SK SPM 2022 Dinkeskm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU



DINAS KESEHATAN Jalan Jamrud No.01 Kotabaru - Kalimantan Selatan 72116 Telp/Fax. (0518) 21188 - 21596, Website : dinkeskotabarukab.go.id, Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTABARU NOMOR : 188.47/ 009 /DINKES/2022 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTABARU, Menimbang



:



a.



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);



2.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Neraga Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



4.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4614);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);



9.



Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;



Peraturan menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 10. tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1540); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupatn Kotabaru 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21);



17. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 Nomor ); 18. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 Nomor ); 19. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 32 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru ( Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 Nomor 32); 20. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 Nomor 80); 21. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 138 Tahun 2020 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 Nomor 138). MEMUTUSKAN :



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Bidang Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini digunakan sebagai panduan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.



KETIGA



:



Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Keputusan Sekretaris Daerah tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Bidang Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat se Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.



Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 3 Januari 2022



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru,



Suprapti Tri Astuti, ST.,MT NIP. 19750507 200312 2 004 Pembina (IV/a) Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Bupati Kotabaru di Kotabaru (sebagai Laporan). 2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin. 3. Inspektur Kabupaten Kotabaru di Kotabaru. 4. Kepala Puskesmas se Kabupaten Kotabaru.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTABARU NOMOR : 188.47/009/DINKES/2022 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT



INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN SPM OLEH DAERAH NO 1



2



3



4 5



6



JENIS LAYANAN MUTU LAYANAN DASAR DASAR Pelayanan Sesuai standar kesehatan ibu hamil pelayanan antenatal. Pelayanan Sesuai standar kesehatan ibu pelayanan bersalin persalinan. Pelayanan Sesuai standar kesehatan bayi baru pelayanan Lahir kesehatan bayi baru lahir. Sesuai standar Pelayanan pelayanan kesehatan balita kesehatan balita. Sesuai standar Pelayanan kesehatan pada usia skrining kesehatan usia pendidikan pendidikan dasar dasar. Pelayanan Sesuai standar kesehatan pada usia skrining kesehatan produktif usia produktif.



7



Pelayanan Sesuai standar kesehatan pada usia skrining kesehatan lanjut usia lanjut.



8



Pelayanan Sesuai standar kesehatan penderita pelayanan hipertensi kesehatan penderita hipertensi. Pelayanan Sesuai standar kesehatan penderita pelayanan Diabetes Melitus kesehatan penderita Diabetes Melitus. Pelayanan Sesuai standar Kesehatan orang pelayanan dengan gangguan kesehatan jiwa. jiwa berat Pelayanan Sesuai standar kesehatan orang pelayanan terduga TB kesehatan TB.



9



10



11



PENERIMA LAYANAN DASAR Ibu hamil.



TARGET 100%



Ibu bersalin.



100%



Bayi baru lahir.



100%



Balita.



100%



Anak pada usia pendidikan dasar.



100%



Warga Negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun. Warga Negara Indonesia usia 60 tahun ke atas. Penderita hipertensi.



100%



100%



100%



Penderita Diabetes Melitus.



100%



Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat.



100%



Orang terdugaTB.



100%



NO 12



JENIS LAYANAN DASAR Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV



MUTU LAYANAN DASAR Sesuai standar mendapatkan pemeriksaan HIV.



PENERIMA LAYANAN DASAR Orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgend er, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan)



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru,



Suprapti Tri Astuti, ST.,MT NIP. 19750507 200312 2 004 Pembina (IV/a)



TARGET 100%