SK Larangan Merokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK KANESHA MEDIKA Jl. Jantung Harapan RT/RW 002/008 No 101 Pabuaran Cibinong - Bogor 16918 Email:[email protected] Telp (021) 8791 7884 KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK KANESHA MEDIKA Nomor : TENTANG LARANGAN MEROKOK BAGI PETUGAS DAN PENGUNJUNG DIKAWASAN KLINIK KANESHA MEDIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , PIMPINAN KLINIK KANESHA MEDIKA. Menimbang



:



a. Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan; b. Bahwa



perilkau



hidup



bersih



dan



sehat



ditatanan



pelayanan kesehatan adalah tidak merokok didalam ruangan dan areal pelayanan kesehatan, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat; c. Bahwa



dalam



rangka



pelaksanaan



tersebut,



dituangkan dalam surat keputusan Pimpinan



perlu Klinik



Kanesha Medika Mengingat



:



1. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Keputusan



MenteriKesehatan



RI



Nomor



585/Menkes/SK/V/2007, tentang pedoman pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas; 3. Keputusan



Menteri



422/Menkes/SK/III/2010,



Kesehatan tentang



RI



Nomor pedoman



Penatalaksanaan Medik Gangguan Pengguna Napza; 4. Peraturan



Daerah



Nomor



11



tahun



2005



tentang



penyelenggara Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK KANESHA MEDIKA TENTANG KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK



Kesatu



: Dilarang merokok dikawasan Klinik Kanesha Medika



Kedua



: Merokok dikawasan Klinik Kanesha Medika hanya diperkenankan diluar kawasan



Ketiga



: Dalam fungsinya sebagai areal kesehatan, Klinik Kanesha Medika menerapkan peraturan ini dengan melakukan langkahlangkah yang diawali tindakan sosialisasi dan penerapan pengawasan serta teguran kepada konsumen serta seluruh komponen kerja di Puskesmas unutk mentaati peraturan yang telah ditetapkan;



keempat



: Untuk pelaksanaan peraturan ini sebagaimana pada poin ketiga ditunjuk petugas sosialisasi, pengawasan dan pembinaannya kepada konsumen: 1. Petugas pelaksana program promosi kesehatan; 2. Petugas pelaksana program kesehatan lingkungan.



kelima



: Sebagai upaya promosi dan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat kepada petugas dan pengunjung puskesmas dibuat edaran anjuran



Pimpinan



Klinik



Kanesha



Medika



tentang



dasar



pertimbangan perlunya peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai lampiran keputusan ini; keenam



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pada tanggal : PIMPINAN KLINIK KANESHA MEDIKA



Sulasiah Legiani