SK SPM Puskesmas 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS



DINAS KESEHATAN Jalan Brigjen. D.I. Panjaitan Nomor 02 Kuala Kurun, Kode Pos 74511 Telepon/ Fax. (0537) 3032756 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR : 188.4/ 258a /DKD-GM/V/2019 TENTANG PENETAPAN SASARAN CAKUPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2019 KEPALA DINAS KESEHATAN, Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1.



2.



bahwa pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan kesehatan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Sasaran Cakupan Standar Pelayanan Minimal Bagi Kesehatan Masyarakat Kesehatan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana ditimbulkan pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);



3.



4.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



5.



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);



10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);



11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1475); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223); 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 93); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 236, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 236a); MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENTANG PENETAPAN SASARAN CAKUPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN GUNUNG MAS 2019



KESATU



: Menetapkan Sasaran Cakupan Standar Pelayanan Minimal Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gunung Mas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;



KEDUA



: Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mempunyai kewajiban melaksanakan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan;



KETIGA



: Pusat Kesehatan Masyarakat wajib menyusun langkah-langkah untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertaggungjawaban kegiatan;



KEEMPAT



: Dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pusat Kesehatan Masyarakat wajib melaporkan realisasi cakupan Standar Pelayanan Minimal setiap bulan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran II keputusan ini paling selambat tanggal 5 pada bulan berikutnya;



KELIMA



: Keputusan Kepala Dinas ini berlaku pada tanggal 3 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagiamana mestinya. ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal Mei 2019 Kepala Dinas,



dr. MARIA EFIANTI Pembina Tingkat I NIP. 19700429 200012 2 001 Tembusan disampaikan kepada, Yth: 1. Bupati Gunung Mas di Kuala Kurun; 2. Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas di Kuala Kurun; 3. Inspektur Kabupaten Gunung Mas di Kuala Kurun; 4. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas di Kuala Kurun; 5. Arsip.