15 0 93 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUUDAYAAN
SD NEGERI CIPARI UPT PENDIDIKAN WILAYAH KARANGNUNGGAL Alamat. Kp Cipertani Ds Karangmekar. Kec. Karangnunggal Tasikmalaya 46186
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIPARI Nomor : 422.1 /012/SD-018/I/2018 TENTANG MUTASI TENAGA KEPENDIDIKAN SUKARELAWAN Kepala Sekolah Dasar Negeri Cipari Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya; Menimbang : a. Bahwa, Atas dasar permintaan Sendiri dengan berbagai hal pertimbangan. b. Bahwa untuk menindaklanjuti butir (a) diatas maka dipandang perlu untuk dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Cipari Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama : Terhitung mulai tanggal : 01 Januari 2018 Memindahkan Saudara; Nama NUPTK Tempat, Tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan Terakhir Jabatan Alamat
: : : : : : :
BUDI RISWANA, S.Pd 3152 7636 6520 0053 Tasikmalaya, 20 Agustus 1985 Laki - laki S.1 Tahun 2008 Guru Non Pns Kp. Cipari RT. 03 RW. 03 Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya
Dari Sekolah Dasar Negeri Cipari Ke Sekolah Dasar Negeri Wanasari Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Kedua Ketiga
: Selanjutnya Saya serahkan Kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Wanasari untuk mempertimbangkan dan menerimanya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan. Di keluarkan di : Karangnunggal Pada Tanggal : 30 Desember 2018 Kepala Sekolah
K A T I M. S.Pd NIP. 19611012 198204 1 002 Tembusan disampaikan kepada : 1. Yth Kepala SDN Wanasari Kecamatan Karangnunggal.