7 0 84 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. RUMAH SAKIT MADANI Nomor : 01 /KEP/C/PT.RSM/X/2013 Tentang PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI PEMILIK RUMAH SAKIT MADANI
PT. Rumah Sakit Madani : Memperhatikan
:
1. 2. 3.
Menimbang
:
1.
2.
Mengingat
:
Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Bahwa untuk melaksanakan fungsi manajemen rumah sakit secara terpadu, efektif dan efisien, sehingga terwujud pelayanan yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan yang ditetapkan, maka perlu ditetapkan Struktur Organisasi untuk memudahkan kegiatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Madani. Bahwa Struktur Organisasi yang disusun tersebut telah memenuhi syarat dan sesuai untuk ditetapkan.
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Madani Nomor 003/KEP/C/RSUM/II/2014 tentang Kepegawaian Rumah Sakit umum Madani. M EM UTUSKAN
Menetapkan
:
MENETAPKAN STRUKTUR ORGANISASI SAKIT MADANI (TERLAMPIR).
PEMILIK
RUMAH
Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : 01 Oktober 2013 PT. RUMAH SAKIT MADANI
H. Masri Nur Komisaris PT. RS. MADANI