SK Pedoman Pengelolaan Obat Kadaluarsa Dan Pemusnahan Obat Rsu Bunga Melati Lhokseumawe [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Lia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUMBU MELATI LHOKSEUMAWE NOMOR : 612/ SK/RSU-BM/IV/2019 TENTANG PENGELOLAAN OBAT KADALUARSA DAN PEMUSNAHAN OBAT RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI MENIMBANG: a. bahwa obat sebagai suatu sumber penting dalam pelayanan pasien di rumah sakit; b.



bahwa obat harus diorganisir secara efektif dan efisien mulai dari kegiatan seleksi, penggadaan, penyimpanan, pemesanan / peresepan, pencatatan penyaluran



(transcribe), (dispensing),



pendistribusian, pemberian,



persiapan



(preparing),



pendokumentasian,



dan



pemantauan terapi obat; c.



bahwa obat yang diorganisir secara efektif dan efisien bertujuan untuk keselamatan pasien;



d.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Obat Kadaluarsa dan Pemusnahan Obat Rumah Sakit Umum dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bunga Melati Lhokseumawe.



MENGINGAT: 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tertanggal 15 Maret 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197 / Menkes / SK / X / 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit; 6. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.04 / I / 2790 / 11 tertanggal 1 Januari 2012 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN KESATU



:



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bunga Melati Tentang Pengelolaan Obat Kadaluarsa Dan Pemusnahan Obat Rumah Sakit Buinga Melati Lhokseumawe



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Lhokseumawe Pada Tanggal 14 April 2019 Direktur RSU Bunga Melati Lhokseumawe



dr. Yudi harisanoza