19 0 147 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS KH ABDURRAHMAN SYAMSURI NOMOR /PER/II.5/RSAS/I/2018 TENTANG KEBIJAKAN PEMANTAUAN AIR BERSIH DI RS KH ABDURRAHMAN SYAMSURI DIREKTUR RS KH. ABDURRAHMAN SYAMSURI Menimbang
:
a.
b.
c.
Mengingat
:
1. 2. 3. 4. 5.
Menetapkan
Kesatu Kedua
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit KH Abdurrahman Syamsuri, maka diperlukan penyelenggaraan kebijakan pemantauan kualitas air bersih; Bahwa agar penyelenggaraan kebijakan pemantauan kualitas air bersih dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala Rumah Sakit KH Abdurrahman Syamsuri sebagai landasan bagi penyelenggaraan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RS KH ABDURRAHMAN SYAMSURI TENTANG KEBIJAKAN PEMANTAUAN AIR BERSIH DI RS KH ABDURRAHMAN SYAMSURI : Menentukan kebijakan pemantauan kualitas air bersih dapat terlaksana dengan baik sebagaimana dalam Lampiran surat keputusan ini. : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di LAMONGAN Pada Tanggal 01 Januari 2018 DIREKTUR,
dr. H. MOCH. ROSIDI NIK.02 .101.095