7 0 224 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS GATAK
DINASGatak, KESEHATAN Kranon, Blimbing Kode Pos 57557 Telp (0271) 781682, e-mail: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GATAK NOMOR : 440 / 3548 / XII / 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PUSKESMAS SANTUN LANSIA PUSKESMAS GATAK KEPALA PUSKESMAS GATAK, Menimbang
: a. bahwa untuk kelancaran pelayanan bagi lansia supaya cepat, aman, nyaman, sesuai dengan prosedur yang ada perlu dibentuk Puskesmas Santun Lansia; b. bahwa untuk pelaksanaan Puskesmas Santun Lansia perlu dibentuk Tim Pelaksana atau Petugas yang bertanggung jawab; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Gatak;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Usila; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara ); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah); 7. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah);
MEMUTUSKAN Menetapkan
PELAKSANA : TIM PUSKESMAS GATAK
PUSKESMAS
KESATU
: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Gatak tentang Tim Pelaksana Puskesmas Santun Lansia.
KEDUA
: Kebijakan seperti dimaksud pada diktum KESATU adalah menetapkan Tim Pelaksana Puskesmas Santun Lansia di Puskesmas Gatak, terlampir dan tidak terpisahkan dalam keputusan ini.
KETIGA
Puskesmas Santun Lansia dalam : Tim Pelaksana melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Gatak.
KEEMPAT
: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Gatak.
KELIMA
keputusan ini berlaku sejak tanggal : Surat ditetapkan,dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pada tanggal :
SANTUN
LANSIA
Sukoharjo 31 Desember 2016
KEPALA PUSKESMAS GATAK,
TRI PRASETYO NUGROHO
LAMPIRAN
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GATAK NOMOR : 440 / 3548 / XII / 2016 TANGGAL
: 31 Desember 2016
TIM PELAKSANA PUSKESMAS SANTUN LANSIA No 1 1
Nama
Kedudukan dalam TIM
2
4
Kenrose Novi andriyani, Amd.Keb
Koordinator Lansia
dr. Setyaningsih
Medis
dr. Ika Bulansari
Medis
Sri Nurtaningsih
Perawat
Sri Riyani
Perawat
2
3
4
5
KEPALA PUSKESMAS GATAK
TRI PRASETYO NUGROHO