SK Validasi Data [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH IM 04.01 RUMKIT SAKIT TK IV IM 07.01 KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TK IV IM 07.01 NOMOR : 684 /PMKP.SK/ II/2019 TENTANG SISTEM MANAJEMEN DATA DI RUMAH SAKIT TK IV IM 07.01 KEPALA RUMAH SAKIT TK IV IM 07.01 Menimbang :



a. Bahwa Keabsahan dan keterpercayaan pengukuran adalah inti dari semua perbaikan dalam program peningkatan mutu di Rumah Sakit TK IV IM 07.01. b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan yang berkaitan dengan peningkatan mutu di Rumah Sakit TK IV IM 07.01 perlu diselenggarakan proses manajemen data.; c. Bahwa sehubungan dengan huruf b tersebut di atas, perlu di tetapkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit TK IV IM 07.01;



Mengingat :



1. Undang –Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan



Menteri



129/MENKES/PER/II/2008



Kesehatan tentang



Standar



Nomor Pelayanan



Minimal RumahSakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 659/ MENKES/ PER/ VIII/ 2009 tentang Rumah Sakit Indonesia KelasDunia;



7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/ MENKES/ PER/ IX/ 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/ MENKES/ PER/ IV/ 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik; 9. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor179/MENKES/2016



tentang Kamus Indikator Kinerja Rumah Sakit 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TK IV IM 07.01 TENTANG SISTEM MANAJEMEN DATA DI RUMAH SAKIT TK IV IM 07.01 Kesatu



: Sistem manajemen data di Rumah Sakit Tk. IV IM 07.01 sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan di RumahSakit Tk. IV IM 07.01;



Kedua



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan/ perubahan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya



Ditetapkan : Lhokseumawe Pada Tanggal : 4 Februari 2019 Kepala Rumah Sakit Tk IV IM 07.01



dr. Arif Puguh S ,Sp.PD,M.Kes Mayor Ckm NRP 11030001780475



Lampiran Keputusan Kepala Rumkit TK IV IM 07.01 Nomor : SK/ 684 / II / 2019 Tanggal : 04 Februari 2019



Kebijakan umum : Rumah sakit menyediakan tehnologi dan dukungan lainnya untuk mendukung sistem



manajemen



data



pengukuran



mutu



terintegrasi



sesuai



dengan



perkembangan teknologi informasi. Kebijakan Khusus: 1. Rumah Sakit mempunyai regulasi sistem manajemen data program PMKP yang terintegrasi meliputi data indikator mutu, indikator mutu prioritas rumah sakit, data dari pelaporan insiden keselamatan pasien, data hasil monitoring kinerja staf klinis, data hasil pengukuran budaya keselamatan pasien. 2. Integrasi seluruh data yang meliputi pengumpulan, pelaporan, analisa, validasi data tidak terlepas dari fasilitas dan teknologi untuk menerapkan sistem manajemen data. 3. Validasi data adalah alat penting untuk memahami mutu dari data dan untuk menetapkan tingkat kepercayaan (confidence level) para pengambil keputusan terhadap data itu sendiri. 4. Validasi dapat dilakukan: a. Pengukuran area klinis baru b. Bila ada perubahan sistem pencatatan pasien dari manualke elektronik sehingga sumber data berubah c. Bila data dipublish ke masyarakat baik melalui web site rumah sakit atau media lain d. Bila ada perubahan pengukuran e. Bila ada perubahan data pengukuran tanpa diketahui sebabnya f. Bila ada perubahan subyek data seperti perubahan uur rata-rata pasien, protokol riset berubah, panduan praktek klinik baru diberlakukan ada teknologi dan metodologi pengobatan baru. 5. Prosedur Validasi data adalah: a. Mengumpulkan ulang data oleh orang kedua yang tidak terlibat dalam proses pengumpulan data sebelumnya



b. Menggunakan sampel tercatat, kasus dan data lainnya yang sahih secara statistik, sampel 100% hanya dibutuhkan jika jumlah pencatatan, kasus atau data lainnya sangat kecil jumlahnya c. Membandingkan data asli dengan data yang dikumpulkan ulang d. Menghitung keakuratan dengan membagi jumlah elemen data yang ditemukan dengan



total jumlah data elemen dikalikan dengan 100,



tingkat akurasi 90% adalah patokan yang baik. e. Jika elemen data yang diketemukan ternyata tidak sama, dengan catatan alasannya (misalnya data tidak jelas defenisinya ) dan dilakukan tindakan koreksi 6. Publikasi informasi indikator mutu menggunakan teknologi internet melalui Website Rumah Sakit TK IV IM 07.01



Ditetapkan : Lhokseumawe Pada Tanggal: 4 Februari 2019 Kepala Rumah Sakit Tk IV IM 07.01



dr. Arif Puguh S ,Sp.PD,M.Kes Mayor Ckm NRP 11030001780475