SK Penanggung Jawab Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KAMBAT UTARA KECAMATAN PANDAWAN Alamat : Ds. Kambat Utara 01/1 Kec. Pandawan Kode Pos 71352 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMBAT UTARA NOMOR 445/012/PKM-K.Ut/2018 TENTANG TIM MUTU PUSKESMAS KAMBAT UTARA KEPALA PUSKESMAS KAMBAT UTARA Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, perlu menerapkan dan memelihara sistem mutu di Puskesmas Kambat Utara; b. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas



dan



mampu



memberikan



kepuasan



bagi



masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah; c. bahwa sehubungan dengan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kambat Utara Mengingat



:



tentang tim Mutu Puskesmas Kambat Utara; 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



Menetapkan



MEMUTUSKAN : : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMBAT UTARA TENTANG TIM MUTU PUSKESMAS KAMBAT UTARA



KESATU



: Mengupayakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kambat Utara Kecamatan Pandawan



KEDUA



: Dilaksanakan oleh Tim Mutu Puskesmas Kambat Utara dengan uraian tugas sebagai mana terlampir



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan.



Ditetapkan di Kambat Utara pada tanggal 08 November 2018



KEPALA PUSKESMAS KAMBAT UTARA,



KHAIRUNNISA



LAMPIRAN I



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KAMBAT UTARA



NOMOR TANGGAL



: 445/012/PKM-K.Ut/2018 : 08 NOVEMBER 2019



SUSUNAN TIM MUTU PUSKESMAS KAMBAT UTARA



Kepala Puskesmas Khairunnisa S.KM NIP.19780811 200604 2 006



KETUA MUTU Ruhaya, S.Kep, Ners NIP. 19710207 200003 2 004



Sekretaris Olivia Musyaffa, AM.Keb NIP.19901212 201704 2 001



MUTU ADMEN



Hidayat



MUTU UKM Hj. Raudhatul Jannah, S.Gz



NIP.19631018 198603 1 013



NIP.19801122 200604 2 015



MUTU UKP dr. Henny Pudriyanti NIP. 19860611 201412 2 001



LAMPIRAN II



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS



KAMBAT UTARA NOMOR : 445/012/PKM-K.Ut/2018 TANGGAL : 08 NOVEMBER 2019 URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB TIM MUTU PUSKESMAS KAMBAT UTARA A. Uraian Tugas 1. Kepala Puskesmas a.



Mengkoordinir penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas berdasarkan data program Dinas Kesehatan.



b.



Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat.



c.



Memberikan tugas pada staf dan unit-unit, Puskesmas Pembantu, dan Ponkesdes.



d.



Memimpin urusan Tata Usaha, unit-unit pelayanan, Puskesmas pembantu, Poskesdes dan staf dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.



e.



Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.



f.



Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Puskesmas berdasarkan realisasi program kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menyusun program kerja berikutnya.



g.



Mempunyai



tugas pokok



dan



fungsi



memimpin,



mengawasi



dan



mengkoordinir. h.



Kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.



i.



Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis Puskesmas.



j.



Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi program/kegiatan Puskesmas.



k.



Memimpin



pelaksanaan



kegiatan



di



Puskesmas



penyelenggaraan



pertemuan berkala (Mini Lokakarya bulanan dan tribulanan) l.



Bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas



m.



Bertanggung jawab atas Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) secara terinci dan lengkap



n.



Mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas.



o.



Membina petugas Puskesmas.



p.



Bertanggung jawab mengenai pendidikan berkelanjutan, orientasi dan program pelatihan staf untuk menjaga kemampuan dan meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan



q.



Membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait di kecamatan, Lintas Sektor, penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama swasta, perorangan serta masyarakat dalam pengembangan UKBM.



r.



Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan program-program di Puskesmas.



s.



Memberikan umpan balik hasil kegiatan kepada semua staf Puskesmas.



t.



Melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala.



u.



Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan.



v.



Mengolah dan menganalisa data, untuk selanjutnya diinformasikan atau dilaporkan



ke



Dinas



Kesehatan



Kabupaten,



serta



pihak



yang



berkepentingan lainnya. w.



Membuat Surat Keputusan tentang pengelola keuangan, penanggung jawab barang inventaris, tim Puskesmas, dll.



x.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten.



2. Ketua Tim Mutu a. Menjamin penetapan, penerapan dan pemeliharaan proses – proses yang dibutuhkan oleh Standar Akreditasi yang ditetapkan diseluruh unit kerja b. Menyusun Pedoman Mutu dan Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Kepala Puskesmas/FKTP c. Menyusun Kebijakan Mutu dan Indikator Mutu sesuai dengan ketentuan. d. Memastikan Standar Operasional Prosedur telah diterapkan e. Memastikan pemantauan proses di unit kerja f.



Memastikan



pengendalian



ketidaksesuaian



layanan



Administrasi



Manajemen dan, Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pelayaan Upaya Kesehatan Perorangan g. Memastikan pengukuran Indikator Mutu di setiap unit pelayanan h. Mengkoordinasikan



tindakan



perbaikan



dan



pencegahan



terhadap



ketidaksesuaian proses realisasi layanan maupun ketidak sesuaian layanan puskesmas i. Membangun kapasitas organisasi untuk mencapai visi dan misi puskesmas



j. Memotivasi terbentuknya budaya organisasi untuk memenuhi persyaratan pelanggan k. Memastikan terlaksananya Internal Audit dan Tinjauan Manajemen 3. Sekretaris Tim Mutu a. Membantu Ketua Tim Mutu untuk membuat, mengelola dan mendistribusikan dokumen mutu b. Membantu Ketua Tim Mutu untuk membuat perencanaan implementasi Sistem Mutu c. Menyiapkan kebutuhan dokumen unit-unit kerja d. Memastikan ketersediaan dokumen internal dan dokumen eksternal yang dibutuhkan untuk masing-masing unit kerja e. Menyiapkan rapat/pertemuan/kegiatan sehubungan dengan implementasi meliputi ruangan, media komunikasi dan materi f.



Memastikan pengukuran indikator mutu telah dilaksanakan



g. Bersama unit kerja merekap, menganalisa dan mendokumentasikan laporan pencapaian indikator mutu, pengendalian ketidak sesuaian layanan dan monitoring proses peningkatan mutu layanan h. Mendokumentasikan kelengkapan hasil kegiatan penerapan sistem mutu : notulen rapat periodik, pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem mutu dan lain-lain i.



Memastikan implementasi sistem mutu sesuai dengan rencana



j.



Melaksanakan monitoring proses realisasi layanan seluruh unit kerja



k. Mengkoordinir rapat periodik dan pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem mutu l.



Mengendalikan, memelihara dokumen, melakukan back up dokumen mutu



m. Menindak lanjuti hasil temuan monitoring seluruh proses implementasi Sistem Mutu, internal audit dan eksternal audit yang menyangkut dokumentasi proses kegiatan (pembuatan, revisi, pemusnahan dan catatan mutu) n. Mengendalikan dokumen : perubahan, penomoran, penerbitan, distribusi dan pemusnahan o. Memelihara dokumen : Pedoman Mutu, prosedur mutu, prosedur klinis, instruksi kerja dan catatan mutu p. Menindak lanjuti hasil temuan monitoring seluruh proses implementasi Sistem Mutu, Audit Internal dan eksternal audit yang menyangkut dokumentasi proses kegiatan (pembuatan, revisi, pemusnahan dan catatan mutu)



q. Bersama – sama Ketua Tim Mutu mengkoordinir rapat periodik dan pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem mutu 4. Koordinator Mutu Administrasi Dan Manajemen a. Bertanggung jawab atas terlaksananya penilaian kinerja manajemen b. Bertanggungjawab atas terlaksananya rapat tinjauan manajemen c. Bertanggungjawab



atas



terlaksananya



kaji



banding



kinerja



dengan



puskesmas lain d. Bertanggungjawab atas terlaksananya penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga 5. Koordinator Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat a. Bertanggungjawab atas terlaksananya Penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya b. Bertanggungjawab atas pengukuran indikator mutu UKM oleh masing-masing penanggungjawab program c. Bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan UKM d. Bertanggung jawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program UKM.



6. Koordinator Mutu Upaya Kesehatan Perserorangan a. Bertanggungjawab untuk penetapan area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. b. Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan. c. Bertanggung jawab atas pengukuran mutu yang dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu. d. Bertanggung jawab atas upaya-upaya perbaikan mutu melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu. e. Bertanggung jawab atas penerapan Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat. f.



Bertanggung jawab atas penerapan Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu.



g. Bertanggung jawab atas penerapan Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. h. Bertanggung jawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program mutu. B. Wewenang 1. Menyusun dan mengembangkan dokumen. 2. Mengelola dan memelihara dokumen/rekaman. 3. Melakukan penjaminan mutu proses dan hasil. 4. Membantu kepala Puskesmas dalam mengendalikan proses pendidikan dan latihan. C. Tanggung jawab 1. Mengkoordinasi, monitoring dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan. 2. Menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis. 3. Menyusun Pedoman Mutu bersama dengan pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, Penanggungjawab Program/Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan Puskesmas.



KEPALA PUSKESMAS KAMBAT UTARA,



KHAIRUNNISA