SK Pos KB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS KECAMATAN PANUMBANGAN DESA BANJARANGSANA Jl. Raya Banjarangsana No.2006 Panumbangan Tlp.- Kode Pos 46263 KEPUTUSAN KEPALA DESA BANJARANGSANA KECAMATAN PANUMBANGAN KABUPATEN CIAMIS Nomor : Kpts. /



/2021



TENTANG PEMBENTUKAN PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA(PPKBD) DAN SUB PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA(SUBPPKBD) ATAU DISEBUT POS KB DAN SUB POS KB DESA BANJARANGSANA KECAMATAN PANUMBANGAN KEPALA DESA BANJARANGSANA Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa dalam era otonomi daerah sekarang ini yang diwarnai dengan berbagai perubahan sebagai dampak era reformasi dan globalisasi informasi dalam upaya mengatisipasi perkembangan dan tuntutan serta dinamika program yang telah bergeser menjadi era baru Program KB nasional selain diperlukan adanya petugas yang profesional juga diperlukan institusi masyarakat yang kuat dan mandiri;



b.



bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk pelaksanaannya perlu dibentuk Pembantu pembina keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu pembina keluarga Berencana Desa (SUBPPKBD) atau sering disebut POS KB DESA dan SUB POS KB DESA dengan keputusan Kepala Desa.



1.



Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa



2.



Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan lain;



3.



Undang undang No. 52 tahun 2009 Kependudukan dan Pembangunan Keluarga



4.



Keputusan Menteri Negara Urusan Peranan Wanita Nomor 02/Kep/MENPUPW/ 1991 tentang Pengesahan Pedoman Pelaksanaan Penanganan Peningkatan Peranan Wanita dalam Pembangunan di Pusat dan Daerah;



5.



Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;



6.



Peraturan Pemerintahan Nomor Pembangunan Keluarga Sejahtera



1



Tahun



tentang



1994



Perkembangan



Penyelenggaan



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Membentuk Pengurus Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (SUBPPKBD) atau disebut POS KB dan SUB POS KB Desa BANJARANGSANA Kecamatan Panumbangan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini ;



KEDUA



: Tugas dan Fungsi PPKBD dan SUBPPKBD sebagaimana dimaksud dalam



diktum pertama Keputusan ini adalah sebagai berikut : a. Mendorong Peningkatan kesertaan ber-KB yang makin mandiri. b. Mendorong peran serta dan kependulianseluruh keluarga untuk memberikan perhatian kepada kesehatan dan keselamatan ibu dan keluarga c. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian keluarga terhadap kesehatan refroduksi dalam rangka membina keharmonisan keluarga. d. Meningkatkan ketahanan keluarga yang meliputi aspek keagamaan, pendidikan, sosial budaya, cinta kasih, refroduksi, perlindungan dalam rangka mewujudkan keluarga yang bahagia. e. Mendorong keluarga agar mau dan mampu menabung serta berwirausaha guna meningkatkan ekonomi keluarga dalam rangka mewujudkan Keluarga Sejahtera. KETIGA



: Petikan diberikan kepada yang bersangkutan dipergunakan sebagaimana mestinya ;



KEEMPAT



: Keputusan Kepala Desa BANJARANGSANA ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan



Ditetapkan di pada tanggal



untuk



diketahui



: BANJARANGSANA : 17 September 2021



Kepala Desa Banjarangsana



ENDANG SUPYAN, S.E.



NIP. 196501052007011023



Tembusan : 1. Bapak Camat Panumbangan ; 2. Kepala UPTB KBPP Panumbangan ; 3. Yang Bersangkutan.



dan



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PANUMBANGAN Nomor



:



Tentang



: PEMBENTUKAN PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA (PPKBD) /POS KB DAN SUB PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA (SUB PPKBD)/ SUB POS KB DESA PANUMBANGAN KECAMATAN PANUMBANGAN



SUSUNAN KEPENGURUAN PPKBD/POS KB DESA I. II. III. IV. VI. VII .



Penanggungjawab Pembina Ketua Sekertaris Bendahara Seksi 1. 2. 3. 4. 5.



KIE Pencatatan dan Pelaporan Pelaksana Kegiatan Kemandirian Pembinaan



: : ; : :



Kepala Desa Panumbangan PKB/PLKB/TPD Desa Banjarangsana Aan Karmanah Ii ranti Nining Daningsih



: : ; : :



Popon Rohmah Sopian Sulastri Juhati Sri Mulyani Ai sumiati



SUSUNAN SUB PPKBD/SUB POS KB : Popon Rohmah : Ai sumiati



SUB PPKBD/ Sub Pos KB RW 001 SUB PPKBD/ Sub Pos KB RW 002 SUB PPKBD/ Sub Pos KB RW 003



: Yanti Sugianti



SUB PPKBD/ Sub Pos KB RW 004



: Nining daningsih



SUB PPKBD/ Sub Pos KB RW SUB PPKBD/ Sub Pos KB RW SUB PPKBD/ Sub Pos KB RW SUB PPKBD/ Sub Pos KB RW SUB PPKBD/ Sub Pos KB RW SUB PPKBD/ Sub Pos KB RW



: Aminia : Ii ranti : Sri Mulyani : Juhati : Sopiah Sulastri : Imas Masitoh



005 006 007 008 009 0010



Ditetapkan di pada tanggal



: Banjarangsana : 17 September 2021



Kepala Desa Banjarangsana



ENDANG SUPYAN, S.E.



NIP. 196501052007011023