SK Tim Cyber Ranting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PIMPINAN RANTING



GERAKAN PEMUDA ANSOR DESA ………. KEC. WATULIMO XII-26-14-



Sekretariat : Jl. ……………………………………………………… Telp./HP : ……………………………. website : ………….………………..………. | e-mail : ………………………………………….…..



SURAT KEPUTUSAN No : ………. / PR / SK-01 /



/ 2021



Tentang PENGESAHAN SUSUNAN PENGURUS TIM CYBER, IT DAN MEDIA RESMI GP. ANSOR PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR …………………. MASA KHIDMAH 2021-2023 Bismillaahirrahmaanirrahiim Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa ……………….………… Kecamatan Watulimo, setelah : Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pemuda Ansor merupakan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban mandat melaksanakan pemberdayaan, penguatan sumber daya dan ketrampilan di kalangan pemuda untuk menjamin keberlanjutan organisasi NU dan keberlangsungan paham ahlussunnah wal jama’ah dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia; b. Bahwa hasil Rapat Anggota mengamanatkan pada Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor untuk melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan; c. Bahwa Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor …………………. telah mengadakan Rapat Pleno pada tanggal ……………………….. dan menghasilkan Susunan Pengurus Tim CYBER, IT dan Media Gerakan Pemuda Ansor; d. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu diterbitkan Surat Keputusan Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor …………….. tentang Pengesahan Susunan Pengurus Tim CYBER, IT dan Media Gerakan Pemuda Ansor Ansor Desa ………………… masa khidmah 2021-2023. Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



: Keputusan Rapat Pleno Pengurus Harian Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa ………. Kecamatan Watulimo pada tanggal ………………. Tentang Pembentukan Pengurus Tim CYBER, IT dan Media Gerakan Pemuda Ansor masa khidmah 2021-2023.



MENETAPKAN Pertama



Peraturan Dasar (PD) Gerakan Pemuda Ansor Peraturan Rumah Tangga (PRT) Gerakan Pemuda Ansor Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor; Surat Keputusan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Trenggalek Nomor : ………… tentang Pengesahan Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa ……………. Masa Khidmah 2021-2023 5. Program Kerja Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa ……………. Masa Khidmah 2021-2023



MEMUTUSKAN : : Mengesahkan Susunan Pengurus Tim CYBER dan IT Gerakan Pemuda Ansor Desa …………. Kecamatan Watulimo masa khidmah 2021-2023 sebagaimana tertuang pada lampiran I Surat Keputusan ini;



Kedua



: Mengesahkan Akun Resmi Media Sosial Gerakan Pemuda Ansor Desa …………. Kecamatan Watulimo sebagaimana tertuang pada lampiran II Surat Keputusan ini;



Ketiga



: Memberi amanat kepada Pengurus Tim CYBER, IT dan Media Gerakan Pemuda Ansor yang berupa tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada Peraturan Organisasi yang berlaku;



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku selama 2 (Dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: (nama desa) : Tgl. Hijriyah Tgl. Masehi



PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR …………………………………. Ketua



Sekretaris



______________________



____________________



Tembusan Disampaikan Kepada Yth. : 1. Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Watulimo; 2. Pengurus Nahdlatul Ulama Ranting ………………………..



PIMPINAN RANTING



GERAKAN PEMUDA ANSOR DESA ………. KEC. WATULIMO XII-26-14-



Sekretariat : Jl. ……………………………………………………… Telp./HP : ……………………………. website : ………….………………..………. | e-mail : ………………………………………….…..



LAMPIRAN I : Nomor : ………. / PR / SK-01 / / 2021 Tentang : Pengesahan Susunan Pengurus Tim CYBER, IT dan Media Resmi Gerakan Pemuda Ansor Desa …………………. Masa Khidmah 2021-2023



SUSUNAN PENGURUS



TIM CYBER, IT DAN MEDIA GERAKAN PEMUDA ANSOR DESA …………….. KECAMATAN WATULIMO MASA KHIDMAH 2021-2023



Penanggungjawab



: Ketua PR GP. Ansor ………………………..



Ketua / Pimred



: ……………………………………………………………..



Sekretaris / Admin



: ……………………………………………………………..



Bendahara / Juru Uang



: ……………………………………………………………..



PEMBIDANGAN : 1. Kontributor Berita



: 1. .……………………………………………………….. : 2. ………………………………………………………..



2. Buser & Cyber Media



: ……………………………………………………………..



3. Dokumentasi / Fotografer



: ……………………………………………………………..



4. Support IT / Creator



: ……………………………………………………………..



5. Humas / Perlengkapan



: ……………………………………………………………..



Ditetapkan di Pada Tanggal



: (nama desa) : Tgl. Hijriyah Tgl. Masehi



PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR …………………………………. Ketua



Sekretaris



______________________



____________________



PIMPINAN RANTING



GERAKAN PEMUDA ANSOR DESA ………. KEC. WATULIMO Sekretariat : Jl. ……………………………………………………… Telp./HP : …………………………….



XII-26-14-



website : ………….………………..………. | e-mail : ………………………………………….…..



LAMPIRAN II : Nomor : ………. / PR / SK-01 / / 2021 Tentang : Pengesahan Susunan Pengurus Tim CYBER, IT dan Media Resmi Gerakan Pemuda Ansor Desa …………………. Masa Khidmah 2021-2023



DAFTAR NAMA AKUN MEDIA RESMI



PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR DESA …………….. KECAMATAN WATULIMO MASA KHIDMAH 2021-2023



NO .



APLIKASI MEDIA



NAMA AKUN



LINK / URL



-1-



-2-



-3-



-4-



1



Blog / Website



2



Facebook



3



Instagram



4



Twitter



5



Youtube



6



Podcast Anshor



7



Tiktok



Keterangan : 1. Setiap Ranting (Wajib) memiliki Akun Media Sosial Resmi minimal 4 Platform (atas nama Organisasi dan bukan Akun Pribadi); 2. Platform diatas adalahl berupa contoh, jadi silahkan dipilih 4 (empat) dari 7 (tujuh) aplikasi dimaksud



Ditetapkan di Pada Tanggal



: (nama desa) : Tgl. Hijriyah Tgl. Masehi



PIMPINAN RANTING GERAKAN PEMUDA ANSOR …………………………………. Ketua



Sekretaris



______________________



____________________