SK Pemberian SKP DPD PPNI Kab. Kolaka [PDF]

  • Author / Uploaded
  • irman
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS WILAYAH PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA NOMOR : 2045/DPW.PPNI/SK/K.S/IX/2017 TENTANG PEMBERIAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) KEGIATAN PROFESI KEPERAWATAN DEWAN PENGURUS WILAYAH PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA



Menimbang : a. bahwa PPNI harus selalu mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan kegiatan keprofesian lainnya. bahwa PPNI bertanggung jawab mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesional anggotanya dan akuntabel. bahwa DPD PPNI Kabupaten Kolaka telah mengajukan permohonan SKP untuk dapat diberikan kepada Peserta, Panitia/Moderator, Instruktur kepada PPNI dan DPW.PPNI telah melakukan telaah dan menyetujui pemberian SKP untuk kegiatan tersebut. bahwa untuk hal sebagimana huruf c tersebut perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan DPW.PPNI Mengingat : 1. Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang – Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Undang – Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hasil MUNAS IX PPNI di Palembang Keputusan Kemenkum dan HAM No. AHU.93.AH.01.07 tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan PPNI SK No. 017F/DPP.PPNI/SK/K./S/II/2016 tentang Perubahan Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Perawat Indonesia



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pemberian SKP pada kegiatan seminar yang diselenggarakan pada tanggal 02 Oktober 2017 di Sasana Praja Pemkab. Kolaka PERTAMA : Memberikan SKP kepada peserta 2 SKP, Panitia/Moderator 3 SKP, Instruktur 4 SKP. KEDUA : SKP ini berlaku hanya untuk kegiatan tersebut diatas sesuai dengan waktu dan tempatnya. KETIGA : Pemberian SKP tersebut dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku di DPW.PPNI KEEMPAT : Nomor SK ini harus dicantumkan dalam sertifikat KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Kendari Pada Tanggal : 29 September 2017 Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Ketua Sekretaris Heryanto, AMK.,S.KM Sapril, S.KM.,M.Sc NIRA. 74060106862 NIRA. 74710088630