriksaan. Kegiatan ini berupa Pengendalian Mutu Internal (PMI), Pengendalian Mutu Eksternal (PME) dan Peningkatan Mutu. 1.1. Pengendalian Mutu Internal (PMI/Internal Quality Control) Pengendalian Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan



oleh setiap



laboratorium



secara terus



menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian kesalahan atau penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat.



Pengendalian mutu internal (PMI) meliputi tahapan: a. Tahap Pra Analitik; b. Tahap Analitik; c. Tahap Pasca Analitik; d. Manfaat: e. Pemantapan



dan



penyempurnaan



metode



pemeriksaan dengan



mempertimbangkan aspek analitik dan klinis; f. Mempertinggi kesiagaan tenaga, sehingga pengeluaran hasil yang salah tidak terjadi



dan perbaikan penyimpanan dapat dilakukan segera. Pengendalian Mutu Internal (PMI) dilakukan dengan cara: a. Petugas mempersiapkan buku laporan PMI; b. Petugas melakukan QC dengan serum control; c. Petugas melakukan Pra-analitik, Analitik dan Pasca-analitik dengan benar; d. Petugas melakukan pemeliharaan dan kalibrasi alat secara rutin sesuai SOP; e. Petugas melakukan uji kualitas reagen; f. Petugas mencatat semua kegiatan PMI pada buku laporan PMI.



1.2.



Pengendalian Mutu Eksternal ( PME / External Quality Assesment / proficiency test ) Pengendalian Mutu Eksternal ( PME Adalah kegiatan Pengendalian mutu yang diselenggarakan secara periodik untuk pihak lain diluar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dibidang pemeriksan tertentu. Penyelenggaraan PME dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta atau international & diikuti oleh semua laboratorium baik pemerintah maupun swasta dan di kaitkan dengan akreditasi laboratorium kesehatan serta perizinan laboratorium kesehatan swasta. Beberapa kegiatan PME yang ada di laboratorium Puskesmas Pasar Kemis antara lain : a.



PME bidang Hematologi yang diselenggarakan oleh Kemenkes setahun sekali.



b.



PME bidang Kimia Klinik yang diselenggarakan oleh Kemenkes setahun sekali.



Pengendalian Mutu Eksternal dilakukan dengan cara : a.



Petugas menerima spesimen kontrol dari Kemenkes,



BBLK Petugas mencatat



tanggal penerimaan spesimen; b.



Petugas menulis tanggal pelaksanaan pemeriksaan spesimen;



c.



Petugas mencatat kondisi spesimen saat menerima;



d.



Petugas melakukan pemeriksaan spesimen sesuai ketentuan Pengendalian Mutu Eksternal;



e.



Petugas



melaporkan



hasil



pemeriksaan



PME



kepada



penanggung



jawab



laboratorium; f.



Petugas menuliskan hasil pemeriksaan dalam formulir hasil PNPME yang telah disediakan dan ditandatangani oleh kepala puskesmas;



g.



Petugas mengirim hasil pemeriksaan PME;



h.



Petugas mendapat hasil balik dari laboratorium penyelenggara;



i.



Petugas mendapatkan bukti berupa sertifikat.



BAB XXI PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN PELAYANAN LABORATORIUM DENGAN PROSEDUR PDCA Dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien di ruang pelayanan dilakukan melalui prosedur PDCA yang berkesinambungan antara lain sebagai berikut : 1.



Tim mutu mensosialisasikan ke ruang laboratorium tentang Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien;



2.



Petugas laboratorium membuat PDCA berdasarkan hasil kinerja atau keadaan di Laboratorium;



3.



Petugas laboratorium mensosialisasikan hasil PDCA ke seluruh staff pada saat lokbul (lokakarya bulanan);



4.



Petugas laboratorium melaksanakan perbaikan mutu dan keselamatan pasien.



5.



Tim mutu mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan dan perbaikan;



6.



Tim mutu menindaklanjuti hasil evaluasi dan monitoring.



BAB XXII PELAYANAN LABORATORIUM BERESIKO TINGGI Jenis pelayanan pemeriksaan lab beresiko tinggi antara lain : a.



BTA



b.



HIV/AIDS



A. Prosedur kerja Setiap kegiatan yang dilakukan di Laboratorium Puskesmas dapat menimbulkan bahaya/resiko terhadap petugas yang berada di dalam laboratorium maupun lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi/ mencegah bahaya yang terjadi, setiap petugas laboratorium harus melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut merupakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium. PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG BERESIKO TINGGI : 1. Petugas menyiapkan Alat Pelindung Diri; 2. Petugas memakai jas laboratorium;



3. Petugas memakai masker; 4. Petugas memakai sarung tangan; 5. Petugas melakukan desinfektan meja kerja menggunakan alcohol sebelum dan sesudah kerja (melakukan pemeriksaan); 6. Petugas meletakkan sampel pemeriksaan pada tempat yang telah disiapkan; 7. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaannya; 8. Limbah dibuang sesuai dengan jenis limbahnya; 9. Petugas memperlakukan semua sampel sebagai bahan infeksius; 10. Petugas melepaskan sarung tangan, kemudian cuci tangan dengan sabun yang mengandung anti septik sesuai SOP cuci tangan; 11. Petugas melepaskan masker, dan membuangnya, pada wadah limbah medis; 12. Petugas melepaskan jas laboratorium, dan meletakkannya pada tempatnya; 13. Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan laboratorium yang beresiko tinggi di buku register laboratorium; Untuk mencegah hal tersebut petugas



wajib



memakai



alat



laboratorium, masker, sarung tangan, alas kaki tertutup) yang sesuai



pelindung



diri



(jas



selama bekerja. Jas



laboratorium yang bersih dipakai terus menerus selama bekerja dalam laboratorium dan dilepaskan serta ditinggalkan di laboratorium. Petugas mencuci tangan secara hygienis dan menyeluruh sebelum dan setelah selesai melakukan aktifitas laboratorium dan harus



melepaskan



baju jas laboratorium sebelum



meninggalkan ruang laboratorium. B. Pengelolaan spesimen 1.



Setiap spesimen diperlakukan sebagai bahan infeksius;



2.



Setiap petugas mengetahui dan melaksanakan cara penerimaan, pengambilan, pengiriman, pengolahan, dan penyimpanan spesimen dengan



3.



benar;



Semua spesimen darah dan cairan tubuh disimpan pada wadah yang memiliki konstruksi yang baik, dengan karet pengaman untuk mencegah kebocoran ketika dipindahkan;



4.



Setiap orang yang memproses spesimen darah dan cairan tubuh (contoh: membuka tutup tabung vakum) menggunakan sarung tangan dan masker;



5.



Setelah memproses spesimen-spesimen tersebut cuci tangan dan mengganti sarung tangan;



6.



Jarum yang telah digunakan harus diperlakukan sebagai limbah infeksius dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku;



7.



Permukaan meja laboratorium dan alat laboratorium harus



Didekontaminasi



dengan



desinfektan setelah selesai melakukan kegiatan laboratorium. C. Pengelolaan limbah I. Limbah padat medis 1. Petugas selalu gunakan sarung tangan dan sepatu pada saat menangani dan membawa limbah medis;



2. 3. 4. 5.



Petugas membuat label khusus pada bahan kimia berbahaya dan mudah terbakar; Petugas member plastik limbah berlabel biohazard pada wadah limbah medis; Petugas menggunakan wadah limbah medis yang dilengkapi dengan tutupnya; Petugas menempatkan wadah limbah padat pada tempat yang sesuai, jauh dari jangkauan anak-anak dan pasien serta tidak dekat dengan ruang makan atau ruang



tunggu; 6. Cleaning servis mengosongkan wadah setiap hari atau sampai ¾ bagiaannya sudah penuh walau belum 1 hari dan tidak memungut limbah medis tanpa menggunakan sarung tangan; 7. Petugas mencuci wadah limbah medis dengan larutan desiinfektan dan dibilas dengan air minimal sekali setiap hari atau bila kelihatan kotoran/kontaminan setelah dipakai; 8. Petugas melepas sarung tangan dan mencuci tangan setelah melakukan penanganan limbah; Limbah medis yang disimpan selama 90 hari di TPS limbah medis diambil oleh pihak ke tiga yang sudah berMOU dengan Puskesmas Pasar Kemis. II. Cair Sebelum darah dibuang petugas melakukan desinfeksi dengan menggunakan larutan hipoklorit 0,1 %, tabung darah direndam dalam larutan hipoklorit selama 24 jam lalu dibuang ke dalam aliran limbah. III. Pengelolaan Limbah Non Medis 1.Limbah padat non medis Limbah padat non medis seperti kertas dll yang tidak terkontaminasi dengan darah ataupun cairan tubuh lainnya dimasukkan oleh petugas dalam kantong plastik yang berwarna hitam. Kantong plastik berwarna hitam dibawa oleh cleaning servis ketempat pengelolaan limbah. 2. Limbah cair non medis Petugas membuang limbah cair non medis ketempat cuci khusus yang berhubungan dengan septic tank.



BAB XXIII KEWAJIBAN MENGGUNAKAN APD Untuk menghindari terjadinya penularan penyakit dari pasien ke petugas, dari specimen pasien ke petugas dilakukan proteksi diri petugas laboratorium dengan kewajiban petugas laboratorium menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dimana petugas laboratorium 1.



Mencuci tangan dengan sabun sebelum melakukan pemeriksaan laboratorium;



2.



Memakai jas laboratorium;



3.



Memakai sarung tangan;



4.



Menggunakan masker saat pemeriksaan;



5.



Menggunakan alas kaki/sepatu tertutup;



6.



Melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang telah dibuat;



7.



Mencuci tangan dengan sabun sesuai SOP setelah selesai melakukan pemeriksaan laboratorium;



8.



Melepaskan alat Pelindung Diri.



BAB XXIV PEMANTAUAN TERHADAP PENGGUNAAN APD Sebagai pedoman pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri di Puskesmas Pasar Kemis. Prosedur pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri: 1. Koordinator ruang melakukan pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri setiap hari; 2. Koordinator ruang membuat cek list pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri; 3. Koordinator ruang melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung 4. 5. 6. 7.



diri sesuai dengan rencana pelaksanaan; Koordinator mengisi cek list berdasarkan hasil pengamatan; Koordinator menyimpulkan hasil pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri; Koordinator mendokumentasikan hasil pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri; Tim audit klinis melakukan pemantauan tiap bulan terhadap penggunaan APD dan



mencocokan hasil pemantaauan Koordinator ruang dari hasil pemantauan tim audit; 8. Hasil pemantauan tim audit dilaporkan ke tim mutu UKP dan keselamatan Pasien.



BAB XXV KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kegiatan untuk mencegah kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang dapat merugikan petugas dan pasien atau kerugian terhadap proses di lingkungan kerja dan pencegahan bahaya atau resiko terhadap petugas yang berada di dalam lab maupun lingkungan sekitarnya merupakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium dengan 1.



Mengecek ruangan laboratorium dan peralatan didalamnya sebelum pelayanan;



2.



Selalu memastikan suhu ruangan laboratorium sesuai standar;



3.



Menempatkan reagen – reagen di tempat yang telah disediakan;



4.



Membersihkan meja dengan alkohol 70% sebelum melakukan Pemeriksaan;



5.



Mencuci tangan sesuai SOP cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan laboratorium;



6.



Menggunakan alat pelindung diri sebelum melakukan tindakan;



7.



Membaca petunjuk penggunaan (KIT Insert)



peralatan dan reagen – reagen sebelum



menggunakannya; 8.



Tidak boleh mencicipi dan menghirup bahan kimia;



9.



Mencuci tabung reaksi sesudah digunakan;



10. Membereskan peralatan dan reagen setelah digunakan; 11. Membuang alat dan bahan habis pakai setelah digunakan ke dalam sampah medis yang telah disediakan; 12. Membersihkan meja setelah melakukan pemeriksaaan dengan larutan klorin 0,5 %



dan



dengan alcohol 70 %; 13. Tidak boleh makan dan minum di dalam ruang laboratorium; 14. Tidak boleh merokok di dalam ruang laboratorium. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Di Tempat Kerja dan Lingkungan Kerja; 2. Desain Tempat Kerja Yang Menunjang K3 ; 3. Ruang kerja dirancang khusus untuk memudahkan proses kerja di



laboratorium;



4. Tempat kerja disesuaikan dengan posisi atau cara kerja; 5. Pencahayaan cukup dan nyaman; 6. Ventilasi cukup dan sesuai; 7. Prosedur kerja tersedia di setiap ruangan dan mudah dijangkau jika diperlukan; 8. Dipasang tanda peringatan untuk daerah berbahaya; 9. Sanitasi Lingkungan; 10. Semua ruangan bersih, kering dan higienis; 11. Tersedia tempat sampah yang sebelah dalamnya dilapisi dengan kantong plastik dan diberi tanda khusus; 12. Tata ruang laboratorium baik sehingga tidak dapat dimasuki/ menjadi sarang serangga atau



binatang pengerat; 13. Tersedia tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan dibersihkan secara teratur; 14. Petugas laboratorium dilarang makan dan minum dalam laboratorium; 15. Proses Kerja, Bahan dan Peralatan Kerja; 16. Tersedia fasilitas laboratorium untuk kesehatan dan keselamatan kerja, seperti tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan alat pemadam kebakaran; 17. Memakai alat pelindung diri (jas laboratorium, masker, sarung tangan, alas kaki tertutup) yang sesuai selama bekerja; 18. Jas laboratorium yang bersih dipakai terus menerus selama bekerja dalam laboratorium dan harus dilepaskan serta ditinggalkan di laboratorium (hati-hati dengan jas laboratorium yang berpotensi infeksi); 19. Tempat kerja selalu dalam keadaan bersih. Kaca pecah, jarum atau benda tajam dan barang sisa laboratorium harus ditempatkan



di



bak/peti



dalam



laboratorium



dan



diberi



keterangan; 20. Sarung tangan bekas pakai ditempatkan dalam bak/ peti kuning (menjadi limbah medis/ infeksius) yang diberi tanda khusus; 21. Semua tumpahan segera dibersihkan; 22. Dilarang menggunakan mulut pada waktu memipet, gunakan karet penghisap; 23. Peralatan



yang



rusak



atau



pecah



harus



dilaporkan



kepada penanggung jawab



Laboratorium; 24. Tas/kantong/tempat sampah harus ditempatkan di tempat yang ditentukan; 25. Jarum yang telah digunakan diperlakukan sebagai limbah infeksius dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku; 26. Permukaan meja laboratorium dan alat laboratorium didekontaminasi dengan desinfektan setelah selesai melakukan kegiatan laboratorium; 27. Pengelolaan bahan kimia yang benar; 28. Mengetahui cara pengelolaan bahan kimia yang benar (antara lain penggolongan bahan kimia, bahan kimia yang tidak boleh tercampur, efek toksik dan persyaratan penyimpanannya). Setiap petugas harus mengenal bahaya bahan kimia dan mempunyai pengetahuan serta keterampilan untuk menangani kecelakaan; 29. Semua bahan kimia yang ada diberi label/etiket dan tanda peringatan yang sesuai.



BAB XXVI PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)



Proses Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Pasar Kemis menghasilkan limbah B3. Tujuan pengelolaan limbah B3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja laboratorium yang disebabkan oleh bahan berbahaya dan beracun anatara lain reagensia kadaluarsa, bahan kimia yang mudah terbakar, bahan kimia korosif, bahan kimia yang bersifat asam. Kecelakaan kerja yang sering terjadi di laboratorium disebabkan oleh bahan berbahaya dan beracun dan untuk mencegah timbulnya bahaya yang lebih luas, wajib disediakan informasi mengenai cara penanganan yang benar mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beacun di laboratorium untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja laboratorium yang disebabkan oleh bahan berbahaya dan beracun. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN : 1.



Menyediakan bahan kimia di ruang laboratorium dalam jumlah secukupnya;



2.



Membuat kartu stok penggunaan bahan berbahaya dan beracun;



3.



Membuat label khusus pada bahan kimia berbahaya dan mudah terbakar;



4.



Tidak menyimpan bahan berbahaya sesuai abjad namun berdasarkan klasifikasinya;



5.



Menyediakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dll dalam ruang penyimpanan;



6.



Menjauhkan bahan berbahaya dan beracun dari sinar matahari langsung;



7.



Menjauhkan bahan kimia yang berbahaya dan beracun dari sumber api/panas;



BAB XXVII PENGELOLAAN LIMBAH HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



Limbah dapat dihasilkan dari sebuah layanan kesehatan, umum nya banyak mengandung bakteri, virus, senyawa kimia dan obat-obatan yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitar layanan kesehatan, limbah dari laboratorium paling perlu diwaspadai untuk :



a.



Melindungi petugas yang menangani limbah dari luka yang tidak sengaja;



b.



Mencegah penyebaran infeksi kepada petugas kesehatan yang menangani limbah;



c.



Mencegah penyebaran infeksi kepada masyarakat sekitar;



d.



Melenyapkan bahan-bahan berbahaya.



A. JENIS LIMBAH Limbah medis B. SUMBER LIMBAH 1.



Limbah medis



2.



Padat



3.



Sisa spesimen (sputum)



4.



Cair



5.



Reagensia kadaluarsa



6.



Produksisa proses laboratorium tentang prosedur penanganan limbah klinik



7.



Sisa spesimen (darah, urine dan cairan tubuh)



I. Pengelolaan Limbah Medis. II. I.I. Pengelolaan Limbah Medis Padat 1. Gunakan sarung tangan dan sepatu pada saat menangani dan membawa limbah medis. 2. Membuat label khusus pada bahan kimia berbahaya dan mudah terbakar. 3. Memberi plastik limbah berlabel biohazard pada wadah limbah medis. 4. Menggunakan wadah limbah medis yang dilengkapi dengan tutup nya. 5. Menempatkan wadah limbah padat pada tempat yang sesuai, jauh dari jangkauan anak-anak dan pasien serta tidak dekat dengan ruang makan atau ruang tunggu. 6. Cleaning servis mengosongkan wadah setiap hari atau sampai ¾ bagiaan nya sudah penuh walau belum 1 hari dan tidak memungut limbah medis tanpa menggunakan sarung tangan. 7. Mencuci wadah limbah medis dengan larutan desiinfektan dan dibilas dengan air



minimal sekali setiap hari atau bila kelihatan kotoran/kontaminan setelah dipakai. 8. Melepas sarung tangan dan mencuci tangan setelah melakukan penanganan limbah.



I.2. Pengelolaan Limbah Medis Cair Sebelum darah dibuang petugas melakukan desinfeksi dengan menggunakan larutan hipoklorit 0,1 %, tabung darah direndam dalam larutan hipoklorit selama 24 jam lalu dibuang kedalam aliran limbah cair ke septic tank.



BAB XXVIII KALIBRASI DAN VALIDASI INSTRUMEN



Kalibrasi dan validasi adalah kegiatan yang diselenggarakan secara berkala oleh petugas laboratorium yang bekerja sama dengan petugas kalibrasi dari sebuah lembaga/perusahaan yang mempunyai kompetensi dan pernah dilatih untuk mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium yang bermutu Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium yang terpercaya guna menjamin alat bekerja sesuai yang diperlukan untuk mutu hasil pengujian Kalibrasi dan Validasi Instrumen dilakukan sebagai berikut : 1.



Identifikasi jenis pelaratan Laboratorium yang akan di kalibrasi;



2.



Petugas laboratorium membuat surat permintaan untuk kalibrasi sesuai dengan jadwal kalibrasi kepada bagian logistik;



3.



Petugas logistik mengirim surat permintaan harga kepada Lembaga kalibrasi.



4.



Petugas logistik menerima harga dari Lembaga kalibrasi;



5.



Petugas logistik membuat surat persetujuan dan meminta penjadwalan kepada Lembaga kalibrasi;



6.



Petugas logistik menerima penjadwalan kalibrasi dari Lembaga kalibrasi;



7.



Petugas logistik menginformasikan waktu kalibrasi kepada petugas laboratorium;



8.



Petugas logistik menerima sertifikat kalibrasi setelah dilakukan kalibrasi oleh Lembaga kalibrasi;



9.



Petugas men-copy sertifikat kalibrasi dan mendokumentasikan.



BAB XXIX PERBAIKAN ALAT PEMERIKSAAN LABORATORIUM



Suatu tindakan pemeliharaan yang dilakukan apabila ditemukan kelainan – kelainan baik hasil



maupun



proses



pemeriksaan



dalam



penggunaan



peralatan



laboratorium



untuk



menanggulangi kegagalan peralatan dan menjamin alat yang bekerja sesuai yang diperlukan untuk mutu hasil pengujian.



PERBAIKAN ALAT LABORATORIUM 1. Jika petugas mendapatkan alat dengan hasil yang menyimpang ketika dilakukan kaliberasi/validasi; 2. Petugas menginventaris alat-alat yang menyimpang tersebut (rusak); 3. Petugas memisahkan alat yang rusak untuk segera dilakukan perbaikan; 4. Petugas membuat laporan mengenai alat dan barang yang rusak; 5. Petugas memberikan laporan alat yang rusak kepada pengelola barang; 6. Petugas membuat surat pengajuan perbaikan alat untuk alat-alat yang rusak; 7. Kepala Puskesmas menyetujui rencana perbaikan alat; 8. Petugas meminta kepada pengelola barang untuk dilakukan perbaikan; 9. Petugas menginformasikan kepada koordinator layanan klinis bahwa alat masih dalam perbaikan; 10.Petugas menerima alat yang sudah diperbaiki dari pengelola barang; 11. Petugas mengajukan alat yang sudah diperbaiki kepada Kepala Puskesmas untuk dilakukan kalibrasi ulang.



BAB XXX RUJUKAN LABORATORIUM



Rujukan laboratorium adalah pelimpahan suatu tanggungjawab atas permintaan laboratorium kepelayanan laboratorium lain yang lebih memadai dimana sebagai pedoman langkah-langkah melimpahkan suatu pemeriksaan kepelayanan laboratorium yang lebih memadai antara lain Petugas menerima blangko rujukan pemeriksaan laboratorium: 1.



Petugas memberitahukan kepada pasien bahwa pemeriksaan yang diminta tidak dapat dikerjakan karena pemeriksaan laboratorium tidak tersedia di puskesmas Pasar Kemis;



2.



Petugas meminta persetujuan pasien apakah mau dibuatkan rujukan laboratorium atau tidak;



3.



Petugas membuatkan surat rujukan laboratorium ke instansi laboratorium yang sudah ber PKS dengan laboratorium puskesmas Pasar Kemis apabila pasien bersedia dirujuk;



4.



Jika pasien setuju di rujuk petugas menyerahkan surat rujukan kepada pasien untuk ditanda tangani;



5.



Petugas mendokumentasikan ke rekam medis.



BAB XXXI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LABORATORIUM Penerapan mengenai tata cara penanganan resiko kerja dengan melakukan identifikasi risiko, analisis, dan tindak lanjut risiko yang bisa terjadi di laboratorium untuk menjamin keamanan kerja di laboratorium dan mengetahui cara mengatasi bahaya kerja di laboratorium MANAJEMEN RISIKO LABORATORIUM dilakukan sebagai berikut : 1.



Petugas menggunakan alat suntik sekali pakai;



2.



Petugas mematikan sentrifuse dan tidak dibuka selama 5 menit, jika diduga ada tabung yang pecah saat sentrifugasi;



3.



Petugas menggunakan handscoon (sarung tangan yang tebal / double) untuk mengambil forsep / pecahan untuk mencegah penularan spesimen yang infeksius;



4.



Petugas menggunakan pipet otomatis dan tidak menggunakan pemipetan mulut karena dapat menyebabkan tertelannya organisme pathogen;



5.



Petugas menggunakan alat masker guna melindungi terhirupnya partikel mikroorganisme pathogen;



6.



Petugas menggunakan jas laboratorium yang telah terstandar;



7.



Petugas menggunakan sterilisator pada alat laboratorium berbahan kaca untuk menghindari kontaminasi mikroorganisme yang pathogen;



8.



Petugas melakukan desinfektan sebelum dan sesudah pemeriksaan laboratorium.



BAB XXXII ORIENTASI PROSEDUR DAN PRAKTIK KESELAMATAN/KEAMANAN KERJA Orientasi prosedur dan praktik keselamatan / keamanan kerja adalah upaya pelatihan dan pengembangan awal bagi petugas laboratorium supaya petugas laboratorium dapat mengerti dan melaksanakan upaya pencegahan terhadap bahaya yang mungkin terjadi serta mengetahui cara mengatasi apabila terjadi kecelakaan di laboratorium, sehingga dapat mengurangi dan mencegah terjadinya bahaya dilaboratorium. Dalam orientasi prosedur dan praktik keselamatan / keamanan kerja 1.



Kepala puskesmas membentuk Tim Mutu UKP dan Tim Mutu keselamatan pasien di laboratorium;



2.



Tim mutu UKP dan keselamatan pasien laboratorium membuat rencana orientasi prosedur/praktek keselamatan kerja;



3.



Tim mutu UKP dan keselamatan pasien melaporkan kepada kepala puskesmas pelaksanaan pelatihan mutu dan keselamatan pasien laboratorium;



4.



Tim mutu UKP dan keselamatan pasien laboratorim memberikan orientasi prosedur keselamatan kepada petugas laboratorium;



5. Tim mutu UKP dan keselamatan pasien laboratorim memberikan orientasi praktek keselamatan kerja kepada petugas laboratorium; 6. Tim mutu UKP dan keselamatan pasien laboratorium membuat laporan bukti pelaksanaan orientasi; 7. Tim mutu UKP dan keselamatan pasien laboratorium melaporkan kepada kepala puskesmas hasil pelaksanaan orientasi pelatihan prosedur dan praktek keslamatan kerja; 8. Tim mutu UKP dan keselamatan pasien laboratorium memantau pelaksanaan kaslamatan dan kesehatan kerja di laboratorium; 9. Tim mutu UKP dan keselamatan pasien melakukan evaluasi secara berkala pelaksanaan keslamatan dan kesehatan kerja di laborat secara berkala melalui daftar tilik; 10. Tim mutu UKP dan keselamatan pasien menyusun jadwal kegiatan orientasi secara berkala.



BAB XXXIII PELATIHAN DAN PENDIDIKAN Suatu kegiatan Pelatihan dan Pendidikan untuk prosedur baru, bahan berbahaya, peralatan baru, dan adanya bukti pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan yang bertujuan menginformasikan kepada petugas laboratorium bagaimana penggunaan prosedur baru, bahan berbahaya atau peralatan baru dilakukan sebagai berikut : 1.



KaTu melaporkan kepada Kepala puskesmas bahwa akan ada pelatihan dan Pendidikan untuk



2.



prosedur, bahan yang berbahaya ataupun alat yang baru bagi petugas laboratorium; Kepala puskesmas mengintruksikan kepada petugas laboratorium untuk mengikuti pelatihan



3.



dan Pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru; Petugas melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa pelatihan dan Pendidikan



4.



prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru telah dilaksanakan; Petugas membuat laporan hasil pelatihan Pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan



5.



berbahaya dan alat yang baru; Petugas menyampaikan hasil pelatihan dan Pendidikan melalui rapat lokakarya bulanan



6.



puskesmas; Petugas membuat SOP penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang



7.



baru; Petugas menerapkan pelatihan Pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan



8. 9.



alat yang baru melalui kegiatan pelayanan di laboratorium; Petugas berusaha meningkatkan kinerja pelayanan laboratorium di puskesmas sesuai SOP; Koordinator layanan klinis melakukan evaluasi pelaksanaan penggunaan prosedur yang



untuk



baru, bahan berbahaya atau alat yang baru menggunakan daftar tilik; 10. Koordinator layanan klinis melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa telah dilakukan evaluasi.



BAB XXXIV PENCATATAN DAN PELAPORAN A. PENCATATAN DAN PELAPORAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LABORATORIUM Suatu kegiatan pelaporan kegiatan pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium kepada pengelola program keselamatan kerja: 1. Petugas membuat format pencatatan laporan hasil pelaksanaan kegiatan keselamatan dan 2.



kesehatan kerja di laboratorium; Petugas melakukan pencatatan tanda terima bahan berbahaya dan beracun di



3. 4. 5. 6.



laboratorium; Petugas melakukan pencatatan pengelolaan limbah medis; Petugas melakukan pencatatan pembuangan limbah medis dan limbah berbahaya; Petugas mencatat secara rinci setiap kecelakaan kerja yang terjadi di laboratorium; Petugas mendokumentasikan hasil pelaksanaan kegiatan K3 kepada Tim mutu UKP dan



7. 8.



kesalamatan pasien di puskesmas; Petugas melaporkan kegiatan pelaksanaan K3 di puskesmas secara rutin (bulanan); Petugas melaporkan secara khusus pelaksanaan program keselamatan kepada tim K3 di



9.



puskesmas apabila terjadi kecelakaan kerja di laboratorium; Petugas mencatat hasil verifikasi Tim mutu UKP dan keselamatan pasien pada saat pelaporan pelaksaan K3 di laboratorium;



10. Petugas menyimpan semua berkas dokumen yang telah diverifikasi oleh pengelola K3.



B. PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DI LABORATORIUM Pencatatan selain untuk pemantauan data juga untuk evaluasi. Pencatatan dan pelaporan



hasil lab normal, kritis dan cito dilakukan pada : 1.



Buku Register Pendaftaran



2.



Buku Permintaan Pemeriksaan dan Hasil Pemeriksaan



3.



Buku Rujukan



4.



Formulir hasil laboratorium



5.



Rekam medis pasien Pelaporannya disampaikan



secara



berkala



ke



Dinas Kesehatan



Kabupaten/Kota



berupa laporan bulanan yang merupakan hasil rekapitulasi pencatatan harian. Laporan triwulan, semester, dan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan hasil laboratorium untuk penyakit tertentu menggunakan formulir baku yang sudah ditentukan oleh program.



BAB XXXV PENUTUP Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pelayanan Laboratorium Puskesmas Pasar Kemis ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan , upaya pengembangan , dan peningkatan pelayanan serta mutu pelayanan laboratorium di Puskesmas. Kriteria Pelayanan Laboratorium Puskesmas Pasar Kemis yang diatur dalam Surat Keputusan ini dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



Ditetapkan di : Pasar Kemis Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS PASAR KEMIS



HJ. SALWAH