SKB TBM 2011 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR : UM.008/41/2/DJPL-11 NOMOR : 93/DJPPK/XII/2011 NOMOR : 96/SKB/DEP.1 IXII/2011 TENTANG PEMBINAAN DAN PENATAAN KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) DIPELABUHAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN, DAN DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, Menimbang: a.



bahwa dengan telah diterbitkannya dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka produktivitas kerja di pelabuhan yang salah satunya dilaksanakan oleh tenaga kerja bongkar muat sebagai salah satu faktor produksi harus mampu mengadaptasi dan mengadopsi terhadap kondisi dan perkembangan lingkungan strategis dengan tetap memberdayakan koperasi dan melindungi tenaga kerja Indonesia;



b.



bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna peningkatan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, maka perlu penyempurnaan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kecil dan Menengah, Kelembagaan Koperasi dan Usaha Nomor: AL.59/1/12-02, Nomor: 300/BW/2002 dan Nomor: 113/SKB/Dep.1 NIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan;



Mengingat:



1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia: 2.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1);



3.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);



4.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);



5.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844): /6. Undang-Undang , 1



----------.------------------_._-------------------------,...-~



6.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);



7.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pend irian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);



10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); 12. Peraturan Presidell Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM; 13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara: 14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010: 15. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pend irian dan Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Pad a Propinsi, Kabupaten/Kota; 16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 12/MENNIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal; 18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Dasar Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan: 19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; /20. Peraturan ...... 2



/P'



J/ f



,



..



_',.,



.•., ' , . _.....•, ..



_------------------._-



20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 44 Tahun 2011; 21. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 45 Tahun 2011 ; 22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 64 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2011; 23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 47 Tahun 2011 ; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG PEMBINAAN DAN PENATAAN KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT~KBM)OIPELABUHAN.



BABI KETENTUAN UMUM Pasal1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :



'1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dan daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahanan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Tenaga kerja bongkar muat yang selanjutnya disebut TKBM adalah pekerja yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis tertentu bekerja di bidang kegiatan bongkar muat yang dikelola dalam wadah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperasi TKBM). 3.



Induk Koperasi TKBM yang selanjutnya disebut Inkop TKBM adalah koperasi sekunder yang beranggotakan primer koperasi TKBM di pelabuhan seluruh Indonesia yang berfungsi sebagai fasilitator bagi kepentingan Koperasi TKBM dalam rangka meningkatkan kemampuan 8umber Oaya Manusia (80M), Pengembangan pasar, Teknologi dan modal TKBM. Koperasi TKBM di pelabuhan adalah badan usaha yang beranggotakan para TKBM di pelabuhan yang bergerak di bidang kegiatan penyediaan jasa TKBM dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas kerja dalam rangka / pencapaian .. 3



pencapaian tingkat perlindungan kerja.



produktivitas



kerja,



peningkatan jaminan



kesejahteraan



dan



5. Perusahaan Bongkar Muat yang selanjutnya disebut PBM adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan dengan menggunakan peralatan dan tenaga kerja bongkar muat sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. 6. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam bandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Oaerah Lingkungan Kerja dan Oaerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bag ian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Oaerah Lingkungan Kerja dan Oaerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bag ian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 10. Oaerah Lingkungan Kerja (OLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan . . Daerah Lingkungan Kepentingan (OLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. Penyelenggara Pelabuhan.



Pelabuhan



adalah



Otoritas



Pelabuhan



atau



Unit



Penyelenggara



13. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya . . Otoritas Pelabuhan (POlt Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.



15. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 6. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan



memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 7. Instansi yang bertanggungjawab di bidang operasional pelabuhan adalah Oirektorat Jenderal Perhubungan Laut. 8.lnstansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerJaan pad a Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Oirektorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.



9. Instansi yang bertanggungjawab di bidang perkoperasian adalah Oeputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. / BAB 1\ ...



4



I/f



BABII KELEMBAGAAN



Pasal 2 (1) Koperasi TKBM merupakan badan usaha yang mandiri dan sebagai wadah TKBM di pelabuhan yang anggotanya terdiri dari para TKBM di pelabuhan yang sudah di registrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat. Koperasi TKBM di pelabuhan di bentuk dari, oleh dan untuk TKBM yang pembentukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perkoperasian dengan nama Koperasi TKBM pelabuhan setempat. Dalam rangka pembinaan dan penataan TKBM di pelabuhan agar mencapai tingkat produktivitas kerja yang optimal, peningkatan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja, Koperasi TKBM wajib melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Pelabuhan setempat dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan serta instansi yang bertanggung jawab di bidang perkoperasian. Pada setiap pelabuhan dibentuk 1 (satu) Koperasi TKBM pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan. Keanggotaan, pengurus, pengawas dan pengelola Koperasi TKBM diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi TKBM pelabuhan setempat. Pengurus dan pengawas Koperasi TKBM dipilih dari dan oleh anggota dan diutamakan yang memiliki kejujuran, kemampuan di bidang manajemen angkutan laut dan kepelabuhanan, ketenagakerjaan serta perkoperasian. Koperasi TKBM di pelabuhan harus memiliki alat kelengkapan Unit Usaha Pengerahan Jasa TKBM. Unit Usaha Pengerahan Jasa TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat membentuk sub unit kerja dan/atau kelompok regu kerja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional di pelabuhan setempat. Sub unit kerja dan/atau kelompok regu kerja dibentuk untuk mendorong pencapaian standard kinerja yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.



Pasal 3 Tujuan pembinaan dan penataan Koperasi TKBM adalah untuk menjamin terselenggaranya peningkatan kinerja, kesejahteraan, dan perlindungan kerja TKBM Pelabuhan setempat.



Pasal4 ) TKBM merupakan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan setempat serta terdaftar di Kantor Penyelenggara Pelabuhan setempat. Setiap anggota Koperasi TKBM wajib diregistrasi ulang oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahun sekali. TKBM di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. / (4). TKBM ..



5



----------------------------------------------------



TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat melaksanakan pekerjaan bongkar muat harus memenuhi kualifikasi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut : a). Batas Usia b). Pendidikan c). Kesehatan Ketrampilan



18 - 55 tahun; Minimal lulus dan berijazah SO atau sederajat; Sehat rohani dan jasmani: Sesuai dengan kecakapan yang dibutuhkan dengan bukti sertifikasi kecakapan yang diterbitkan instansi yang berwenang_ Pasal5



(1) Setiap TKBM harus masuk dalam Kelompok Regu Kerja (KRK) pada setiap Unit Usaha Pengerahan Jasa TKBM. Jumlah Kelompok Regu KerJa TKBM yang ditempatkan di masing-masing terminal, harus disesuaikan dengan jenis barang serta volume kegiatan bongkar muat barang



BAB III UNIT USAHA PENGERAHAN JASA TENAGA KERJA BONGKAR MUAT Pasal6 (1) Unit Usaha Pengerahan Jasa TKBM (UUPJ TKBM) merupakan unit organik yang berada di bawah wadah Koperasi TKBM yang menyediakan jasa TKBM dalam rangka memenuhi permintaan jasa TKBM yang dibutuhkan oleh pengguna jasa TKBM guna memperlancar kegiatan bongkar muat barang di terminal pelabuhan. UUPJ TKBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari beberapa Kelompok Regu Kerja yang dikelola atas dasar prinsip efisiensi dan produktivitas kerja bongkar muat sesuai dengan standard kinerja yang ditetapkan. Untuk mencapai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UUPJ TKBM wajib dan bertanggung jawab mengalokasikan TKBM dalam Kelompok Regu Kerja yang memenuhi standar kinerja yang ditetapkan



Pasal 7 (1) Kegiatan UUPJ TKBM meliputi : a. Administrasi Operasi, terdiri dari : 1) Registrasi TKBM; 2) Pengelompokan TKBM menjadi Kelompok-kelompok Regu Kerja; 3) Menyediakan TKBM; dan 4) Mengatur gilir kerja TKBM dengan memperhatikan masukan dari pengguna jasa. Pelayanan jaminan perlindungan dan kesejahteraan. terdiri dari: 1) Penyediaan transportasi; 2) Penyediaan pakaian dan sepatu kerja serta topi keselamatan kerja (helmet), sarung tangan dan masker: / 3) Jaminan .6



II



3) Jaminan sosial Uaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan keluarganya); 4) Tunjangan Hari Raya (THR); 5) Pendidikan dan pelatihan; dan 6) Tunjangan perumahan. (2)



Mekanisme pelaksanaan kegiatan UUPJ TKBM dilaksanakan sebagai berikut:



a. Pengguna jasa bongkar muat terlebih dahulu meminta kebutuhan TKBM kepada UUPJ TKBM sesuai dengan jumlah dan kualitas TKBM yang diinginkan;



b. UUPJ TKBM Koperasi TKBM harus menyiapkan/menyediakan jasa TKBM sesuai permintaan Pengguna Jasa Bongkar Muat. c. Pengguna Jasa TKBM dapat mengajukan keberatan kepada UUPJ TKBM bila TKBM yang disediakan tidak melaksanakan pekerjaan bongkar muat sesuai dengan target produktivitas yang sudah ditetapkan dalam kesepakatan kedua belah pihak. d. Apabila keberatan yang diajukan oleh pengguna jasa TKBM tidak memperoleh penyelesaian dari UUPJ TKBM, maka pengguna jasa TKBM dapat mengajukan permintaan penggantian regu kerja di akhir shift.



Pasal 8



(1



Dalam hal kegiatan bongkar muat barang jenis tertentu seperti curah cair, curah kering dan sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane dan atau alat mekanik sejenis lainnya, maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi keahlian/ketrampilan dalam pengoperasian alat tersebut sebagaimana yang disyaratkan dan jumlahnya sesuai dengan yang dibutuhkan. Kegiatan TKBM sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilakukan melalui permintaan dari pengguna jasa TKBM kepada UUPJ TKBM, dan UUPJ TKBM hanya menerima upah TKBM sesuai dengan kualifikasi dan jumlah TKBM yang digunakan I bekerja.



BABIV



WILAYAH KERJA Pasal9



(1



Wilayah kerja Koperasi TKBM berada di dalam Oaerah Lingkungan Kerja (OLKr) dan Oaerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (OLKp) setempat. Dalam hal kegiatan bongkar muat dilakukan di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Oaerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (OLKp), maka kegiatan bongkar muat dilakukan oleh Koperasi TKBM di bawah pembinaan Pelabuhan terdekat. Kegiatan bongkar muat di terminal khusus dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat yang didirikan oleh pengelola terminal khusus atau perusahaan bongkar muat lainnya yang ditunjuk oleh pengelola terminal khusus dengan menggunakan TKBM yang ditunjuk oleh pengelola terminal khusus untuk keperluannya sendiri.



I BAB V ......



7



-~



..-.-.-.--.-.---"..-..--"--..----".



BAB V KINERJA BONGKAR MUAT



Pasal10 (1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut menetapkan standar kinerja bongkar muat untuk tiap-tiap terminal dan atau Jenis barang yang di bongkarimuat. Untuk lokasi pelabuhan yang standar kinerja belum ditetapkan dapat ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat. Dalam rangka meningkatkan kinerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), penyelenggara pelabuhan melakukan pengawasan dan evaluasi secara reguler terhadap kinerja bongkar muat tiap-tiap kelompok regu kerja dan di setiap terminal termasuk jumlah man day's TKBM. Terhadap Kelompok Regu Kerja TKBM yang karena kelalaiannya tidak mencapai target sesuai standar kinerja yang ditetapkan, maka Kelompok Regu Kerja yang bersangkutan dikenakan sanksi peringatan atau skorsing. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan, Koperasi TKBM harus mengupayakan mempekerjakan setiap anggota TKBM dan kelompok regu kerja bongkar muat barang di setiap terminal pelabuhan secara optimal selama 21 (dua puluh satu) hari dari jumlah hari yang tersedia pada setiap bulannya.



Pasal 11 (1) Untuk penyediaan TKBM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Koperasi TKBM menyelenggarakan kegiatan yang bersifat administrasi operasi dan pelayanan jaminan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat, meliputi kegiatan : a. Administrasi Operasi, terdiri dari : 1) Registrasi TKBM; 2) Pengelompokan TKBM ke dalam Kelompok Regu Kerja; 3) Menyediakan TKBM sesuai permintaan jasa tenaga kerja yang dibutuh~an pengguna jasa TKBM;dan 4) Melakukan pengaturan gilir kerja TKBM sesuai dengan lokasi kegiatan bongkar rnuat barang di setiap terminal sesuai perrnintaan dari pengguna jasa. b. Pelayanan Jarninan Perlindungan dan Kesejahteraan TKBM, terdiri dari : 1) Penyediaan transportasi; 2) Penyediaan pakaian dan sepatu kerja serta topi (helmet), sarung tangan dan masker dalam rangka keselamatan kerja. 3) Jaminan sosial (jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan keluarganya). 4) Tunjangan Hari Raya (THR); 5) Pendidikan dan Pelatihan:dan 6) Tunjangan perumahan. Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi TKBM menerima biaya administrasi operasi yang dapat dikuasakan kepada UUPJ TKBM yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan disesuaikan dengan kondisi masing-rnasing pelabuhan. / Pasal 12 ...... 8



;( ,~



Pasal 12 Perusahaan bongkar muat yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke di Oaerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (OLKr) dan Oaerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (OLKp) harus menggunakan jasa TKBM dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat.



BAB VI PEMBINAAN Pasal13 (1)



F)embinaan, pengawasan dan pengendalian koperasi TKBM pelabuhan dilakukan secara terkoordinasi oleh penyelenggara pelabuhan, instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan instansi yang bertanggung jawab dibidang perkoperasian. Inkop TKBM pelabuhan sebagai koperasi sekunder wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan fungsi TKBM sebagai pelaksanaan bongkar muat di pelabuhan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia anggota koperasi TKBM. Inkop TKBM pelabuhan wajib memberikan fasilitas dan atau advokasi kepada primer koperasi TKBM dengan anggotanya dan atau perselisihan antara sesama primer koperasi TKBM dalam hal pembagian kerja pad a suatu wi/ayah pelabuhan.



Pasal 14 Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Koperasi TKBM pelabuhan dilakukan secara terkoordinasi oleh penyelenggara pelabuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13, meliputi : a. Mengendalikan dan memastikan bahwa rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang di dalam Oaerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (OLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (OLKp) berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. Melaksanakan penertiban dan pengamanan untuk menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat dan arus lalu Iintas barang di pelabuhan; c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi operasional dan pelayanan tenaga kerja Koperasi TKBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; d. Melakukan pengawasan teknis selama berlangsungnya kegiatan bongkar muat barang untuk digunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi meningkatkan produktivitas kegiatan bongkar muat; dan e. Melakukan fasilitasi terhadap negosiasi penetapan tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) I Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) dan biaya penggunaan TKBM pelabuhan setempat / (2). Pembinaan ..... .



9



/



------------------------------------,....



Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Koperasi TKBM pelabuhan dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13, meliputi : Memberikan bimbingan sadar hukum yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya masalah yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja dan kondisi lingkungan kerja: b. Memberikan bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktifitas kerja, perbaikan pengupahan dan jaminan sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja; dan c.



Memberikan bimbingan penyelenggaraan latihan kerja dalam rangka meningkatkan disiplin dan etos kerja serta peningkatan keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktifitas bagi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.



Pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan Koperasi TKBM di pelabuhan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang perkoperas',an, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13, meliputi : Memberikan penyuluhan dan bantuan kepada Koperasi TKBM dalam penetapan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi TKBM pelabuhan: b.



Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan koperasi TKBM, kelembagaan, usaha dan manajemen Koperasi TKBM:



c.



Memberikan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perkoperasian; dan



d. Mendorong para TKBM aktif berpartisipasi dalam mengembangkan kemampuan teknis dan manajemen perkoperasian.



Pasal15 (1



Pemerintah membentuk Badan Konsultasi Koperasi TKBM pusat yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kedl dan Menengah. Badan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memantau, mengamati dan memberikan bimbingan sesuai kewenangan masing-masing instansi



BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN



Pasal 16 Pembinaan dan penataan Koperasi TKBM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama ini. / (2). Koperasi ..... . 10



t/ f



Koperasi TKBM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Penyelenggara Pelabuhan, Instansi Pembina ketenagakerjaan dan Instansi Pembina Teknis Perkoperasian untuk mengambillangkah-Iangkah penyesuaian yang diperlukan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Dengan ditetapkannya keputusan bersama ini, maka Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembina an Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NOMOR :



AL.59/1/12-02 300/BW/2002 113/SKB/DEP.11VII1/2002



Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 y\eputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Desember 2011 pada tang9al :



'4



SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada . 1. Menteri Perhubungan; 2. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 3. Menteri Koperasi dan UKM; 4. Para Pejabat Eselon I Kementerian Perhubungan; 5. Para Pejabat Ese/on I Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 6. ParaPejabat Eselon I Kementerian Koperasi dan UKM; 7. GubernurlWalikota seluruh Indonesia; 8. BupatilWalikota seluruh Indonesia; 9.



10. 11. 12. 13.



Para Kepala Dinas yang menangani Perhubungan, Kepala Dinas/lnstansilLembaga yang menangani Pembina an Perkoperasian dan Tenaga Kerja PropinsilDaerah IUstimewa seluruh Indonesia; Para Kepala Kantor OP/UPP seluruh Indonesia; Para Kepala Dinas/lnstansi/Lembaga yang menangani Pembinaan Perkoperasian dan Tenaga KerjaKabupaten/Kota seluruh Indonesia; Ketua Dekopin; Ketua Umum SPSI, APINDO/KADIN dan APBMI di Jakarta;



14. DPP INSA; 15. DPP PERLA di Jakarta.



11



f f