12 0 147 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA KECAMATAN JEPON
DESA / KELURAHAN BANGSRI KEPUTUSAN KEPALA DESA / KELURAHAN BANGSRI KECAMATAN JEPON KABUPATEN BLORA NOMOR : TENTANG PENETAPAN PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA ( PPKBD ) DESA / KELURAHAN BANGSRI Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penggerakan masyarakat guna menyukseskan keberhasilan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga perlu ditunjukPembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di Desa/Kelurahan; b. bahwa penunjukan sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Kelurahan tentang Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di Desa/Kelurahan; : 1. Undang – undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. 2. Undang – undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERTAMA : Nama : SRI RUBIAH Tempat/Tgl Lahir : Blora, 02 Februari 1968 NIK : 3316084202680004 Alamat : RT. 6 RW. 2 Desa Bangsri Terhitung mulai 19 September 2017 sebagai Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Desa/Kelurahan BANGSRI. KEDUA : Tugas PPKBD sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah melaksanakan kegiatan Pengelolaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ditingkat Desa/Kelurahan BANGSRI. KETIGA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana semestinya. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Desa/Kelurahan BANGSRI Pada tanggal : 19 Oktober 2017 KELAPA DESA / KELURAHAN BANGSRI
SUGIYO, Amd TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. 1. Kepala Dinas DALDUK dan KB Blora 2. Camat 3. PPKBD yang bersangkutan