5 0 112 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KOORDINATOR WILAYAH DISDIKPORA KECAMATAN ABIANSEMAL
SEKOLAH DASAR NO.1 JAGAPATI
NSS : 1012 2040 2042 NPSN : 50101802 Alamat : , Br Pasek, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung Email: [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NO 1 JAGAPATI
NOMOR : 426.3 /08/SD2JPT/I/2023/Dis.Dikpora TENTANG PEMBINA EKSTRAKURIKULER PRAMUKA TAHUN PELAJARAN 2022-2023 KEPALA SEKOLAH DASAR NO 1 JAGAPATI Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka di SD No 1 Jagapati, maka di pandang perlu untuk menunjuk dan menetapkan Pembina kegiatan tersebut. 2. Bahwa untuk kepentingan dinas sebagaimana Diktum I (Satu) perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SD No 1 Jagapati. 3. Bahwa yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang layak ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pembina Ekstrakurikuler Pramuka di SD No. 1 Jagapati pada tahun pelajaran 2022-2023
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003 Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63
:
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung; 7. Keputusan Bupati Badung Nomor 274 tahun 2004 tentang Pelimpahan wewenang Penandatanganan Keputusan Bupati Badung di Badung di Bidang Pendidikan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Badung.
MEMUTUSKAN Menetapkan :
Pertama
: Mengangkat kepada yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Pembina Ekstrakurikuler Pramuka pada SD NO. 1 JAGAPATI Tahun Pelajaran 2022/2023 : Nama : I Wayan Wira Sastra Wiguna Tempat, Tgl. Lahir : Kenderan,16 Maret 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Pendidikan Terakhir : SMA Tanggal Mulai Tugas : 2 Januari 2023
Kedua
: Pembina yang telah ditunjuk dan dianggap mampu, agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya; : Masing-masing melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah;
Ketiga Keempat
: Kepada Pembina ekstrakurikuler karate sesuai dengan diktum KESATU diberikan honorarium per Kehadiran sebesar Rp. 75.000,- dengan ketentuan di bayarkan pada akhir bulan dikalikan dengan jumlah Kegiatan yaitu delapan kali pertemuan ,yang bersumber dari dana Bos
Kelima
: Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya; : Surat keputusan ini berlaku sejak surat ditetapkan.
Keenam
Ditetapkan : di Jagapati Pada Tanggal : 2 Januari 2023 Kepala SD No.1 Jagapati
I Made Wangun Negara,S.Pd.SD NIP. 19711208 200312 1 008
LAMPIRAN
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NO. 1 JAGAPATI
NOMOR
: 426.3
TANGGAL TENTANG TMT
: 2 JANUARI 2023 : PEMBINA EKSTRAKURIKULER PRAMUKA : 2 JANUARI 2023
NO
1
/08 /SD2JPT/I/2023/Dis.Dikpora
NAMA
I Wayan Wira Sastra Wiguna
JABATAN
Pembina Ektrakurikuler Pramuka
NOMINAL PEMBAYARAN
VOLUME KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Rp. 75.000,-
8 Kali Pertemuan
NOMINAL YANG DIBAYAR
Rp. 600.000
Kepala SD No.1 Jagapati
I Made Wangun Negara,S.Pd.SD NIP. 19711208 200312 1 008