13 0 165 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS WATUKUMPUL DHARMOTTAMA SATYA PRAJA
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WATUKUMPUL NOMOR 445//M-I/2018 TENTANG PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DI INSTITUSI PENDIDIKAN PUSKESMAS WATUKUMPUL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS WATUKUMPUL Menimban g
: a. Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan sekaligus merupakan investasi sumber daya manusia serta memiliki kontribusi yang besar untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM); b. bahwa sekolah selain berfungsi sebagai tempat pembelajaran juga dapat menjadi ancaman penularan penyakit jika tidak dikelola dengan baik c. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddala mhuruf a dan bperluKeputusan Kepala UPTD Puskesmas Duren tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Institusi Pendidikan Puskesmas Watukumpul;
Mengingat
: 1. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor
144,
TambahanLembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013, tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentangPuskesmas;
MEMUTUSKAN Menetapka
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WATUKUMPUL TENTANG
n
PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DI INSTITUSI PENDIDIKAN PUSKESMAS WATUKUMPUL
KESATU
:
Membentuk Tim Sehat
(PHBS)
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan di
Institusi
Pendidikan
Puskesmas
Watukumpul Tahun 2019 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini KEDUA
:
Tugas Tim
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) di Institusi Pendidikan Puskesmas Watukumpul Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini adalah: a. Melakukan Pembinaan PHBS ke Pihak sekolah b. Menyampaikan informasI kepada siswa-siswi dengan menggunakan
metode
permainan
ular
tangga,
sosialisasi, diskusi dan tanya jawab. c. Melakukan pembinaan PHBS kepada penjual jajan di sekolah KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Watukumpul
padatanggal
: 03 Oktober 2017
KEPALA PUSKESMAS WATUKUMPUL
dr.H.Moh.Maezi ZE NIP. 19770521 201001 1 002
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WATUKUMPUL NOMOR : 440 /2107 / X / 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DI INSTITUSI PENDIDIKAN PUSKESMAS WATUKUMPUL
SUSUNAN TIM PEMBINAAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DI INSTITUSI PENDIDIKAN PUSKESMAS WATUKUMPUL
NO
JABATAN DALAM INSTANSI
1 1.
2
2.
Pelaksana (Elida Ulfi Zunailia, SKM) Pelaksana (Farah Lauziah,S.KM)
KEDUDUKAN DALAM TIM 3 Koordinator Anggota KEPALA PUSKESMAS WATUKUMPUL KABUPATEN PEMALANG
dr. H.Moh. Maezi ZE NIP. 19770521 201001 1 002