5 0 807 KB
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS PENDIDIKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN
SMA “ANUGRAH”
Jln. Sijuk – Air Ketekok, Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Email [email protected] Telp 087787919558
KEPUTUSAN KEPALA SMA ANUGRAH Nomor: 421/004/SMAA-TJQ/I/2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SMA ANUGRAH TAHUN 2023 KEPALA SMA ANUGRAH Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMA perlu dibentuk Tim Pelaksanaa Program Indonesia Pintar (PIP) SMA Anugrah Tahun 2023;
b.
bahwa pembentukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala SMA Anugrah
1.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
Memperhatikan
:
4.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
5.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Hasil Keputusan Rapat Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA Anugrah pada tanggal 17 Januari 2023. MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
Menunjuk nama-nama Tim Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) SMA tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA
:
Tim Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) SMA Anugrah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Membuat daftar nama Peserta Didik berdasarkan tingkat kemiskinan yang disahkan dan ditandatangan Kepala Sekolah;
b. Mengusulkan peserta didik hasil pendataan pada poin 1 (satu) yang sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan menandai status “layak PIP” Peserta Didik dan memilih alasan layak PIP pada Dapodik; c. Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan PIP di satuan pendidikan; d. Memantau secara berkala perkembangan PIP pada Aplikasi Sipintar; e. Memberikan informasi SK Nominasi PIP kepada Peserta Didik penerima PIP secara tertulis serta berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk membantu proses aktivasi rekening; f. Memberikan informasi SK Pemberian PIP kepada Peserta Didik penerima PIP secara tertulis serta berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk membantu proses penarikan dana PIP; g. Membantu kelancaran proses aktivasi rekening dan/atau penarikan dana PIP Peserta Didik Penerima di satuan pendidikan; h. Memastikan seluruh Peserta Didik yang namanya tercantum sebagai penerima PIP melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Puslapdik Kemdikbudristek; i. Membuat laporan secara tertulis dan ditembuskan ke Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung paling lambat 1 (satu) minggu setelah proses aktivasi /pencairan dana PIP berakhir. KETIGA
:
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) SMA tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU wajib melapor dan bertanggung jawab kepada Kepala SMA Anugrah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
KEEMPAT
:
Segala biaya akibat dari dikeluarkannya Keputusan ini akan dibebankan pada dana yang tersedia dalam Anggaran SMA Anugrah Tahun Anggaran 2023;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Tanjungpandan, 17 Januari 2023
Plt. KEPALA SMA ANUGRAH TANJUNGPANDAN
Lumbang M.Simamora S.Pd Tembusan: 1. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung 2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat; 3. Ybs.
Lampiran Keputusan Kepala SMA ANUGRAH Nomor : 421/004/SMAA-TJQ/I/2023 Tanggal : 17 Januari 2023
DAFTAR NAMA TIM PENGELOLA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SMA ANUGRAH TAHUN 2023 NO
NAMA LENGKAP DAN NIP
JABATAN DALAM TIM
JABATAN DALAM DINAS
NO. WHATSAPP
Plt. Kepala Sekolah
0855-9121-7497
Guru
0852-7388-9471
1
Lumbang M.Simamora, S.Pd
Ketua
2
Desi Ritakuma Sidabutar, S.Pd
Koordinator PIP
3
Semra H.W. Manalu, A.Md.Ak
Operator Aplikasi Sipintar
Tata Usaha
0852-6458;6193
4
Katrina Febriani, S.Pd
Anggota/Pelaksana Teknis
Guru
0878-9069-5270
Plt. KEPALA SMA ANUGRAH TANJUNGPANDAN,
Lumbang M.Simamora S.Pd