SK Tim Ppi Puskesmas Tinggimoncong Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GOWA DINAS KESEHATAN PUSKESMAS TINGGIMONCONG Jl. Sultan Hasanuddin No. 37 Tlp.0417-2220011 Malino 92174 email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TINGGIMONCONG NOMOR : 446.18.1/ /ADMEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) DI UPT PUSKESMAS TINGGIMONCONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS TINGGIMONCONG, Menimbang :



a.



b.



c. d.



Mengingat :



1. 2.



3.



4. 5.



6.



7. Menetapkan :



bahwa tugas tim pencegahan dan pengendalian infeksi adalah membantu kepala puskesmas untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan medis puskesmas melalui pencegahan dan pengendalian infeksi; bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, tim pencegahan dan pengendalian infeksi berkoordinasi dengan tim manajemen mutu guna mengendalikan infeksi nosokomial di puskesmas; bahwa dalam rangka pemenuhan akreditasi puskesmas, dimana puskesmas diharapkan dapat memenuhi kegiatan standar pelayanan pengendalian infeksi di puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka di pandang perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tinggimoncong; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tinggimoncong No……………….Tentang Jenis-Jenis layanan………. MEMUTUSKAN



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TINGGIMONCONG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) DI UPT PUSKESMAS



TINGGIMONCONG. Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dengan susunan keanggotaan tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, tim mengacu kepada pedoman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas Tinggimoncong. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Malino Pada tanggal : 2 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS TINGGIMONCONG,



Ilyas Abdullah, S.Kep, Ns. Tembusan Kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Gowa di Sungguminasa; 2. Masing-masing yang bersangkutan; 3. Arsip.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TINGGIMONCONG NOMOR 446.18.1/ / ADMEN TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) DI UPT PUSKESMAS TINGGIMONCONG.



A. SUSUNAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) DI UPT PUSKESMAS TINGGIMONCONG. Penanggung Jawab Umum: Kepala UPT Puskesmas Tinggimoncong. Ketua TIM



: Hasdiyanto, S.Kep, Ns.



Sekretaris



: Nursuci Ayu Lestari, Amd.Keb.



Anggota



: 1. Andi Sri Wahyuni P., SKM.



2. Lisnawati, Amd.Kep. 3. Aprilianti Syahruni, Amd.AK. B. URAIAN TUGAS. 1. Kepala Puskesmas a. Membentuk tim pencegahan dan pengendalian infeksi dengan surat keputusan. b. Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaran upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. c. Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan. d. Mengesahkan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi. e. Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan saran dari Tim PPI UPT Puskesmas Tinggimoncong. f. Mengesahkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pencegahan dan pengendalian infeksi Puskesmas. 2. Ketua Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi a. Tanggung Jawab Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab seluruhnya terhadap pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian infeksi di UPT Puskesmas Tinggimoncong. b. Tugas Pokok Mengkoordinasi semua pelaksanaan kegiatan program pencegahan dan pengendalian infeksi di UPT Puskesmas Tinggimoncong. c. Uraian Tugas 1) Menyusun, merencanakan dan mengevaluasi program kerja PPI. 2) Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI. 3) Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI. 4) Bekerjasama dengan Tim PPI dalam melakukan investigasi atau KLB HAIs (Healthcare Associated Infection). 5) Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi . 6) Bersama Tim PPI mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang dipergunakan untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi. 7) Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM puskesmas terkait PPI. 8) Berkoordinasi dengan unit layanan di Puskesmas terkait dengan PPI. 9) Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahasa dan menginformasikan hal-hal penting yang berkaitan dengan PPI. 10) Meningkatkan pengethuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif. 3. Sekretaris Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi a. Tanggung Jawab



Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Tim PPI Puskesmas . b. Tugas Pokok Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan PPI. c. Uraian Tugas 1) Mengatur rapat dan jadwal rapat PPI. 2) Membuat notulen rapat PPI. 3) Memonitor dam melaksakan surveilans PPI, penerapan SOP, kepatugas petugas dalam menjalankan kewaspadaan universal dan isolasi. 4) Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada ketua PPI. 5) Melakukan investigasi apabila terjadi KLB infeksi bersama Ketua PPI dan anggota PPI. 6) Audit pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap penatalaksanaan limbah, laundry, gizi, dan lain-lain. 7) Memberikan motivasi dan teguran tentang penatalaksanaan kepatuhan PPI. 8) Bersama Tim PPI melakukan edukasi kepada pasien, keluarga pasien, dan pengunjung puskesmas tentang PPI. 9) Sebagai koordinator antar unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di puskesmas. 10) Membuat laporan surveilans bulanan dan tahunan dan melaporkan ke Tim PPI. 4. Anggota a. Tanggung Jawab Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Tim PPI Puskesmas dalam pelaksanaan program kerja PPI di UPT Puskesmas Tinggimoncong. b. Tugas Pokok Membantu pelaksanaan semua kegiatan program PPI di UPT Puskesmas Tinggimoncong. c. Uraian Tugas 1) Melaksanakan semua kegiatan program PPI di UPT Puskesmas Tinggimoncong. 2) Memonitoring pelaksanaan PPI di semua unit layanan di Puskesmas Tinggimoncong. 3) Mengaudit pelaksanaan PPI di semua unit layanan di Puskesmas Tinggimoncong. 4) Membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di UPT Puskesmas Tinggimoncong. 5) Bersama Tim PPI, memberikan edukasi ke semua unit layanan yang ada di UPT Puskesmas Tinggimoncong tentang upayaupaya pelaksanaan PPI.



Ditetapkan di : Malino Pada tanggal : 2 Januari 2023 KEPALA UPT PUSKESMAS TINGGIMONCONG,



Ilyas Abdullah, S.Kep, Ns.



Tembusan Kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Gowa di Sungguminasa; 2. Masing-masing yang bersangkutan; 3. Arsip.