11 0 1 MB
WAI;I Koqn PAI+u
pRounsl suLAWEsl TENGAII KEpuTusAN WALI KorA pALu NOMOR 090/2gG /BA?pepA /2o2`
TENTANG LOKAsl PERUMAIIAN KUMUH DAN pERinuRTMAN KUMUH DI KOTA PALU TAHUN 2020
WALI KOTA PALU,
Menimbang
Mengingat
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukinan Kumuh, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemulciman Kumuh di Kota Palu Tahun 2020; :
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) ; 3.Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2011
tentang
Perumahan dan Permuhiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagainana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Ilembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan
Pemerintah
Nomor
14
Tahun
2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
101,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5883);
6. Peraturan Meteri Pekeriaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/ M/ 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berifa Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785);
7. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 13);
8. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan I.embaran Daerah Kota Palu Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
9.Peraturan Daerah Kota Nomor
tentang Pencegahan Perumahan Kumuh
dan dan
12 Tahun 2016
Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
(Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Ifmbaran Daerah Kota Palu Nomor 12); MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
: Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Palu Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
KEPUTUSAN WALI KOTA TENTANG LOKASI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA PALU TAHUN 2020.
Wali Kota ini.
REDUA
: Penetapan liolas± Perumahan Kumuh dan Permckiman Kurmch sehagalmana dimaksud dalam Diktuni RESATU telah melalui proses pendataan yang meliputi identifiikasi lckasi dan penflalan lokasi serta merupakan lokasi yang benar-benar kumuh dan memerliukan penanganan untuk peningkatan kualitas perurnahan kumuh dan permukinan kumuh yang akan berdampak pada kehidupan maryarakat yang tinggal dihagkungan perumahan dan permuldman tersebut.
KEmGA
: Keputusan Wadi Kota ini mqual berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Palu pada tanggal 2Z atl~u4rl` ¢02-I
LAMPIRAN -irfri-Tfsri--¢irfqeDF`/dy02.i KEPUTUSAN WALI KOTA PALU NOMOR TENTANG LORASI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA PALU TAHUN 2020
No1.
Lokasikawasankeldrahan Duyu
'Luasan KumuhKawasan Tahun 2020 s.d 2024 (Ha)
3,24 2. 3. 4.
5.
6. 7.
8. 9. 10. 11.
12.
13. 14.
15. 16. 17.
18. 19.
20. 21.
22. 23.
Kawasan Kelurahan Nunu Kawasan Kelurahan Balaroa Kawasan Kelurahan Kamonji Kawasan Kelurahan Siranindi Kawasan Kelurahan Bovaoge Kawasan Kelurahan Ujuna Kawasan Kelurahan Baru Kawasan Kelurahan Lere Kawasan Kelurahan Kaqumalue Ngapa Kawasan Kelurahan Kavumalue Pat eko Kawasan Kelurahan Taipa
Kawasan Kelurahan Manboro Kawasan Kelurahan Mamboro Barat Kawasan Kelurahan Besusu Barat Kawasan Kelurahan Besusu Tengah Kawasan Kelurahan Besusu Timur Kawasan Kelurahan Lolu Selatan Kawasan Kelurahan Lolu Utara Kawasan Kelurahan Birobuli Selatan Kawasan Kelurahan Petobo Kawasan Kelurahan Birobuli Utara Kawasan Kelurahan Tatura Utara
1,04
6`87
5,00 7,95 3'80 9,75 6,95 4,95 7,60
5,65 7,03 5,00 7,03
5,80 1,44
7,90 13,50
5,30 14,60 14,90
8,86 11,20
24.
25. 26. 27.
28. 29.
30. 31.
32. 33.
34. 35. 36. 37. 38. 39.
40. 41.
42.
43. 44. 45. 46.
Kawasan Kelurahan Tatura Selatan Kawasan Kelurahan Pengawu Kawasan Kelurahan Tawanjuka Kawasan Kelurahan Palupi Kawasan Kelurahan
8,90 7,90
3,06
2,06 2,65
Watusanpu Kawasan Kelurahan Buluri Kawasan Kelurahan Tipo Kawasan Kelurahan Silae Kawasan Kelurahan
5,85 18,40
5,64 3,66
Kinbonena
Kelurahan
5,50
Kawasan Kelurchan Talise Kawasan Kelurahan Lasoani Kawasan Kelurahan Pobova Kawasan Kelurahan Tondo Kawasan Kelurahan Layana Indah Kawasan Kelurahan Ka.watuna Kawasan Kelurahan Tananodindi Kawasan Kelurahan Talise
3,43 3'70 7.66 7,00
Kawasan Donfzgala Kodi
10,32
4,65 3,50 10'50
Valangrmi Kawasan Kelurahan Pantoloan Kawasan Kelurahan Baiya Kawasan Kelurahan Panau Kawasan Kelurahan Lanbara Kawasan Kelurahan Pantoloan Boya
Junlah
5,86 4,31
8,09 12.99
6,88 317'87