15 0 41 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU DINAS KESEHATAN PUSKESMAS DARUL AZHAR Jalan Batu Benawa Rt.09 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat Kode Pos : 72213, Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DARUL AZHAR Nomor : 188.4/IX/558/2202/2018 TE N TAN G KEBIJAKAN MENCUCI TANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS DARUL AZHAR, Menimbang
: a. bahwa kebersihan tangan merupakan salah satu kewaspadaan
standar yang masuk program pencegahan dan pengendalian infeksi di puskesmas; b. bahwa untuk melindungi tenaga kesehatan dan tenaga lainnya di puskesmas agar aman, nyaman, dan sehat perlu menjaga kebersihan tangan yang sesuai standar; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas maka
perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Darul Azhar tentang Kebijakan Mencuci Tangan; Mengingat
: 1. Surat
Keputusan
Menteri
270/Menkes/SK/III/2007
Kesehatan
Tentang
Pedoman
RI
nomor
Manajerial
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumash Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya; 2. Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
nomor
382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya; 3. Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES, 2007; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Kesehatan Pelayanan Kesehatan;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DARUL AZHAR TENTANG
KEBIJAKAN MENCUCI TANGAN. Kesatu
: Kebijakan ini di gunakan di seluruh area Puskesmas Darul Azhar.
Kedua
: Kebijakan ini dilakukan dengan mengikuti langkah prosedur
mencuci tangan di Puskesmas Darul Azhar dan dijadikan acuan serta pedoman bagi petugas medis, petugas nonmedis, pasien, pengunjung yang berada di wilayah Puskesmas Darul Azhar. Ketiga
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. .
Ditetapkan di : Simpang Empat pada tanggal : 12 Maret 2018 KEPALA PUSKESMAS DARUL AZHAR,
MARDALENA