7 0 88 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKARWANGI KABUPATEN SUKABUMI NOMOR : TENTANG TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN UNIT (RKTU) RSUD SEKARWANGI
DIREKTUR RSUD SEKARWANGI, Menimbang
:
a.
Bahwa setiap tahun semua unit di RSUD Sekarwangi menyusun rencana kebutuhan tahunan unit (RKTU) yang selanjutnya dipilah dan ditetapkan menjadi rencana anggaran tahunan RSUD Sekarwangi;
b.
bahwa pengembangan aplikasi RKTU dilakukan dalam rangka
meningkatkan
efisiensi
dan
efektifitas
pembuatan rencana anggaran di RSUD Sekarwangi; c.
bahwa dalam pengembangan aplikasi RKTU perlu direncanakan, dikembangkan dan di implementasikan dengan baik;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud diatas perlu dibentuk Tim Pengembangan dan
Implementasi
Aplikasi
Rencana
Kebutuhan
Tahunan Unit (RKTU) RSUD SEKARWANGI dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Mengingat
1.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3.
Undang-Undang
Nomor
36
tahun
2009
tentang
Kesehatan; 4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5.
Undang-Undang Perubahan
No.
19
Tahun
2016
tentang
atas undang-undang nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 6.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Sekarwangi; 13. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor
121 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana
Teknis
Daerah
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
PENGEMBANGAN
DAN
Sekarwangi.
MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU
: PEMBENTUKAN IMPLEMENTASI
KEDUA
:
TIM APLIKASI
RENCANA
KEBUTUHAN
TAHUNAN UNIT (RKTU) RSUD SEKARWANGI Tim Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Rencana Kebutuhan
Tahunan
Unit
(RKTU)
RSUD
Sekarwangi
dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang KETIGA
tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Mengintruksikan kepada yang bersangkutan melaksanakan
tugas
sebagaimana
tercantum
untuk dalam
lampiran keputusan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh KEEMPAT
rasa tanggung jawab. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
:
keputusan ini, dibebankan kepada dana operasional RSUD
KELIMA
Sekarwangi Kabupaten Sukabumi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila
:
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Cibadak Pada Tanggal : Mei 2020 Direktur
ALBANI NASUTION
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKARWANGI NOMOR : TANGGAL : TENTANG : TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN UNIT (RKTU) RSUD SEKARWANGI
TIM PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI APLIKASI RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN UNIT (RKTU) RSUD SEKARWANGI Penanggung Jawab Ketua
: Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan : Kepala Bagian Pengembangan Evaluasi dan
Sekretaris Anggota
SIMRS : Kepala Sub Bagian SIMRS dan Rekam Medis :
1. Perencana Aplikasi - Kepala Bagian Keuangan -
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran
-
Kepala Sub Bagian Pembendaharaan dan Mobilisasi Dana
-
Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Aset
-
Kepala Sub Bagian Pengembangan dan Penelitian
- Bendahara Material 2. Pembuat Aplikasi - Kepala Instalasi SIMRS - Programmer : 1. Egi Adi Perdana, Amd - Teknisi Komputer dan Jaringan : 1. Hendra Budiman, S.Kom 2. Hari Supriatna, S.Kom
Uraian Tugas : A. Penanggung Jawab -
Mengkoordinasikan pengembangan dan implementasi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi
-
Menjamin pelaksanaan pengembangan dan implementasi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Mengambil tindakan yang dianggap perlu guna menjamin kelancaran pelaksanaan
pengembangan
dan
implementasi
aplikasi
Rencana
Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi. B. Ketua -
Membuat kerangka acuan kerja
pengembangan dan implementasi
Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi -
Memberikan petunjuk teknis kepada anggota dalam pelaksaan tugas pengembangan
dan
implementasi
aplikasi
Rencana
Kebutuhan
Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi -
Melakukan monitoring pelaksanaan pengembangan dan implementasi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi
C. Sekretaris -
Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya
-
Menyiapkan dan menyelenggarakan diskusi atau rapat pembahasan pengembangan
dan
implementasi
aplikasi
Rencana
Kebutuhan
Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi -
Mendokumentasikan pelaksanaan pengembangan dan implementasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) RSUD Sekarwangi
D. Anggota 1. Perencana Aplikasi - Memberi masukan fitur dan fungsional aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) sesuai kebutuhan - Memberikan data-data yang diperlukan terkait perencanaan aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) - Membantu menilai kelayakan aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) yang telah dikembangkan - Membantu pelaksanaan implementasi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU). 2. Pembuat Aplikasi - Membuat arsitektur aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) - Membuat aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) - Melakukan uji fungsi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU)
- Membantu implementasi aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) - Melakukan perbaikan aplikasi Rencana Kebutuhan Tahunan Unit (RKTU) sesuai kebutuhan
Ditetapkan di : Cibadak Pada Tanggal : Mei 2020 Direktur
ALBANI NASUTIONl