5 0 96 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BINANGUN
Jl. Jenderal A. Yani No 15 Binangun Telp.0282. 5293429 E-mail: [email protected]
BINANGUN
Kode Pos 53281
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BINANGUN NOMOR: 440/SK/ /01/2022 TENTANG TIM PENYUSUNAN FORMULARIUM PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS BINANGUN KEPALA UPTD PUSKESMAS BINANGUN, Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Wilayah UPTD Puskesmas BINANGUN; 2.
Bahwa dalam rangka penggunaan obat rasional yang meliputi tepat diagnosa, tepat indikasi, tepat dosis, tepat waktu dan tepat obat yang digunakan di UPTD Puskesmas BINANGUN;
3.
Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan yang bermutu
dan
formularium
berkualitas
Puskesmas
maka
yang
perlu
dilaksakan
disusun secara
dinamis sesuai dinamika kesehatan terkini; 4.
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam nomor urut 1,2 dan 3 perlu ditetapkan Tim Penyusunan Formularium Puskesmas dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas BINANGUN;
Mengingat : 1.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 112 Tahun 2009 tambahan lembaran Negara nomor 5038):
2.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembarann Negara Republik Indonesia
Nomor
114
Tahun
2009,
tambahan
Lembaran Negara Nomor 5063); 3.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 49, tambahan Lembaran negara republik Indonesia Nomor 5607);
4.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan ,
Kabupaten
BINANGUN,
Kabupaten
Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4180); 5. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014); 6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1227/MENKES/SK/XI/2001 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dan Alat/Obat Kesehatan;
MEMUTUSKAN Kesatu
:MENETAPKAN
TIM
PENYUSUNAN
FORMULARIUM
PUSKESMAS BINANGUN SEBAGAIMANA TERLAMPIR; Kedua
:Tim
penyusunan
formularium
Puskesmas
ini
bisa
memberikan pedoman dalam penggunaan obat rasional, memperbaiki pengelolaan obat, meningkatkan efisiensi penggunaan obat serta meningkatkan komunikasi antar profesi dalam menyelenggarakan pelayanan di UPTD Puskesmas BINANGUN; Ketiga
: Tim Penyusunan formularium Puskesmas BINANGUN sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Menyusun formularium yang menjadi dasar dalam penggunaan obat; 2. Tim formularium bersama-sama menyusun standar terafi dan penggunaan obat; 3. Menyusun dan melaksanakan program evaluasi penulisan resep dan penggunaan obat; 4. Memberikan
rekomendasi
tentang
pedoman
penggunaan obat; 5. Memberikan
rekomendasi
Standar
Operasional
Prosedur pengelolaan obat; 6. Mengkoordinasikan pelaporan dan pemantauan efek samping obat; 7. Mensosialisasikan
kebijakan
Tim
Penyusunan
Formularium Puskesmas BINANGUN kepada semua profesi kesehatan di Puskesmas Induk Pustu dan Poskesdes; Keempat :
Pedoman formularium yang disusun oleh Tim Penyusunan Formularium Puskesmas bisa menjadi Pedoman dalam pengobatan di Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa;
Kelima
:Tim Penyusunan Formularium Puskesmas BINANGUN bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada
Kepala UPTD Puskesmas BINANGUN; Keenam
: Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini,
maka
dapat
diadakan
perbaikan
sebagaimana
mestinya; Ketujuh
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya surat keputusan berikutnya.
Ditetapkan di : BINANGUN Pada tanggal
: 9 Juni
2016
KEPALA UPTD PUSKESMAS BINANGUN
DARMADI,SH NIP.19721202 199303 1 011
Lampiran
: Surat keputusan Kepala UPTD Puskesmas
BINANGUN Nomor
: 800. 05/ /Pkm
BINANGUN/2016 Tanggal
: 9 Juni 2016
TIM PENYUSUNAN FORMULARIUM PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS BINANGUN TAHUN 2016
4.
I.
Penanggung Jawab
: DARMADI, SH
II.
Pengurus
:
1. Ketua
: Dr. H ABDUL LATIF
2. Wakil Ketua
: dr. ANGGASARI PUJIASTUTI
3. Sekretaris
: SUSKA EVI R,S.Farm. Apt
Anggota
: 1. FANI MAYASARI, S.Far.Apt 2. MUHAMMAD NURROCHIM 3. drg. UDI MULYO 4. EFI WULANDARI, Amd. Keb 5. YUYENA AMANN, Amd. Keb 6. RINA MARIANA, AMG 7. MARDONA, AMG 8. RISKY APRILIANOOR, AMKL 9. FATIMAH, Amd.OT 10. DORMAULI SIMANJUNTAK,AMK 11. DYNNY IKA PRATIWI, S.Kep 12. JUMIATI 13. ANA NORSAMIYATI, AMK
14. RUSNANI. Amd. Keb
KEPALA UPTD PUSKESMAS BINANGUN, 6 Juni 2016
DARMADI,SH NIP.19721202 199303 1 011