6 0 27 KB
TENTANG PEMBERSIHAN KARANG GIGI KEPALA PUSKESMAS Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan
Puskesmas
sebagai
pelayanan
Masyarakat dalam program kesehatan gigi dan mulut maka perlu dilakukan pembersihan karang gigi. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang penyuiuhan kesehatan gigi dan Mengingat
:
mulut di Puskesmas 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72
Tahun
Nasional,
2012
tentang
Sistem
Kesehatan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193. 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Pedoman
No.26/KEP/M.PAN7/2003 Umum
Penyelenggaraan
tentang Pelayanan
Publik 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Menkes/
SK/II/2004
tentang
Kebijakan
Dasar
Puskesmas. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
di
(Puskesmas). 7. Keputusan
Pusat
Kesehatan
Direktur
Jenderal
Masyarakat Bina
Upaya
Kesehatan Nomor : HK.0204/II/964/2012 tentang Pedoman Paket Dasar Pelayanan Kesehatan Gigi
dan Mulut di Puskesmas. 8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei
Kepuasan
Masyarakat
Terhadap
Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU
: : PEMBERSIHAN KARANG GIGI
KEDUA
: Tindak lanjut hasil kegiatan ini dila program.
KETIGA
: Hal-hal yang belum diatur dalam
berkaitan dengan penyuluhan kese
akan diatur tersendiri dan ditetapkan KEEMPAT
: Surat keputusan ini mulai berlaku s
dan apabila ternyata terdapat ke
keputusan ini akan diadakan perbai
Ditetapkan di Pada Tanggal