SK Program Penurunan Kematian Ibu Dan Bayi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • intan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPAT7EN PANGANDARAN



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KALIPUCANG Jalan Raya Kalipucang Kecamatan Kalipucang Kode Pos 46397 Telepon (0265) 7500916 HP 081286876153 Email: [email protected] Web :puskesmas-kalipucang.com



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KALIPUCANG Nomor : /016 TENTANG PROGRAM PENURUNAN KEMATIAN IBU DAN BAYI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS KALIPUCANG, Menimbang



:



a.



bahwa kasus kematian ibu dan bayi masih cukup tinggi di Indonesia dan merupakan salah satu dari program prioritas nasional ; b. bahwa untuk menurunkan kasus kematian ibu dan bayi diperlukan kegiatan yang bersifat koordinatif,terintegrasi baik antara program maupun dengan lintas sektor ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang termasuk dalam butir a dan b,diperlukan kebijakan Kepala Puskesmas tentang Program penurunan kematian ibu dan bayi di wilayah kerja Puskesmas Kalipucang;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang 2. Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang 3. Kesehatan reproduksi; Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4. 43 Tahun 2019 tentang Pusat kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa sebelum hamil,Masa Hamil,Persalinan dan sudah Melahirkan ,Pelayanan Kontrasepsi dan pelayanan seksual;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KALIPUCANG TENTANG PROGRAM PENURUNAN KEMATIAN IBU DAN BAYI DI WILAYAH PUSKESMAS KALIPUCANG



Kesatu



:



Program penurunan kematian ibu dan bayi meliputi: 1. Pelayanan kesehatan Masa sebelum hamil



: : Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



2. Pelayanan kesehatan Masa hamil 3. Pelayanan Persalinan 4. Pelayanan kesehatan masa Nifas 5. Pelayanan kesehatan neonatus 6. Pelayanan kesehatan bayi Pelayanan seperti yang tersebut pada diktum kesatu dilaksanakan di unit pelaynaan dalam gedung puskesmas maupun luar gedung serta unit pelayanan kesehatan jejaring Bidan praktek Mandiri ataupun klinik kesehatan. Unit pelayanan kesehatan jejaring wajib melaporkan ke Puskesmas mengenai pelayanan ibu hamil,persalinan,ibu nifas,Neonatus dan bayi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila terdapat kekliruan akan dilakukan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



KEPALA UPTD KALIPUCANG,



PUSKESMAS



H. SUGIHARTO NIP.196809131989021001