SK Panduan Penyelenggaraan Makanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN ANGKATAN LAUT RUMKITAL Dr. MIDIYATO SURATANI



SURAT KEPUTUSAN



Nomor : Kep /



/ I / 2016



TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN MAKANAN SUB DEPARTEMEN GIZI DI RUMKITAL Dr. MIDIYATO SURATANI



KEPALA RUMAH SAKIT ANGKATAN LAUT Dr. MIDIYATO SURATANI



Menimbang : 1.



Bahwa dalam memenuhi kebutuhan pelayanan makanan dan nutrisi



yang memadai penting bagi kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien, maka perlu adanya ketetapan Kepala Rumkital Dr. Midiyato Suratani, sebagai landasan pelaksana pelayanan khususnya Subdep Gizi Rumkital Dr. Midiyato Suratani 2.



Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan



kebijakan penyelengaraan makanan yang sesuai untuk pasien secara rutin di Rumkital Midiyato Suratani Tanjungpinang.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang



Rumah Sakit. 2.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 3.



Departemen Kesehatan RI tahun 2005 tentang Pedoman Pelayanan Gizi



Rumah Sakit. 4.



Departemen Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Direktorat



Rumah Sakit Khusus dan Swasta tahun 1991 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Gizi Rumah Sakit.



5.



Peraturan Kasal Nomor Perkasal/06/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008



tentang petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Lingkungan TNI Angkatan Laut. MEMUTUSKAN



Menetapkan : SURAT KETETAPAN KEPALA RUMAH SAKIT ANGKATAN LAUT Dr. MIDIYATO SURATANI



TENTANG



PANDUAN



PENYELENGGARAAN



MAKANAN



SUB



DEPARTEMEN GIZI RUMKITAL Dr. MIDIYATO SURATANI



Pertama



: Panduan Penyelenggaraan Makanan di Rumkital Dr. Midiyato Suratani sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Kedua



: Panduan Penyelenggaraan Makanan yang dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan atau pedoman penyelengaraan makanan di rumah sakit



sehingga



dapat



dan



membantu



mempermudah



dalam



upaya



peningkatan mutu rumah sakit Rumkital Dr. Midiyato Suratani. Ketiga



: Ketentuan dalam ketetapan ini agar dilaksanakan oleh seluruh unit gizi dan unit kerja terkait di Rumkital Dr. Midiyato Suratani



Keempat



: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari



ternyata



terdapat



kekeliruan



dalam



penetapan ini, akan



diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Tanjungpinang Pada Tanggal Januari 2016 Kepala Rumkital Dr. Midiyato Suratani,



dr. Ahmad Samsulhadi Kolonel Laut (K) NRP 9511/P