SK Penetapan KKM 7 8 13 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PATI



SMP NEGERI 2 GUNUNGWUNGKAL Alamat : Jl. Raya Sumberrejo-Gunungwungkal,Pati  59156 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 GUNUNGWUNGKAL Nomor :



/



/



TENTANG KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL KELAS VII DAN VIII SMP NEGERI 2 GUNUNGWUNGKAL TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019 Kepala SMP Negeri 2 Gunungwungkal Menimbang



:



Mengingat



:



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama : Kedua



:



Bahwa untuk menentukan Kelulusan kelas VII & VIII, dipandang perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang Kriteria Ketuntasan Minimal. 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, tanggal 8 Juli 2003; 2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tanggal 16 Mei 2006; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 2 Juni 2006; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 Tanggal 2 Juni 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 20 tahun 2007 Tentang Standar Penilaian; 6. Peraturan Menteri Nomor 68 tahun 2013 tersebut melahirkan Kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013 diberlakukan mulai tahun pelajaran 2018 / 2019. 7. Kurikulum SMP Negeri 2 Gununwungkal tahun pelajaran 2018 / 2019. Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas VII & VIII, SMP Negeri 2 Gunungwungkal Pahun Pelajaran 2018 / 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal



: Gunungwungkal : 16 Juli 2018



Kepala SMP Negeri 2 Gunungwungkal,



Sri Wahyuni, S.Pd., M.Pd. NIP. 19680321 199301 2 001



Lampiran



: SK Kepala SMP Negeri 2 Gunungwungkal



Nomor Tanggal



: :



/



/



PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL KELAS VII & VIII SMP NEGERI 2 GUNUNGWUNGKAL TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019 Ketuntasan belajar ditentukan sebagai berikut:



Predikat



Nilai Kompetensi Pengetahuan



Ketrampilan



Sikap



A



90 - 100



90 - 100



Sangat Baik



B



78 - 89



78 - 89



Baik



C



65 - 77



65 - 77



Cukup



D



≤ 65



≤ 65



Kurang



Keterangan :



a. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 65 dari hasil tes formatif. b. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 65 – 77 dari hasil tes formatif. c. Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan seorang peserta didik dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan. Implikasi dari ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut ; a. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 65; b. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 65 atau lebih dari 65; dan c. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 65. d. Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling



tidak oleh guru mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKN, guru BK, dan orang tua). Ditetapkan di : Gunungwungkal Pada tanggal : 16 Juli 2018 Kepala SMP Negeri 2 Gunungwungkal,



Sri Wahyuni, S.Pd., M.Pd. NIP. 19680321 199301 2 001