SK Mushola Nurul Huda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DESA SUNGAI AMBAT KECAMATAN ENOK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR JL. PENDIDIKAN RT 002 RW 001 DUSUN MAWAR DESA SUNGAI AMBAT



KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI AMBAT NOMOR …... TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS MUSHOLA NURUL HUDA DESA SUNGAI AMBAT KECAMATAN ENOK KEPALA DESA SUNGAI AMBAT Menimbang



Mengingat



:



a.



:



b.



:



1.



2.



3. 4.



5. 6.



Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan pembinaan kemasyarakatan di Desa Sungai Ambat, khususnya menyangkut pembinaan keagamaan, dipandang perlu untuk mengangkat pengurus Mushola Nurul Huda Desa Sungai Ambat Priode 2021 – 2026. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Mushola Nurul Huda Desa Sungai Ambat Priode 2021 – 2026. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



Menetapkan Pengurus Mushola Nurul Huda Desa Sungai Ambat Kecamatan Sungai Ambat Kabupaten Sungai Ambat Priode 2021 - 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan; Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Mushola Nurul Huda. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan PadaTanggal



: Desa Sungai Ambat : 10 September 2021



Kepala Desa Sungai Ambat



H. YUSRAN ABIDIN



Tembusan : 1. 2. 3. 4.



Camat Enok Kantor Kua Kec.Enok Kepala BPD Desa Sungai Ambat Arsip



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI AMBAT KECAMATAN ENOK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Nomor             :        /SK/P.MS/NH/IX/2021 Tanggal           : 10 September 2021 Tentang           : Susunan Pengurus Mushola Nurul Huda Priode 2021-2026                           N0 .



JABATAN



NAMA



Dewan Penasehat



Kepala Desa Sungai Ambat



Penasehat



H. Ismail



Penasehat



H. Salamun



Penasehat



Syaifudin zuhri



Ketua



Agus Salim Ansori



Sekretaris



Rohmat Shoim



Bendahara



A.Choirul Anam



Anggota



Syamsul Ma’arif



Anggota



Mas’udi



10.



Anggota



Sarjuni



11.



Anggota



Sugeng



12.



Anggota



Zuhdi Fatoni



13.



Anggota



Zaki Murtadho



14.



Anggota



Mahmudi



15.



Anggota



Ngadiran



16.



Anggota



Khoirul



17.



Anggota



Wiji Santoso



Ditetapkan PadaTanggal



: Desa Sungai Ambat : 10 September 2021



Kepala Desa Sungai Ambat



H. YUSRAN ABIDIN