SK POS UKK DESA MEPAR Fix [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ifa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN LINGGA KEPUTUSAN KEPALA DESA MEPAR NOMOR: 19/KPTS/IX/2020 TENTANG PEMBENTUKAN POS UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK) “ KULINER ” DESA MEPAR KECAMATAN LINGGA



KEPALA DESA MEPAR, Menimbang



: a



b



c



Mengingat



: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) merupakan tempat dari serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang berencana, teratur, dan berkesinambungan yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat pekerja; Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) adalah bentuk Upaya Kesehatan Berkesinambungan Masyarakat (UKBM) yang memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat pekerja; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) “ Kuliner “ Desa Mepar Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang kesehatan; Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan Kepmenkes No. 38/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Kerja Puskesmas Kawasan Sentra Industri PMK NO.2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat PMK No.65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan PMK No.75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat PMK No. 100 tahun 2015 tentang Pos UKK Terintegras Surat Dinas Kesehatan Puskesmas Daik 0876 /SPTPKM/VI/2020 perihal : Pembentukan Pos UKK



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



: Menetapkan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) “Kuliner” Desa Mepar dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Keputusan ini ;



KEDUA



: Kepada Pengurus Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) “Kuliner” Desa Mepar untuk melaksanakan tugas sesuai Uraian Tugas yang tertuang pada Lampiran 2 Keputusan ini ;



KETIGA



: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada iuran Anggota dan Sumber dana yang tidak mengikat;



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di   : Mepar PadaTanggal     : 16 September 2020 Kepala Desa Mepar,



KAMRAN



Tembusan : 1. 2. 3. 4.



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga di Dabo Singkep Camat Lingga di Daik Lingga Pimpinan Puskesmas Daik di Daik Lingga Yang Bersangkutan di Desa Mepar



Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Mepar Nomor              :    19/KPTS/IX/2020 Tanggal            : 16 September 2020



SUSUNAN PENGURUS POS UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK) “ KULINER ” DESA MEPAR KECAMATAN LINGGA N O



KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN



NAMA



1.



PENANGGUNGJAWAB



KEPALA DESA



……………………



2.



KETUA



MUKLIS



……………………..



3.



WAKIL KETUA



ZAINUDIN



…………………..



4.



SEKRETARIS



YOSMAN



……………………



5.



BENDAHARA



KARYAWAN



…………………….



6.



ANGGOTA MARIANI ROSMA AZLINA NOVIANTI UJANG MARIANI JULISA PITRIANI ASTUTI



Pada Tanggal      : 16 September 2020 Kepala Desa Mepar



KAMRAN



NIK



Lampiran 2 Fotocopy KTP dari masing-masing kader Pos UKK dijadikan satu pada lembar terakhir SK Pos UKK



Lampiran 3



Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Mepar Nomor              :   19 /KPTS/IX/2020 Tanggal            : 16 September 2020



URAIAN TUGAS PENGURUS POS UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK) “KULINER” DESA MEPAR KECAMATAN LINGGA 1. Melakukan identifikasi masalah kesehatan di lingkungan kerja dan sumber daya pekerja. 2. Menyusun rencana pemecahan masalah kesehatan di lingkungan kerja. 3. Melaksanakan kegiatan kesehatan di lingkungan kerja melalui promosi kesehatan kerja. 4. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam upaya kesehatan di lingkungan kerja. 5. Melaksanakan kewaspadaan dini terhadap berbagai resiko dan masalah kesehatan pekerja 6. Melaksanakan rujukan ke Puskesmas Ditetapkan di   : MEPAR PadaTanggal     : 16 September 2020 Kepala Desa Mepar,



KAMRAN