SK TIM Puskesmas Santun Lansia [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS GATAK



DINASGatak, KESEHATAN Kranon, Blimbing Kode Pos 57557 Telp (0271) 781682, e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GATAK NOMOR : 440 / 3548 / XII / 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PUSKESMAS SANTUN LANSIA PUSKESMAS GATAK KEPALA PUSKESMAS GATAK, Menimbang



: a. bahwa untuk kelancaran pelayanan bagi lansia supaya cepat, aman, nyaman, sesuai dengan prosedur yang ada perlu dibentuk Puskesmas Santun Lansia; b. bahwa untuk pelaksanaan Puskesmas Santun Lansia perlu dibentuk Tim Pelaksana atau Petugas yang bertanggung jawab; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Gatak;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Usila; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara ); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah); 7. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah);



MEMUTUSKAN Menetapkan



PELAKSANA : TIM PUSKESMAS GATAK



PUSKESMAS



KESATU



: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Gatak tentang Tim Pelaksana Puskesmas Santun Lansia.



KEDUA



: Kebijakan seperti dimaksud pada diktum KESATU adalah menetapkan Tim Pelaksana Puskesmas Santun Lansia di Puskesmas Gatak, terlampir dan tidak terpisahkan dalam keputusan ini.



KETIGA



Puskesmas Santun Lansia dalam : Tim Pelaksana melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Gatak.



KEEMPAT



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Gatak.



KELIMA



keputusan ini berlaku sejak tanggal : Surat ditetapkan,dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pada tanggal :



SANTUN



LANSIA



Sukoharjo 31 Desember 2016



KEPALA PUSKESMAS GATAK,



TRI PRASETYO NUGROHO



LAMPIRAN



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GATAK NOMOR : 440 / 3548 / XII / 2016 TANGGAL



: 31 Desember 2016



TIM PELAKSANA PUSKESMAS SANTUN LANSIA No 1 1



Nama



Kedudukan dalam TIM



2



4



Kenrose Novi andriyani, Amd.Keb



Koordinator Lansia



dr. Setyaningsih



Medis



dr. Ika Bulansari



Medis



Sri Nurtaningsih



Perawat



Sri Riyani



Perawat



2



3



4



5



KEPALA PUSKESMAS GATAK



TRI PRASETYO NUGROHO