SK Tim PPI 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS TEMBILAHAN KOTA



JALAN GUNUNG DAEK NO.06 TEMBILAHAN 29212 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TEMBILAHAN KOTA Nomor: 004/ PKM /ADMEN-800/I/ 2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPT PUSKESMAS TEMBILAHAN KOTA KEPLA UPT PUSKESMAS TEMBILAHAN KOTA Menimbang



:



a. bahwa tugas Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah membantu Kepala Puskesmas untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan medis Puskesmas melalui pencegahan dan pengendaliannn infeksi; b. bahwa



dalam



rangka



melaksanakan



tugasnya,



Tim



Pencegahan



Pengendalian Infeksi berkoordinasi dengan Tim Manajemen Mutu



dan guna



mengendalikan infeksi nosocomial di Puskesmas; c. bahwa dalam rangka pemenuhan Akreditasi Puskesmas, dimana Puskesmas diharapkan dapat memenuhi kegiatan standar pelayanan pengenadalian infeksi di Puskesmas; d. bahwa Tim Pencegahan dan Pengandalian Infeksi di Puskesmas Lantung Utara agar dapat berperan dalam upaya-upaya preventif, promotif, dan sebagaimana; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b. perlu ditetapkan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Lantung; Mengingat



: 1.



undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tentang Standar Tekhnis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ;



3.



peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas;



4.



peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Puskesmas;



5.



keputusan Menteri Kesehatan Nomor



951/Menkes/SK/VI/2000



tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas ; 6.



keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 7.



keputusan Menteri Kesehatan Nomor



1277/Menkes/SK/XI/2001



Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan ;



8.



keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



9.



peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dam Fungsi serta Tata Kerja unit Pelaksana Tekhnis Daerah Puskesmas Kab. Indragiri Hilir;



10.



Surat Keputuasan Menteri Kesehatan No 370/ MENKES /2007 Tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya;



11.



keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Nomor Kpts.800/UK/ 2017/136 tentang susunan struktur organisasi UPT Puskesmas di Kabupaten Indragiri Hilir; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TEMBILAHAN KOTA TENTANG PEMBENTUKAAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPT PUSKESMAS TEMBILAHAN KOTA



KESATU



: Menunjuk dan menbentuk Puskesmas tembilahan Kota



Tim



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi UPT



KEDUA



: Struktur organisasi dalam Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan uraian tugas sebagaimana lampiran surat keputusan ini.



KETIGA



: Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Tembilahan Kota bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Tembilahan Kota



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemuadian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Tembilahan : 06 Januari 2023



Plt.Kepala UPT Puskesmas Tembilahan Kota



ddr. Hj. DWI AGUSTINA FAJARWATI., MH PPembina (IV a) nNIP. 19800822 200903 2 003



Lampiran



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tembilahan Kota Nomor : 004/ PKM/ADMEN-800 /I/ 2023 Tanggal : 04 Januari 2022



A. SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Ketua : dr. Hj. DWI AGUSTINA FAJARWATI., MH Sekretaris / IPCN : Ns. FIVE INDAH LESTARI, S.Kep Anggota : 1. dr. Dwi Fitriani Wijaya 2. Sri Wahyuni IS, Amd.Keb 3. Irmawati, SKM 4. Hj. Darmawati, Amd.Keb 5. Rosa Handayani, SST. M.KL 6. Novitayanti, SST. M.KL 7. Sri Dayana, Amd.AK 8. Siti Syarah, SST 9. Huzaipah, Amd.PK 10. Hernawati, AMAF 11. Ria Febrina, AMK 12. Ns. Leli Ervina Harahap, S.Kep 13. Emiliani, S.Tr.Keb 14. Ns. Mulyani, S.Kep 15. Rosita 16. Junaidah 17. Mustafa B. STUKTUR ORGANISASI Kepala Puskesmas



dr. Hj. DWI AGUSTINA FAJARWATI., MH Ns. FIVE INDAH LESTARI, S.Kep Anggota 1. dr. Dwi Fitriani Wijaya 2. Sri Wahyuni IS, Amd.Keb 3. Irmawati, SKM 4. Hj. Darmawati, Amd.Keb 5. Rosa Handayani, SST. M.KL 6. Novitayanti, SST. M.KL 7. Sri Dayana, Amd.AK 8. Siti Syarah, SST 9. Huzaipah, Amd.PK 10. Hernawati, AMAF 11. Mikamilin, AMK 12. Ns. Leli Ervina Harahap, S.Kep 13. Emiliani, S.Tr.Keb 14. Ns. Mulyani, S.Kep 15. Rosita 16. Junaidah



C. URAIAN TUGAS 1) KEPALA PUSKESMAS a) Membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas dengan Surat Keputusan. b) Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. c) Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan. d) Mengesahkan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi e) Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan saran dari Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas f) Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan desinfektan dan desinfektan di Peskesmas berdasarkan saran dari Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi puskesmas g) Mengesahakan standar operasional prosedur (SOP) untuk Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas 2) KETUA TIM PENCEGAHAN DAN PNGENDALIAN INFEKSI Kriteria : Seorang dokter yang mempunyai pengetahuan dan berminat pada penyakit infeksi dan epidemiologii a) Tanggung jawab : Secara administrasi dan fungsional bertanggung jawabseluruhnya terhadap pelaksanaan program Pencegahan dan pengendalian infeksi b) Tugas Pokok : Mengkoordinasi semua pelaksanaan kegiatan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas c) Uraian tugas : 1. Menyusun, merencanaan dan mengevaluasi programkerja PPI 2. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI 3. Memimpin , mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI 4. Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi maslah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection) 5. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi 6. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan Puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI 7. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara memprosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan 8. Mengidentifikasikan temuan dilapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam PPI 9. Bertangung jawab terhadap koordinasi 3) SEKRETARIS TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI MERANGKAP IPCN (Infectoin Prevention Control Nurse) Kriteria: 1. Mempunyai pengetahuan, ketrampilan khusus dan epidemiologi penyakit infeksi, baktriologi dab sanitasi 2. Perawat dengan pendidikan minimal D III dan memiliki sertifikasi PPI 3. Memiliki komitmen dibidang pencegahan dan pengendalian infeksi 4. Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan confident 5. Memiliki pengalaman sebagi kepala ruang atau setara a) Tanggung Jawab Secara Administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua Tim PPI b) Tugas Pokok Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan program PPI



c) Uraian Tugas 1. Mengatur rapat dan jadwal rapat PPI 2. Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang diperlukan 3. Menyusun kesimpulan sidang dan notulen rapat 4. Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejaisn infeksi yang terjadi dilingkungan Puskesmas 5. Memonitor dan melaksanakan surveilance PPI, Penerapan SOP, Kepatuhan petugas dalam menjalankan kewaspadaan isolasi 6. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada ketua PPI 7. Bersama Tim PPI memberikan pelatihan tentang PPI kepada petugas di Puskesmas 8. Melakukan investigasi apabila terjadi KLH infeksi dan bersama ketua PPI memperbaikai masalah yang ada 9. Memonitor kesehaan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya 10. Bersama ketua Ppi menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi tentang PPI yang diperlukan pada kasus yang terjadi diPuskesmas 11. Audit Pencegahan dan Pengendalian infeksi terhadap penatalaksanaan Limbah, Laundry, gizi dll 12. Memonitor kesehatan lingkungan Puskesmas 13. Memonitor terhadap pengendalian pemakaian antibiotika yang rasional 14. Memberikan saran desain ruangan puskesmas agar sesuai dengan prinsip PPI 15. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI 16. Melakukan edukasi kepada pasien, keluarga pasien dan pengunjung puskesmas tentang PPI 17. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang di masyarakat, infeksi dengan insident tinggi 18. Sebagai koordinator antar unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalian infeksi di Puskesmas 19. Membuat laporan surveilans bulanan dan tahunan dan melaporkan kepada tim PPI 4) ANGGOTA a) Tanggung Jawab Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Tim PPI Puskesmasdalam pelaksanaan program kerja PPIRS disetiap unitnya masingmasing b) Tugas Pokok Membatu pelaksanaan semua kegiatan diprogram PPIRS diunit massing-masing c) Uraian Tugas 1. Melaksanakan semua kegiatan diprogram PPIRS diunit masing-masing 2. Memonitoring pelaksanaan PPI, penerapan SPO terkait PPI diunit masingmasing 3. Mengausit pelaksanaan PPI diunit masing-masing 4. Membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di Unitnya 5. Memberikan penyuluhan pendidikan kepada staf tentang upaya upaya PPI diunitnnya



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Tembilahan : 06 Januari 2023



Plt.Kepala UPT Puskesmas Tembilahan Kota



ddr. Hj. DWI AGUSTINA FAJARWATI PPembina (IV a) NNIP. 19800822 200903 2 003