SK PJ Kia KB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PALOPO PUSKESMAS MAROANGIN ALAMAT: JLN DR RATULANGI KM 11 PALOPO Email:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MAROANGIN NOMOR : 159/PKM-MR/TW/I/2017 TENTANG PETUGAS YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK PELAKSANAAN KEGIATAN PELAYANAN KIA DAN KB DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MAROANGIN, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan KIA dan KB dapat berjalan dengan optimal dan sesuai kebutuhan pasien, maka perlu adanya petugas yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan KIA dan KB di Puskesmas;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Maroangin Kota Palopo Tentang Petugas Yang Bertanggung Jawab Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan KIA dan KB di Puskesmas Maroangin.



1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);



4.



Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044) ;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942) ;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehataan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi



Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1046); 9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1775);



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 802); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954); Memperhatikan



: MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PETUGAS YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK PELAKSANAAN KEGIATAN PELAYANAN KIA DAN KB



KESATU



: Menunjuk Sarina Pasande, Amd.Keb untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan KIA dan KB di Puskesmas Maroangin;



KEDUA



: Petugas sebagaimana di maksud pada DIKTUM KESATU memiliki tugas melaksanakan upaya peningkatan mutu pelayanan KIA dan KB di Puskesmas Maroangin;



KETIGA



: Berikut uraian tugas petugas kegiatan pelayanan KIA dan KB adalah sebagai berikut : 1. Pelayanan kesehatan ibu dari hamil, melahirkan, nifas, dan , menyusui, serta bayi, anak balita dan anak pra sekolah sampai usia lanjut. 2. Penyuluhan kesehatan meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA, gizi dan tumbuh kembang anak. 3. Pelayanan KB 4. Kunjungan rumah ibu hamil resti, ibu nifas risti, dan neonatus risti. 5. Melakukan PWS KIA. 6. Perencanaan, Pencataan, dan Pelaporan.



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini mulai berlaku tanggal 03 Januari 2017, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Maroangin Pada Tanggal 03 Januari 2017