6 0 112 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS CIPARI Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2 Telepon ( 0280 ) 6226118 Email : [email protected]
CIPARI Kode Pos 53262
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPARI Nomor : 440/ IX/ 0000/ SK/ Ka.Pusk /2019 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPARI, Menimbang
: a. bahwa upaya peningkatan mutu layanan klinis adalah merupakan tanggung jawab seluruh tenaga klinis; b. bahwa
untuk
meningkatkan
mutu
layanan
klinis
perlu
adanya
penyelenggaraan pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cipari tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas; Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; . 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Permenkes 27 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pencegahan Infeksi; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13);
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
CIPARI
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS. Kesatu
: Kebijakan
pelayanan
pencegahan
dan
pengendalian
infeksi
UPTD
Puskesmas Cipari tercantum dalam lampiran I. Kedua
: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi UPTD Puskesmas Cipari dilaksanakan oleh Kepala Tim Manajamen Mutu dan Kepala UPTD Puskesmas Cipari.
Ketiga
: Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang sudah terlampir dalam Surat
Keputusan
440/III/
tentang
Tim
Manajemen
Mutu,
wajib
mensosialisasikan keputusan ini ke seluruh karyawan di Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. Keempat
: Terbitnya Keputusan ini maka Surat Keputusan Nomor 440/ IX/ 0000/ SK/ Ka.Pusk /2018 tentang Surat Keputusan Tim PPI dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kelima
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaiamana mestinya. Ditetapakan di
: Cipari
Pada tanggal
: 14 Januari 2019
KEPALA UPTDD PUSKESMAS CIPARI
EVA KORDIANA SUROJO
A. KEBIJAKAN UMUM 1. Pelayanan UPTD Puskesmas Cipari di seluruh unit pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu layanan, keselamatan pasien, dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pasien, keluarga dan masyarakat serta karyawan sesuai dengan Tujuan, Visi dan Misi Puskesmas. 2. Pelayanan UPTD Puskesmas Cipari di seluruh unit pelayanan harus selalu dilandasi dengan tata Nilai Ceria 3. Pelayanan UPTD Puskesmas Cipari di seluruh unit pelayanan harus selalu berfokus pada pasien (patient centeredness) dengan melaksanakan akses ke pelayanan dan kontinuitas pelayanan, memenuhi hak pasien dan keluarga, asesmen pasien, pemberian pelayanan pasien, serta memberikan edukasi kepada pasien, keluarga dan masyarakat. 4. Setiap unit pelayanan harus menjalankan upaya peningkatan mutu melalui kegiatan Plan-Do-Check-Action (PDCA). 5. Setiap unit pelayanan harus menjalankan kewaspadaan universal melalui kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi yang menjangkau setiap pelayanan di UPTD Puskesmas Cipari dan melibatkan berbagai individu. 6. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas UPTD Puskesmas Cipari wajib mematuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan melakukan upaya untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya, resiko, mencegah kecelakaan dan cedera, dan memelihara kondisi lingkungan dan keamanan, termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD). 7. Semua individu yang terlibat dalam pelayanan UPTD Puskesmas Cipari wajib melakukan 6 (enam) sasaran Keselamatan Pasien. 8. Peralatan di unit pelayanan harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku dan selalu dalam kondisi siap pakai. B. KEWASPADAAN STANDAR Meliputi kebersihan tangan, pemakaian alat pelindung diri, disinfeksi dan sterilisasi, tatalaksana linen, penatalaksanaan limbah dan benda tajam, pengendalian lingkungan, praktik menyuntik yang aman, kebersihan pernafasan/etika batuk, praktek lumbal punksi, perawatan peralatan pasien, penatalaksanaan linen, program kesehatan karyawan, penempatan pasien. Kewaspadaan standar diterapkan secara menyeluruh di semua area UPTD Puskesmas Cipari dengan mengukur risiko yang dihadapi pada
setiap situasi dan aktivitas pelayanan sesuai Panduan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi UPTD Puskesmas. C. KEBERSIHAN TANGAN 1. Kebersihan tangan dilakukan oleh seluruh petugas klinis maupun non klinis di Seluruh lingkungan UPTD Puskesmas Cipari. 2. Indikasi kebersihan tangan secara umum : a. Segera : setelah tiba di tempat kerja b. Sebelum : 1) Kontak langsung dengan pasien 2) Memakai sarung tangan sebelum pemeriksaan klinis dan tindakan invasif 3) Menyediakan / mempersiapkan obat-obatan 4) Mempersiapkan makanan 5) Memberi makan pasien 6) Meninggalkan Puskesmas c. Diantara : prosedur tertentu pada pasien yang sama dimana tangan terkontaminasi untuk menghindari kontaminasi silang d. Setelah : 1) Kontak dengan pasien 2) Melepas sarung tangan 3) Melepas alat pelindung diri 4) Kontak dengan darah, cairan tubuh, sekresi, ludah, dahak, muntahan, urine,
keringat
terkontaminasi
dan
peralatan
dengan
darah,
yang
diketahui
atau
cairan
tubuh,
pispot,
kemungkinan urinal
baik
menggunakan atau tidak menggunakan sarung tangan. 5) Menggunakan toilet, menyentuh / melap hidung dengan tangan (batuk/ bersin). 6) Menyentuh lingkungan di sekitar pasien 3. Jenis kebersihan tangan . a. Kebersihan tangan surgical b. Kebersihan tangan Aseptik c. Kebersihan tangan alkohol handrub d. Kebersihan tangan Sosial
4. Kebersihan tangan dilakukan menurut 5 Momen Kebersihan Tangan (WHO): a. Momen 1
: sebelum kontak dengan pasien
b. Momen 2
: sebelum tindakan asepsis
c. Momen 3
: setelah terkena cairan tubuh pasien
d. Momen 4
: setelah kontak dengan pasien
e. Momen 5
: setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien
5. 6 langkah kebersihan tangan. 6. Jenis kebersihan tangan untuk seluruh ruangan / bagian (klinis & nonklinis) di UPTD Puskesmas Cipari, yaitu : a. Kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun (sosial) b. Kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik chlorhexidine 2% (aseptik) c. Kebersihan tangan dengan larutan berbahan dasar alkohol (handrub) d. Kebersihan
tangan
sebelum
pembedahan
dengan
larutan
antiseptik
chlorhexidine 4% (surgical). 7. Kebersihan tangan efektif : a. Tidak mengenakan jas lengan panjang saat melayani pasien b. Bagi semua petugas yang berkontak langsung dengan pasien (klinisi), semua perhiasan yang ada (misalnya: jam tangan, cincin, gelang) harus dilepaskan selama bertugas dan pada saat melakukan kebersihan tangan c. Kuku dijaga tetap pendek tidak melebihi 1 mm, tidak menggunakan kuku palsu dan cat kuku d. Jika tangan ada luka ditutup dengan plester kedap air e. Tutuplah kran dengan siku tangan atau putar kran menggunakan handuk sekali pakai f. Membersihkan tangan dengan sabun cair dan air mengalir apabila tangan terlihat kotor g. Membersihkan tangan dengan larutan berbahan dasar alkohol (handrub) bila tangan tidak terlihat kotor diantara tindakan h. Keringkan tangan menggunakan handuk sekali pakai i. Pastikan tangan kering sebelum memulai kegiatan / mengenakan sarung tangan j. Jangan menambahkan sabun cair ke dalam tempatnya bila masih ada isinya. k. Dispenser sabun harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum pengisian ulang 8. Sediakan di setiap ruangan / bagian : a. Area klinis (area perawatan / pelayanan langsung terhadap pasien) :
1) Wastafel dengan air yang mengalir. 2) Larutan chlorhexidine 2 % (indikasi kebersihan tangan momen 2 dan 3) yaitu poli rawat jalan, PONED, RGD (area non tindakan), ruang keperawatan, unit penunjang medik (ruang laboratorium) 3) Larutan chlorhexidine 4 % yaitu RGD (area tindakan). 4) Sabun biasa (handsoap) : kamar pasien, pos perawat (indikasi kebersihan tangan momen 1,4,5) toilet, dapur. 5) Larutan berbahan dasar alkohol (handrub) : setiap tempat tidur pasien di area kritis (RGD, Ruang Observasi, PONED), setiap pintu masuk kamar pasien, meja trolly tindakan. b. Area non-klinis (area pelayanan tidak langsung terhadap pasien) : 1) Wastafel dengan air yang mengalir. 2) Sabun biasa (handsoap) : Toilet, dapur, perkantoran, kantin, aula. 3) Larutan chlorhexidine 2% (indikasi kebersihan tangan momen 3) : Sanitasi, kamar cuci. 4) Larutan berbahan dasar alkohol (handrub) : Pintu keluar-masuk petugas / pengunjung, ruang tunggu rawat jalan, farmasi, area dimana fasilitas kebersihan tangan dengan sabun dan air mengalir tidak tersedia / jauh letaknya. 9. Melakukan monitoring compliance kebersihan tangan dengan cara : a. Mengukur / mengobservasi kepatuhan kebersihan tangan : Petugas klinis setiap 2 minggu sekali (ruang keperawatan, IGD, ICU, OK, rawat jalan, kamar bayi, VK, Gizi) . b. Dengan memperhatikan 4,5,6 kebersihan tangan sebelum kontak dengan pasien (Momen 1 menurut WHO). 1) Petugas non-klinis setiap sebulan sekali (kamar cuci, farmasi, dapur) : sesuai indikasi kebersihan tangan secara umum. 2) Kepatuhan kebersihan tangan melibatkan petugas klinis maupun non klinis dengan sasaran 30 % dari jumlah masing-masing profesi (Dokter, Perawat dan Gizi). 10. Melakukan program edukasi kebersihan tangan pada petugas, pasien, keluarga dan pengunjung yang merupakan salah satu bagian dari proses penerimaan pasien baru. 11. Setiap petugas di RSI Masyithoh Bangil wajib mengikuti pelatihan kebersihan tangan yang diadakan oleh rumah sakit secara berkesinambungan mengenai
prosedur kebersihan tangan melalui orientasi dan pendidikan berkelanjutan. 12. Dilakukan monitoring kepatuhan kebersihan tangan petugas (dokter perawat, fisioterapi, gizi) setiap 2 minggu sekali pada hari selasa pada setiap minggu ke 2. Setiap minggu ke 2 hari selasa seluruh karyawan bebas assesoris tangan. D. KEWASPADAAN BERDASARKAN TRANSMISI Merupakan tambahan kewaspadaan standar diterapkan pada pasien rawat inap yang suspek atau telah ditentukan jenis infeksinya, berdasarkan cara transmisi kontak, droplet atau airbone. Tatalaksana administratif meliputi percepatan akses diagnosis, pemisahan penempatan pasien, mempersingkat waktu pelayanan di rumah sakit, penyediaan paket perlindungan petugas ; tatalaksana lingkungan meliputi penataan alur pasien, penataan sistem ventilasi (natural maupun mekanikal) tatalaksana penyediaan dan penggunaan alat pelindung diri. 13. Puskesmas menyediakan penghalang untuk pencegahan dan prosedur isolasi yang melindungi pasien, pengunjung, staf terhadap penyakit menular dan pasien yang rentan terhadap infeksi nosokomial ( imuno supressed ) 14. Pasien dengan imuno supressed hanya di lakukan stabilisasi keadaan untuk selanjutnya dirujuk kefasilitas kesehatan yang lebih lengkap. 15. Rumah Sakit berencana untuk saat ini menyiapkan ruang tekanan negatif , namun saat ini kita menyiapkan ruang kohort untuk perawatan pasien airbone disease, dengan sistem HEPA fillter dan pertukaran udara 12 kali per jam, yang terpisah dari pasien non infeksi dan khususnya terpisah dari pasien dengan kondisi imunocompromise. 16. Tatalaksana
perawatan
pasien
infeksi
diterapkan
berdasarkan
prinsip
kewaspadaan isolasi sesuai cara transmisi spesifiknya. Petugas menerapkan prinsip kewaspadaan kontak atau droplet atau airbone atau kombinasinya. 17. Transportasi pasien infeksi dari satu unit ke unit lain harus dibatasi seminimal mungkin dan bila terpaksa harus memperhatikan prinsip kewaspadaan isolasi. 18. Pembersihan ruang kohort dilakukan setelah pembersihan ruang perawatan umum dengan menggunakan bahan desinfektan. 19. Prosedur penunjang medik (pengambilan darah, pemberian gizi) dilakukan setelah pasien yang tidak menular. 20. Setiap pengunjung atau pasien ruang kohort harus dilakukan edukasi penggunaan APD, kebersihan tangan, etika batuk. 21. Adanya pengaturan alur penyakit menular. B. PENCEGAHAN dan PENGENDALIAN INFEKSI TUBERKOLOSIS (PPI TB)
C. D. E. F. G.
ALAT PELINDUNG DIRI (APD) SURVEILANS INFEKSI PUSKESMAS PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIBIOTIKA STERILISASI ALAT/INSTRUMEN KESEHATAN PASCA PAKAI PEMAKAIAN ULANG PERALATAN & MATERIAL SEKALI PAKAI (single use yang dire-use).
H. I. J. K.
PENGENDALIAN LINGKUNGAN PUSKESMAS PENGELOLAAN LINEN PENGELOLAAN MAKANAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN PENCEGAHAN dan PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS PENDIDIKAN PENCEGAHAN dan PENGENDALIAN INFEKSI DIBERIKAN UNTUK SETIAP PASIEN PENGGUNAAN CAIRAN DESINFEKTAN PENCEGAHAN dan PENGENDALIAN INFEKSI UNTUK PASIEN, KELUARGA dan PENGUNJUNG PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) ATAU KEBIJAKAN PPI YANG ADA DIPUSKESMAS
L. M. N. O. P.