SK Rab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH



DINAS KESEHATAN Jln. Abdul Wahab 151 Kebayakan Takengon Telepon (0643) 21286 21803 Aceh Tengah



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH Nomor : /DINKES/2018 TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS RABIES DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM RABIES DI PUSKESMAS KUTE PANANG KEGIATAN PENGELOLAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TULAR VEKTOR DAN ZOONOTIK (DAK NON FISIK) DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018



KEPALA DINAS KESEHATAN MENIMBANG :



1. 2. 3.



MENGINGAT :



bahwa kesehatan masyarakat merupakan salah satu modal pokok dalam rangka pembangunan, karena itu perlu dibina secara intensif; bahwa penyakit Rabies masih merupakan masalah Kesehatan Aceh Tengah, yang menimbulkan kerugian dibidang kesehatan dan gangguan terhadap ketentraman kehidupan masyarakat; bahwa untuk mengatasi hal-hal tersebut dalam poin 2 diatas dipandang perlu menetapkan Petugas Rabies dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik (DAK NON FISIK) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2018.



1.



Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang-undang No. 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1107);



2.



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960, tentang pokok – pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);



3.



Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 No 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);



4.



Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok – pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);



5.



Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4430) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;



6.



Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);



Qanun Kabupaten............



7. Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 5 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018; 8. Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 102 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama



: Menetapkan Petugas Rabies dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Program Kecacingan di Puskesmas Kute Panang Kegiatan Pengelolaan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik (DAK NON FISIK) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2018 dengan susunan personil tercantum pada lampiran Keputusan ini.



Kedua



: Petugas Petugas Rabies dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Program Kecacingan di Puskesmas Kute Panang Kegiatan Pengelolaa Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik (DAK NON FISIK) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : o Menangani kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di wilayah kerja Puskesmas Kute Panang. o Merujuk pasien GHPR ke Puskesmas Ketol sebagai Puskesmas Rabies Center o Membuat pencatatan pelaporan tentang penanganan kasus Rabies o Melakukan pemantauan pada setiap pasien kasus GHPR o Melakukan observasi terhadap hewan penular rabies ( HPR ). o Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang penyakit Rabies melalui Sosialisasi atau kegiatan lainnya.



Ketiga



: Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Malaria Puskesmas Kute Panang tersebut bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas selaku Pimpinan Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah selaku Kepala SKPD.



Keempat



: Segala biaya akibat dikeluarkannya keputusan ini di bebankan kepada DPPA-SKPD Nomor 1.02.01.16.50.5.2 Kegiatan Pengelolaan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik (DAK NON FISIK) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2018 dengan rincian transport petugas ke desa wilayah kerja Puskesmas Kute Panang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per orang/ hari.



Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI TAKENGON PADA TANGGAL 3 APRIL 2018 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH



dr. SUKRI MAHA NIP. 19650818 200112 1 001



Lampiran Nomor Tanggal



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH : /Dinkes/2018 : 19 Maret 2018



PENUNJUKAN PETUGAS RABIES DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM RABIES DI PUSKESMAS KUTE PANANG KEGIATAN PENGELOLAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TULAR VEKTOR DAN ZOONOTIK (DAK NON FISIK) DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018



No



Nama/ Nip



Jabatan



Instansi/ Puskesmas



Keterangan



1



2



3



4



5



1.



HAIRANI NIP. 19771129 200801 2 001



Staf Puskesmas



Puskesmas Kute Panang



2.



KALIMAH, SKM NIP. 19761412 200701 2 001



Staf Puskesmas



Puskesmas Kute Panang



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH



dr. SUKRI MAHA NIP. 19650818 200112 1 001



Lampiran Nomor Tanggal



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH : /Dinkes/2018 : 3 April 2018



PENUNJUKAN PETUGAS RABIES DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM RABIES DI PUSKESMAS KUTE PANANG KEGIATAN PENGELOLAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TULAR VEKTOR DAN ZOONOTIK (DAK NON FISIK) DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018



No



Nama/ Nip



Jabatan



Instansi/ Puskesmas



Keterangan



1



2



3



4



5



1.



HAIRANI NIP. 19771129 200801 2 001



Pengelola Rabies



Puskesmas Kute Panang



2.



SABARIAH, Amd.Kep NIP. 19781004 200604 2 014



Staf Puskesmas



Puskesmas Kute Panang



3.



KALIMAH, SKM NIP. 19761412 200701 2 001



Staf Puskesmas



Puskesmas Kute Panang



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH



dr. SUKRI MAHA NIP. 19650818 200112 1 001



Lampiran Nomor Tanggal



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH : /Dinkes/2018 : 3 Agustus 2018



PENUNJUKAN PETUGAS RABIES DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM RABIES DI PUSKESMAS KUTE PANANG KEGIATAN PENGELOLAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TULAR VEKTOR DAN ZOONOTIK (DAK NON FISIK) DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2018



No



Nama



Jabatan



Instansi/ Puskesmas



Keterangan



1



2



3



4



5



1.



DESI LINA SARI



Staf Puskesmas



Puskesmas Kute Panang



2.



HARLIDAINI



Staf Puskesmas



Puskesmas Kute Panang



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH TENGAH



dr. SUKRI MAHA NIP. 19650818 200112 1 001