SK Retensi Staf Kks 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

,



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B Jl. Galuh Mas Raya No. 1 Sukaharja Telukjambe Timur Telp. (0267) 9001322, 9001344 Fax. (0267) 640666



KARAWANG PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KARAWANG PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : …………………………………..



TENTANG PEDOMAN RETENSI PEGAWAI DI RSUD KARAWANG DIREKTUR RSUD KABUPATEN KARAWANG Menimbang



:



a. bahwa sebagai upaya untuk mendapat Pegawai yang kompeten, profesional dan berdedikasi tinggi, pengelolaan Sumber Daya Manusia di Rumah Sakit harus dilaksanakan secara optimal; b. bahwa upaya untuk mempertahankan Pegawai yang bermutu dan kompeten perlu dilakukan upaya Retensi yang dapat memberikan manfaat jangka panjang untuk kelangsungan kaderisasi Pegawai yang unggul, kompeten dan loyal sampai usia pensiun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur RSUD Karawang tentang Pedoman Retensi Pegawai di RSUD



Mengingat



:



Karawang. 1. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4431). 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 2009 Tenaga Ketenagakerjaan.



Menetapkan



:



MEMUTUSKAN PERATURAN DIREKTUR RSUD KARAWANG TENTANG



KESATU



:



PEDOMAN RETENSI PEGAWAI DI RSUD KARAWANG Retensi Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang dilakukan dengan berbagai upaya untuk mempertahankan Pegawai kompeten dan loyal sampai usia pensiun, meliputi :



KEDUA



:



1. Tahap Seleksi Calon Pegawai 2. Tahap Orientasi 3. Pemberian Hak Retensi Pegawai dijadikan acuan dalam melaksanakan pengelolaan



KETIGA



:



SDM di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang. Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 04 Januari 2018 Direktur RSUD KARAWANG



dr. H. ASEP HIDAYAT LUKMAN, MM NIP. 19590730 198703 1 007