SK Pembina Ekstrakurikuler Pramuka SD No.1 Jagapati Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KOORDINATOR WILAYAH DISDIKPORA KECAMATAN ABIANSEMAL



SEKOLAH DASAR NO.1 JAGAPATI



NSS : 1012 2040 2042 NPSN : 50101802 Alamat : , Br Pasek, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung Email: [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NO 1 JAGAPATI



NOMOR : 426.3 /08/SD2JPT/I/2023/Dis.Dikpora TENTANG PEMBINA EKSTRAKURIKULER PRAMUKA TAHUN PELAJARAN 2022-2023 KEPALA SEKOLAH DASAR NO 1 JAGAPATI Menimbang :



1. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka di SD No 1 Jagapati, maka di pandang perlu untuk menunjuk dan menetapkan Pembina kegiatan tersebut. 2. Bahwa untuk kepentingan dinas sebagaimana Diktum I (Satu) perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SD No 1 Jagapati. 3. Bahwa yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang layak ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pembina Ekstrakurikuler Pramuka di SD No. 1 Jagapati pada tahun pelajaran 2022-2023



Mengingat



1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003 Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63



:



Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung; 7. Keputusan Bupati Badung Nomor 274 tahun 2004 tentang Pelimpahan wewenang Penandatanganan Keputusan Bupati Badung di Badung di Bidang Pendidikan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Badung.



MEMUTUSKAN Menetapkan :



Pertama



: Mengangkat kepada yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Pembina Ekstrakurikuler Pramuka pada SD NO. 1 JAGAPATI Tahun Pelajaran 2022/2023 : Nama : I Wayan Wira Sastra Wiguna Tempat, Tgl. Lahir : Kenderan,16 Maret 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Pendidikan Terakhir : SMA Tanggal Mulai Tugas : 2 Januari 2023



Kedua



: Pembina yang telah ditunjuk dan dianggap mampu, agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya; : Masing-masing melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah;



Ketiga Keempat



: Kepada Pembina ekstrakurikuler karate sesuai dengan diktum KESATU diberikan honorarium per Kehadiran sebesar Rp. 75.000,- dengan ketentuan di bayarkan pada akhir bulan dikalikan dengan jumlah Kegiatan yaitu delapan kali pertemuan ,yang bersumber dari dana Bos



Kelima



: Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya; : Surat keputusan ini berlaku sejak surat ditetapkan.



Keenam



Ditetapkan : di Jagapati Pada Tanggal : 2 Januari 2023 Kepala SD No.1 Jagapati



I Made Wangun Negara,S.Pd.SD NIP. 19711208 200312 1 008



LAMPIRAN



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NO. 1 JAGAPATI



NOMOR



: 426.3



TANGGAL TENTANG TMT



: 2 JANUARI 2023 : PEMBINA EKSTRAKURIKULER PRAMUKA : 2 JANUARI 2023



NO



1



/08 /SD2JPT/I/2023/Dis.Dikpora



NAMA



I Wayan Wira Sastra Wiguna



JABATAN



Pembina Ektrakurikuler Pramuka



NOMINAL PEMBAYARAN



VOLUME KEGIATAN EKSTRAKURIKULER



Rp. 75.000,-



8 Kali Pertemuan



NOMINAL YANG DIBAYAR



Rp. 600.000



Kepala SD No.1 Jagapati



I Made Wangun Negara,S.Pd.SD NIP. 19711208 200312 1 008