Sk-Tim-Penyusunan-Formularium-Puskesmas Patimuan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

Sk-Tim-Penyusunan-Formularium-Puskesmas Patimuan [PDF]

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP

DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BINANGUN

Jl. Jenderal A. Yani No 15 Binangun Telp.0282. 52

5 0 96 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BINANGUN



Jl. Jenderal A. Yani No 15 Binangun Telp.0282. 5293429 E-mail: [email protected]



BINANGUN



Kode Pos 53281



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BINANGUN NOMOR: 440/SK/ /01/2022 TENTANG TIM PENYUSUNAN FORMULARIUM PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS BINANGUN KEPALA UPTD PUSKESMAS BINANGUN, Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Wilayah UPTD Puskesmas BINANGUN; 2.



Bahwa dalam rangka penggunaan obat rasional yang meliputi tepat diagnosa, tepat indikasi, tepat dosis, tepat waktu dan tepat obat yang digunakan di UPTD Puskesmas BINANGUN;



3.



Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan yang bermutu



dan



formularium



berkualitas



Puskesmas



maka



yang



perlu



dilaksakan



disusun secara



dinamis sesuai dinamika kesehatan terkini; 4.



Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam nomor urut 1,2 dan 3 perlu ditetapkan Tim Penyusunan Formularium Puskesmas dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas BINANGUN;



Mengingat : 1.



Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 112 Tahun 2009 tambahan lembaran Negara nomor 5038):



2.



Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembarann Negara Republik Indonesia



Nomor



114



Tahun



2009,



tambahan



Lembaran Negara Nomor 5063); 3.



Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 49, tambahan Lembaran negara republik Indonesia Nomor 5607);



4.



Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan ,



Kabupaten



BINANGUN,



Kabupaten



Lamandau,



Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4180); 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Kesehatan



Masyarakat



(Berita



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2014); 6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1227/MENKES/SK/XI/2001 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dan Alat/Obat Kesehatan;



MEMUTUSKAN Kesatu



:MENETAPKAN



TIM



PENYUSUNAN



FORMULARIUM



PUSKESMAS BINANGUN SEBAGAIMANA TERLAMPIR; Kedua



:Tim



penyusunan



formularium



Puskesmas



ini



bisa



memberikan pedoman dalam penggunaan obat rasional, memperbaiki pengelolaan obat, meningkatkan efisiensi penggunaan obat serta meningkatkan komunikasi antar profesi dalam menyelenggarakan pelayanan di UPTD Puskesmas BINANGUN; Ketiga



: Tim Penyusunan formularium Puskesmas BINANGUN sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Menyusun formularium yang menjadi dasar dalam penggunaan obat; 2. Tim formularium bersama-sama menyusun standar terafi dan penggunaan obat; 3. Menyusun dan melaksanakan program evaluasi penulisan resep dan penggunaan obat; 4. Memberikan



rekomendasi



tentang



pedoman



penggunaan obat; 5. Memberikan



rekomendasi



Standar



Operasional



Prosedur pengelolaan obat; 6. Mengkoordinasikan pelaporan dan pemantauan efek samping obat; 7. Mensosialisasikan



kebijakan



Tim



Penyusunan



Formularium Puskesmas BINANGUN kepada semua profesi kesehatan di Puskesmas Induk Pustu dan Poskesdes; Keempat :



Pedoman formularium yang disusun oleh Tim Penyusunan Formularium Puskesmas bisa menjadi Pedoman dalam pengobatan di Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa;



Kelima



:Tim Penyusunan Formularium Puskesmas BINANGUN bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada



Kepala UPTD Puskesmas BINANGUN; Keenam



: Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini,



maka



dapat



diadakan



perbaikan



sebagaimana



mestinya; Ketujuh



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya surat keputusan berikutnya.



Ditetapkan di : BINANGUN Pada tanggal



: 9 Juni



2016



KEPALA UPTD PUSKESMAS BINANGUN



DARMADI,SH NIP.19721202 199303 1 011



Lampiran



: Surat keputusan Kepala UPTD Puskesmas



BINANGUN Nomor



: 800. 05/ /Pkm



BINANGUN/2016 Tanggal



: 9 Juni 2016



TIM PENYUSUNAN FORMULARIUM PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS BINANGUN TAHUN 2016



4.



I.



Penanggung Jawab



: DARMADI, SH



II.



Pengurus



:



1. Ketua



: Dr. H ABDUL LATIF



2. Wakil Ketua



: dr. ANGGASARI PUJIASTUTI



3. Sekretaris



: SUSKA EVI R,S.Farm. Apt



Anggota



: 1. FANI MAYASARI, S.Far.Apt 2. MUHAMMAD NURROCHIM 3. drg. UDI MULYO 4. EFI WULANDARI, Amd. Keb 5. YUYENA AMANN, Amd. Keb 6. RINA MARIANA, AMG 7. MARDONA, AMG 8. RISKY APRILIANOOR, AMKL 9. FATIMAH, Amd.OT 10. DORMAULI SIMANJUNTAK,AMK 11. DYNNY IKA PRATIWI, S.Kep 12. JUMIATI 13. ANA NORSAMIYATI, AMK



14. RUSNANI. Amd. Keb



KEPALA UPTD PUSKESMAS BINANGUN, 6 Juni 2016



DARMADI,SH NIP.19721202 199303 1 011